Authentication
RENJA DINAS KESEHATAN TAHUN 2020 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasionaldimana dalam pelaksanaannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi seluruh komponen bangsa sehingga tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut sangat diperlukan pembangunan yang berkesinambungan, baik antar sektor, program maupun kesinambungan antar upaya- upaya yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan pembangunan kesehatan dapat terlaksana secara berkesinambungan, perlu dilakukan perencanaan dan penganggaran yang terpadu dan terarah. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional(SPPN),dinyatakan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan. Dokumen perencanaan jangka panjang daerah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, perencanaan jangka menengah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah,dan perencanaan pembangunan tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang selanjutnya sesuai dengan pasal21 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 tahun2004 juga mewajibkan setiap SKPD menyiapkan dan membuat Rencana Kerja (Renja) SKPD sesuai tugas pokok dan 1 RENJA DINAS KESEHATAN TAHUN 2020 fungsinya,yang disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD yang telah disiapkan oleh Bappeda sebagai penjabaran dari RPJM Daerah dimana selanjutnya RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, pada tahun 2019 ini menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan dokumen rencana pembangunan Dinas Kesehatan berjangka waktu 1 (satu) tahun guna mengoperasionalkan RKPD yang disertai dengan upaya- upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan kesehatan masyarakat yang sudah dicapai oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020 akan dijadikan sebagai pedoman dan rujukan dalam menyusun program dan kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020. 1.2. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 2 RENJA DINAS KESEHATAN TAHUN 2020 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaen/Kota. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 11. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 12. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 13. Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 14. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 No. 13); 15.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara 1.3. Maksud dan Tujuan 3 RENJA DINAS KESEHATAN TAHUN 2020 Penyusunan dokumen Rencana kerja (Renja) dimaksudkan untuk menjadi panduan dan alat monitoring dan evaluasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kesehatan selama periode satu tahun sesuai dengan ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan dengan tujuan sebagai berikut : 1. Tersedianya satu dokumen perencanaan penyelenggaraan kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 dan perkiraan tahun 2021. 2. Tersusunnya rumusan program dan kegiatan pembangunan kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020. 3. Tersusunnya kebutuhan anggaran pembiayaan pembangunan kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020. 4. Tersedianya analisis data capaian program/kegiatan yang memenuhi maupun tidak memenuhi target Rencana kerja tahun 2018 1.4. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan Rancangan Renja SKPD Tahun 2020 terdiri dari tiga bab sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Maksud dan Tujuan 1.4 Sistematika Penulisan BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU 2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD 2.3 Isu-isu Penting PenyelenggaraanTugas dan Fungsi SKPD 4
no reviews yet
Please Login to review.