jagomart
digital resources
picture1_Download Fullpapers Kmp673707402afull


 138x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.07 MB       Source: journal.unair.ac.id


Download Fullpapers Kmp673707402afull

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 Kebijakan dan Manajemen Publik                                                  ISSN 2303-341X
                 Volume 1, Nomor 1, Januari 2014
                         Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Urusan Wajib
                                                       Lingkungan Hidup
                      (Studi Kasus Pengendian Pencemaran Limbah Industri Di Sidoarjo)
                                                         Dya Dwi Retnowati
                       Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Airlangga
                                                               Abstract
                      The problem in this study is how the performance of Sidoarjo regency administration in carrying out the obligatory of
                 environmental affairs, especially in the control of industrial waste pollution..This study used qualitative research methods
                 with a case study tipe. While the technique of data collection is done by observation, study documents, as well as in-depth
                 interviews with informants. Determination of informants conducted by purposive sampling technique. The results of this
                 study indicate that the performance of the Government of Sidoarjo regency in the control of industrial waste pollution is still
                 not good. This is because there are still many industrial waste pollution that occurs in Sidoarjo as maximal impact of
                 environmental policies undertaken by the local government. 
                                                Keyword; Performance, Control, Industrial Waste
                 Pendahuluan                                            pertumbuhan   ekonomi   dan   mengenyampingkan
                                                                        kondisi lingkungan. 
                      Pasal 18 dalam UUD 1945 menyatakan bahwa               Dalam   otonomi   Daerah   di   Indonesia,
                 pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan       permasalahan   wewenang   Daerah   menjadi   topik
                 kecil,   dengan   bentuk   susunan   Pemerintahannya   menarik untuk dikaji dan diteliti. Hal ini didasarkan
                 ditetapkan   dengan   Undang-Undang1.   Dengan         pada lemahnya pola koordinasi Pemerintahan Pusat
                 adanya pembagian Daerah yang selanjutnya disebut       dan Daerah, adanya tumpang tindih kepentingan
                 otonomi   Daerah,   Pemerintah   Daerah   memiliki     dan berbagai permasalahan lain dalam pelaksanaan
                 kewenangan yang penuh untuk mengelola dan              otonomi Daerah di Indonesia. Berbagai peraturan
                 mengatur wilayahnya sendiri. Kewenangan tersebut       tentang   hal   ini   telah   dibuat   untuk   mengatur
                 meliputi seluruh urusan yang berhubungan dengan        jalannya otonomi Daerah, diantaranya termaktub
                 kesejahteraan   masyarakat   kecuali   urusan-urusan   dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
                 yang   telah   diamanatkan   untuk   tetap   menjadi   Tentang   Pemerintah   Daerah,   yang   diperjelas
                 kewenangan Pemerintah Pusat.                           dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun
                      Di   Negara   yang   menganut   sistem            2007 tentang   Pembagian   Urusan   Pemerintahan
                 desentralisasi,   tugas   Pemerintah   Daerah   adalah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
                 sebagai tangan panjang Pemerintah Pusat dalam          Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang
                 melakukan   pelayanan   publik   serta   melakukan     menjelaskan   bahwa   pembagian   urusan
                 pembangunan-pembangunan   diseluruh   bidang           Pemerintahan   antara   Pemerintah   Pusat   dan
                 seperti sosial, ekonomi, politik dan budaya. Dengan    Pemerintah Daerah di atur sedemikian rupa agar
                 kata   lain   Pemerintah   Daerah   juga   harus       dapat   menjadikan   Pemerintah   Daerah   lebih
                 meningkatkan   Pendapatan   Asli   Daerah   (PAD)      kredibel dan bertanggung jawab. 
                 untuk   membiayai   program   pembangunan   yang            Pasal 8 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor
                 berjalan.   Namun   pelaksanaan   otonomi   Daerah     38 tahun 2007 berbunyi bahwa  Pemerintah Daerah
                 dinilai banyak pihak telah menghasilkan sesuatu        yang   melalaikan   penyelenggaraan   urusan
                 yang nyata secara ekologis, yaitu pencemaran dan       Pemerintahan      yang       bersifat     wajib,
                 perusakan lingkungan di setiap bagian kehidupan        penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah
                       2                                                dengan   pembiayaan   bersumber   dari   Anggaran
                 rakyat . Hal ini terjadi sebagai akibat dari proses
                 pembangunan   di   Daerah   yang   mengutamakan        Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang
                                                                                     3
                                                                        bersangkutan. .   Dengan   demikian,   maka   sudah
                 1UUD 1945. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 
                 Negara Republik Indonesia                              3Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38. 
                 2Wijoyo, Suparto. 2005. Otoda: Dari Mana Dimulai.        2007. Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 
                  Surabaya: Airlangga University Press. hal. 70           Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan 
                 Kebijakan dan Manajemen Publik                                                  ISSN 2303-341X
                 Volume 1, Nomor 1, Januari 2014
                 menjadi keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk                berdasarkan   kemerdekaan,   perdamaian
                                                                                                          5
                 mengelola lingkungan hidup dan bidang-bidang                  abadi dan keadilan sosial.... “ .
                 lain   yang   menjadi   urusan   wajibnya.   Berbagai
                 peraturan tersebut dapat menjadi landasan yang              Dalam peraturan tersebut sudah diterangkan
                 kokoh   bagi   Pemerintah   Daerah   untuk              bahwa   Pemerintah   memiliki   kewajiban   untuk
                 melaksanakan   urusan   wajibnya   dengan   baik        melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Namun
                 melalui   pembuatan   peraturan   Daerah   tentang      kondisi   Indonesia   sebagai   Negara   berkembang,
                 lingkungan hidup atau melalui kebijakan-kebijakan       menuntut   Pemerintah   untuk   lebih   memilih
                 lingkungan   yang   mendukung   kelestarian             meningkatkan   pertumbuhan   ekonomi   daripada
                 lingkungan hidup.                                       melindungi   warganya   dari   bahaya   pencemaran
                      Berbagai kerusakan lingkungan terjadi hampir       lingkungan. Kondisi ini juga berlanjut sampai pada
                 di seluruh dunia, pemanasan global, efek rumah          tingkat   Pemerintah   Daerah   yang   juga
                 kaca, sampai mencairnya es di kutub utara mulai         mengutamakan pendapatan asli Daerah (PAD) dari
                 meresahkan penduduk. Untuk menanggulangi hal            pada pelestarian lingkungan.
                 ini,   Dewan   Perserikatan   Bangsa-Bangsa   (PBB)         Undang-Undang   Nomor   32   tahun   2009
                 telah   melakukan   beberapa   deklarasi   untuk        tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                 menanggulangi   kerusakan   lingkungan   tersebut.      Hidup   adalah   tindak   lanjut   dari   pembukaan
                 Diantaranya dengan menyelenggarakan konferensi          Undang-Undang   tersebut.   Undang-Undang   ini
                 tentang lingkungan dan pembangunan yang dikenal         menetapkan   kewajiban   Pemerintah   untuk
                 dengan UNCED (United Nations Confrence On               menerapkan        Sustainable      Development
                 Environment and Development)  yang dilaksanakan         (pembangunan berkelanjutan) sebagai solusi untuk
                 di Rio de Janeiro, Brasil pada bulan juni 1992 dan      memperbaiki   kerusakan   lingkungan   tanpa
                 dihadiri   oleh   179   Kepala   Negara   termasuk      mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi
                                                                                           6
                 Indonesia. Deklarasi ini menyepakati prinsip bahwa      dan keadilan sosial . Pembangunan berkelanjutan
                 pembangunan   harus   memperhatikan   dimensi           bertumpu pada ekonomi, lingkungan hidup dan
                 lingkungan dan manusia,  hasil dari pertemuan ini       sosial   budaya.   Oleh   karena   itu   pertumbuhan
                 selanjutnya disebut  Protokol Kyoto4.  Pada tahun       ekonomi   saja   tidak   cukup,   tetapi   dibutuhkan
                                                                                                                       7
                 2012, Protokol Kyoto yang disepakati pada tahun         pembangunan   yang   berwawasan   lingkungan ,
                 1992 berakhir dan telah diadakan pembahasan             sehingga akan terbentuk suatu proses pembangunan
                 mengenai hal ini dalam suatu pertemuan di Doha,         yang tidak merusak lingkungan dan menghargai
                 Qatar   pada   26   November   2012.   Hasil   dari     hak asasi lingkungan hidup.
                 pertemuan   tersebut   menyatakan   bahwa   traktat         Banyaknya industri yang ada di Indonesia
                 untuk menangani perubahan iklim, protokol kyoto         adalah   sumber   dari   berbagai   pencemaran   yang
                 akan diperpanjang sampai 2020.                          terjadi di Indonesia. Data terakhir dari Kementerian
                      Di Indonesia, instrumen untuk perlindungan         Lingkungan Hidup Indonesia, pada tahun 2012 ada
                 lingkungan hidup. Instrumen tersebut secara khusus      300 kasus lingkungan hidup yang terjadi di Negara
                 terdapat dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945           ini yakni meliputi kebakaran hutan, pencemaran
                 yang   menyangkut   hak   asasi   manusia   atas        lingkungan, pelanggaran hukum dan pertambangan.
                 lingkungan hidup yang berbunyi;                             Provinsi   Jawa   Timur   memiliki   tingkat
                                                                         pertumbuhan ekonomi tertinggi di pulau Jawa yaitu
                                                                              8
                       “Kemudian daripada itu untuk membentuk            7,1 % . Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut
                       suatu Pemerintah Negara Indonesia yang            didukung   penuh   oleh   kota   Surabaya   sebagai
                       melindungi segenap bangsa Indonesia dan           Ibukota Provinsi yang memberi kontribusi terbesar
                       seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk          bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Seiring
                       memajukan        kesejahteraan     umum,          dengan perkembangan tersebut, Surabaya sebagai
                       mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut           Ibukota   Provinsi   mulai   berusaha   membatasi
                       melaksanakan   ketertiban   dunia   yang          tumbuhnya   industri   pengolahan   yang   memiliki
                                                                         potensi polusi tinggi berada dalam lingkup wilayah
                   Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.                   5UUD 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 
                 4Protokol Kyoto merupakan persetujuan dalam              Republik Indonesia.
                   Persidangan Rangka Kerja PBB tentang Perubahan        6Mawardi, Ikhwanuddin. 2010. Pembangunan Yang 
                   Iklim, yang diterima oleh seluruh Negara tentang 
                   perihal pemanasan global. Negara yang bersetuju        Berorientasi Daya Dukung Dan Daya Tampung 
                   untuk melaksanakan protokol ini berkomitmen untuk      Lingkungan Hidup (Kasus Pulau 
                   mengurangkan pembebasan gas karbondioksida dan          Jawa  )  http://www.bappenas.go.id/blog/?p=303#more- 
                   lima gas rumah kaca lain, atau bekerjasama dalam       303  [diakases pada 17 januari 2013]
                   perdagangan kontrak pembebasan gas jika mereka 
                   menjaga jumlah atau menambah pembebasan gas-gas       7Todaro, M.P. 2009. Pembangunan Ekonomi. Edisi 
                   tersebut, yang menjadi puncak gejala pemanasan         Kesembilan. Jakarta: Erlangga. hal. 15
                   global http://ms.wikipedia.org/wiki/Protokol_Kyoto    8Badan Pusat Statistik. 2010. Sensus Penduduk 2010. 
                   [diakses pada 5 januari 2013].                         http://bps.go.id/  [diakses pada 2 februari 2013]
                   Kebijakan dan Manajemen Publik                                                              ISSN 2303-341X
                   Volume 1, Nomor 1, Januari 2014
                   administrasinya.  Arah   pembangunan   ekonomi                       unit III)
                   Surabaya sekarang lebih difokuskan sebagai kota                19.   PT. Maspion unit II    Buduran        -     Merah
                   jasa   dan   perdagangan.   Wilayah   industri   untuk         20.   PT. Charoen             Taman      Hitam       -
                   selanjutnya digantikan sebagai tempat pergudangan                    Phokpand 
                   yang tidak memiliki resiko polusi.                                   Indonesia
                         Kabupaten   Sidoarjo   adalah   Daerah   yang            21.   PT. Rachbini           Gedangan Hitam          -
                   berada dekat dengan Kota Surabaya dan dapat                          Leather
                   dikatakan sebagai penyangga utama kota Surabaya.                Sumber : data diolah dari PROPER tahun 2011-20129
                   Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
                   Timur   2009-2020,   wilayah   perkembangan                          Dalam tabel 1, terdapat beberapa kategori
                   perekonomian di Jawa Timur lebih dikenal dengan                 warna   yang   diberikan   oleh   Kementerian
                   willayah   “Gerbangkertosusila   plus”.  Beberapa               Lingkungan   Hidup   atas   peringkat   pengelolaan
                   industri yang terdapat di Sidoarjo juga memiliki                lingkungan   hidup   oleh   industri.   Warna-warna
                   potensi   pencemaran   tinggi.   Dalam   tabel   1              kategori tersebut adalah: Emas (sangat baik), Biru
                   dijelaskan beberapa industri yang memiliki potensi              (baik), Hijau (Cukup), Merah (Kurang baik), dan
                   pencemaran serius di Sidoarjo dilihat dari Program              Hitam (buruk). Dalam tabel 1.1 ada dua perusahaan
                   Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan                  mendapat peringkat hitam dan 6 (enam) merah
                   Lingkungan Hidup.                                               pada tahun 2011 serta 5 (lima) peringkat merah
                                           Tabel 1                                 pada tahun 2012. Dengan adanya industri dengan
                    Hasil Laporan Program Penilaian Peringkat Kerja                peringkat hitam, berarti masih ada perusahaan yang
                              Perusahaan (PROPER) Sidoarjo                         kurang   memperhatikan   kelestarian   lingkungan
                                                                                   hidup. Selain itu, lokasi dari perusahaan tersebut
                  No.      Nama Industri         Lokasi       Kategori             menyebar, dan beberapa berada di luar kawasan
                                                 (Keca      2011     2012          industri berskala besar seperti Kecamatan Porong
                                                 matan)                            dan Taman. 
                   1.   Lapindo Brantas,         Porong     Biru     Hijau              Lokus   penelitian   ini   adalah   Kabupaten
                        Inc,. (Lapangan                                            Sidoarjo   yang   menjadi   salah   satu   wilayah
                        wunut)                                                     pelimpahan industri dari kota Surabaya. Pemilihan
                   2.   PT. PG Candi Baru        Candi      Biru      Biru         lokasi   ini   didasarkan   pada   fakta   bahwa   masih
                   3.   PTPN X (persero)         Krian      Biru      Biru         belum   tertatanya   wilayah-wilayah   industri   dan
                        PG Krembong                                                wilayah-wilayah permukiman di Sidoarjo, sehingga
                   4.   PT. Megasurya Mas         Waru      Biru      Biru         banyak   terjadi   pencemaran   lingkungan   sebagai
                   5.   PT. Panggung             Waru       Biru      Biru         akibat dari pembuangan limbah industri. Buruknya
                        elektrik citrabuana                                        perencanaan pembangunan dan penataan industri di
                   6.   PT. Asahimas Flat        Taman      Hijau     Biru         Sidoarjo adalah merupakan sebuah wujud kinerja
                        Glass, Tbk –                                               Pemerintah Daerah yang buruk. Banyaknya industri
                        Surabaya                                                   yang berdiri di luar kawasan industri seperti yang
                   7.   PT. Hanil Jaya Steel     Waru         -       Biru         tertulis   dalam   RTRW   2009-2029   Kabupaten
                   8.   PT. Ispatindo            Taman      Biru      Biru         Sidoarjo   adalah   wujud   dari   kinerja   pemerintah
                   10.  PT. Pertamina Gas       Sidoarjo    Hijau     Biru         daerah ang buruk, fakta lain dari kurangnya kinerja
                        Area Jawa Bagian                                           birokrasi   publik   di   Kabupaten   Sidoarjo   adalah
                        Timur                                                      adanya masalah dari Rencana Detail Tata Ruang
                   11.  PTPN X (persero)        Tulangan    Biru    Merah          Kecamatan (RDTRK).
                        PG Toelangan                                                                         Tabel 2
                   12.  PT. Avia Avian          Buduran Merah Merah                        Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di
                   13.  PT. Aneka Coffee         Taman     Merah      Biru                   Kabupaten Sidoarjo April 2013
                        Industry                                                 No.    Nama Kecamatan               Kondisi RDTRK
                   14.  PTPN X (persero)          Krian    Merah      Biru                                               2009-2023
                        PG Watoetoelis                                           1.     Balongbendo                         Ada
                   15.  PT. Ecco Tannery         Candi     Merah      Biru       2.     Buduran                             Ada
                        Indonesia                                                3.     Candi                               Ada
                   16.  PT. Japva Comfeed       Buduran  Merah        Biru       4.     Gedangan                            Ada
                        Indonesia Tbk- 
                        Sidoarjo                                                 5.     Jabon                               Ada
                   17.  PT. Indi               Gedangan       -     Merah        6.     Krian                               Ada
                        allumunium                                               7.     Krembung                            Ada
                        Industry (Maspion                                          9Annonim. Laporan Hasil Penilaian Program Penilaian
                        unit I)                                                      Peringkat   Kerja   Perusahaan   Dalam   Pengelolaan
                   18.  PT. Maspion            Gedangan       -     Merah            Lingkunngan   Hiduptahun   2011-2012.   Jakarta:
                        (Divisi Alumunium                                            Sekretariat PROPER. Kementerian Lingkungan Hidup
                 Kebijakan dan Manajemen Publik                                                   ISSN 2303-341X
                 Volume 1, Nomor 1, Januari 2014
               8.    Porong                           Ada                     Otonomi atau autonomy  bearasal dari bahasa
               9.    Prambon                         Belum               yunani, auto yang berarti diri sendiri dan nomous
               10.   Tanggulangin                    Belum               berarti   hukum   atau   peraturan.   Otonomi   Daerah
               11.   Sidoarjo                         Ada                adalah   sebagai   salah   satu   bentuk   desentralisasi
               12.   Sukodono                         Ada                Pemerintahan, pada hakikatnya ditujukkan untuk
               13.   Sedati                           Ada                memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan,
               14.   Taman                            Ada                yaitu   upaya   untuk   mendekati   tujuan-tujuan
               15.   Tarik                            Ada                penyelenggaraan Pemerintahan untuk mewujudkan
               16.   Tulangan                        Belum               cita-cita masyarakat yang lebih baik, lebih adil dan
               17.   Waru                             Ada                lebih   makmur.   Otonomi   dapat   juga   dikatakan
               18.   Wonoayu                          Ada                sebagai pemberian, pelimpahan, dan penyerahan
               Sumber: Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan       sebagian   tugas-tugas.   Selanjutnya   dalam
                                                                         encyclopedia of Social Science, bahwa otonomi
                                                                         Daerah dalam pengertian orisinal adalah the legal
                      Sebagaimana yang ditunjukkan tabel 2 bahwa         self   sufficiency   of   social   body   and   its   actual
                 tidak semua kecamatan yang ada di Sidoarjo telah        indence. Sehinggga ada dua ciri hakikat otonomi
                 memiliki Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan            yaitu legal self sufficiency dan actua independence.
                 atau   yang   sering   disebut   RDTRK,   Kecamatan     Sedangkan dalam kaitannya dengan Pemerintahan,
                 tersebut     adalah     Kecamatan   Prambon,            otonomi Daerah berarti  self government  atau  the
                 Tanggulangin,   dan   Tulangan.   Hal   ini   akan      conitions of living under one’s own laws.  Jadi
                 berdampak juga pada proses pembangunan yang             otonomi Daerah adalah Daerah yang memiliki
                 terjadi   di   kecamatan-kecamatan   tersebut   karena  legal self sufficiency yang bersifat self government
                                                                         yang diatur dan diurus oleh own laws10.
                 rencana penggunaan lahan yang tertuang dalam
                 RTRW masih terlalu umum sehingga kecakupan                   Sementara itu, konsep otonomi Daerah juga
                 Kecamatan sangat kecil dan tidak dapat melihat          memiliki   definisi   tersendiri   dalam   bidang
                 secara mendalam tentang kondisi pembangunan di          lingkungan hidup, definisi itu di jabarkan oleh
                 wilayah Kecamatan.                                      WALHI sebagai berikut.
                      Kajian lain yang membahas tentang peranan            1. Menyesuaikan kebijakan   pengelolaan   alam
                 Negara   dalam   pencemaran   lingkungan   telah             dengan ekosistem setempat
                 dilakukan oleh Laike Wardani, sarjana Fakultas            2. Menghormati kearifan tradisional yang sudah
                 Hukum   Universitas   Airlangga   tahun   2009.              dikembangkan       masyarakat       didalam
                 Penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini berjudul         pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
                 “tanggung   jawab   Negara   dalam   pengendalian            hidup secara lestari
                 pencemaran dan perusakan lingkungan di laut”.             3. Tidak berdasarkan batas administratif, tetapi
                 Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah                berdasarkan batas ekologi (bioecoregion)
                 yang   diteliti,   yaitu:   Bagaimanakah   pengaturan     4. Meningkatkan   kemampuan   daya   dukung
                 mengenai   pertanggungjawaban   Negara   terhadap            lingkungan      setempat     dan     bukan
                 pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di                 menghancurkan   daya   dukung   ekosistem
                 laut?   Dan   tindakan   apa   saja   kah   yang   dapat     dengan   eksploitasi   yang     melewati   daya
                 dilakukan   oleh   Negara   dalam   pengendalian             dukung
                 pencemaran dan perusakan lingkungan di laut?.             5. Pelibatan secara aktif masyarakat adat dan
                 Sedangkan kajian tentang kinerja organisasi publik           penduduk setempat sebagai pihak yang paling
                 dilakukan   oleh   Fahrul   Rozi,   sarjana   ilmu           penting berkepentingan (menentukan) dalam
                 administrasi Negara tahun 2010 yang membahas                 pembuatan   kebijakan   pengelolaan   sumber
                                                                                                      11
                 mengenai Analisis Kinerja Keuangan Daerah Kota               daya alam dan lingkungan .
                 Batu, Jawa Timur Dalam Pelaksanaan Otonomi                   Dari   penjelasan   tersebut,   maka   dapat
                 Daerah (Periode 2004-2008).                             disimpulkan   bahwa   otonomi   Daerah   dalam
                      Dari penjelasan latar belakang di atas, maka       penelitian   ini   adalah   hak,   wewenang,   dan
                 judul yang diusulkan dalam penelitian ini adalah        kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur dan
                 Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan             mengurus   segala   kebutuhannya   untuk
                 Urusan Wajib Bidang Lingkungan Hidup  (Studi
                 Kasus Pada Pengendaian Pencemaran Limbah
                 Industri Di Kabupaten Sidoarjo). Adapun rumusan
                 masalahnya   adalah   Bagaimanakah   kinerja
                 Pemerintah   Daerah   Kabupaten   Sidoarjo   dalam      10Sarundajang. 2002.  Arus Balik Kekuasaan Pusat ke
                 melaksanakan   urusan   wajib   bidang   lingkungan       Daerah, edisi keempat. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
                 hidup terutama dalam mengendalikan pencemaran             hal. 33
                 lingkungan akibat limbah industri?                      11Walhi. Otonomi Daerah: Pengelolaan Sumber Daya 
                                                                           Alam dan Lingkungan Hidup. Dalam Fauzi, Noer, dkk. 
                 Otonomi Daerah                                            2001. Otonomi Daerah sumberdaya alam lingkungan. 
                                                                           Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama. hal. 3 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kebijakan dan manajemen publik issn x volume nomor januari kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan wajib lingkungan hidup studi kasus pengendian pencemaran limbah industri di sidoarjo dya dwi retnowati mahasiswa program ilmu administrasi negara fisip universitas airlangga abstract the problem in this study is how performance of regency administration carrying out obligatory environmental affairs especially control industrial waste pollution used qualitative research methods with a case tipe while technique data collection done by observation documents as well depth interviews informants determination conducted purposive sampling results indicate that government still not good because there are many occurs maximal impact policies undertaken local keyword pendahuluan pertumbuhan ekonomi mengenyampingkan kondisi pasal uud menyatakan bahwa otonomi indonesia pembagian atas besar permasalahan wewenang menjadi topik kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya menarik untuk dikaji d...

no reviews yet
Please Login to review.