jagomart
digital resources
picture1_1 289000 2tahunan 787


 167x       Tipe DOCX       Ukuran file 1.51 MB       Source: e-renggar.kemkes.go.id


File: 1 289000 2tahunan 787
dan bebas korupsi  kolusi  dan nepotisme  kkn   undang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
             
                                             BAB I
          A. Latar Belakang
             Untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan ditempuh
          melalui misi sebagai berikut : Penyelenggaraan  pemerintahan  yang  bersih  (good
          governance)  merupakan  prasyarat  untuk  mewujudkan  aspirasi  masyarakat  dan
          mencapai  tujuan  serta  cita-cita  bangsa  negara.  Untuk  penyelenggaraan
          pemerintahan  yang  bersih  dan  akuntabel,  dikembangkan   suatu   sistem
          pertanggungjawaban  penyelenggaraan  negara  yang  bersih  dan  bebas  korupsi,
          kolusi,  dan  nepotisme  (KKN).  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  1999 tentang
          Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN menyatakan akuntabilitas
          sebagai  salah  satu  asas  umum  dalam  penyelenggaraan  negara.  Azas
          akuntabilitas  ini  menentukan  bahwa  setiap  kegiatan  dan  hasil  akhir  dari  kegiatan
          penyelenggara  negara  harus  dapat  dipertanggungjawabkan  kepada  masyarakat
          atau rakyat  sebagai  pemegang  kedaulatan  tertinggi  negara  sesuai  dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
             Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia
          Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat
          melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan
          perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan. Sasaran pokok RPJMN
          2015-2019 adalah: (1) meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; (2)
          meningkatnya pengendalian penyakit; (3) meningkatnya akses dan mutu pelayanan
          kesehatan   dasar   dan   rujukan   terutama   di   daerah   terpencil,   tertinggal   dan
          perbatasan; (4) meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu
          Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan, (5) terpenuhinya
          kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta (6) meningkatkan responsivitas
          sistem kesehatan.
             Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma
          sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional: 1) pilar
          paradigma sehat di lakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam
          pembangunan, penguatan promotif preventif dan pemberdayaan masyarakat; 2)
          penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses
          pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan
                                                 1
                        kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis
                        risiko.
                            Pertanggungjawaban   pelaksanaan   kebijakan   dan   kewenangan   dalam
                        penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan
                        kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas
                        tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan laporan kinerja.
                        Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi
                        yang  dipercayakan  kepada  setiap  instansi  pemerintah  atas  penggunaan
                        anggaran. Penyusunan  laporan  kinerja  adalah  pengukuran  kinerja  dan  evaluasi
                        serta pengungkapan secara memadai hasil analisis  terhadap  pengukuran kinerja.
                        Informasi  yang  diharapkan  dari  Laporan  Kinerja  adalah  penyelenggaraan
                        pemerintahan  yang  dilakukan  secara  efesien,  efektif  dan  responsif  terhadap
                        masyarakat,  sehingga menjadi masukan  dan  umpan  balik  bagi  pihak-pihak  yang
                        berkepentingan serta dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi
                        suatu  lembaga.  Laporan  kinerja  ini  akan  memberikan  gambaran  pencapaian
                        kinerja  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Maluku Utara Tahun 2018  beserta  dengan  hasil
                        capaian  indikator  kinerja  dari  masing-masing  Program  yang  ada  di  lingkungan
                        Satuan Kerja Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
                        Utara (289000) di tahun 2019.
                    B. Maksud dan Tujuan
                            Penyusunan  laporan  kinerja  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Maluku  Utara
                        Satker   Pembinaan   Kesehatan   Masyarakat   (289000)   merupakan  bentuk
                        pertanggungjawaban  kinerja  pada  tahun  2019  dalam  mencapai  target  dan
                        sasaran  program  seperti  yang  tertuang  dalam  rencana  strategis,  dan
                        ditetapkan  dalam  dokumen  penetapan  kinerja  Dinas  Kesehatan  Provinsi
                        Maluku Utara oleh pejabat yang bertanggungjawab.
                    C. Visi, Misi dan Strategi Organisasi
                        Visi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara 2014-2019 adalah “ Dari Desa Kita
                         Wujudkan   Masyarakat   Maluku   Utara   yang   Mandiri   untuk   Hidup   Sehat   dan
                         Berkeadilan” dengan penjelasan sebagai berikut :  Sehat, adalah terwujudnya
                         masyarakat untuk hidup sehat, memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, dan
                         memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; Mandiri,
                         adalah   terwujudnya   masyarakat   mandiri   untuk   hidup   sehat,   melalui   upaya
                                                                                                                     2
                         pencegahan; Berkeadilan, adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil dan
                         merata di Provinsi Maluku Utara.
                                      Menggerakkan Pembangunan Daerah Berwawasan Kesehatan  
                                      Mendorong Kemandirian Masyarakat Untuk Berperilaku Hidup Bersih 
                                       dan Sehat.
                                      Memelihara dan Meningkatkan Kapasitas Insitusi dan Pelayanan 
                                       Kesehatan yang Profesional, Merata, Terjangkau dan 
                                       Berkesinambungan.
                                      Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga dan 
                                       Masyarakat beserta Lingkungannya
                       Sasaran
                        Sasaran Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah  tercapainya kebutuhan 
                        dasar masyarakat termasuk di dalamnya kebutuhan kesehatan yang merupakan hak azasi 
                        manusia yang meliputi meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan 
                        kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
                       Strategi 
                        a. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
                        b. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
                        c.  Meningkatkan system surveilans, monitoring dan informasi kesehatan
                        d. Meningkatkan pembiayaan kesehatan
                       Indikator Kinerja
                        Indikator kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara satker 289000 yaitu 
                        terdapat 30 indikator dari 6 program/kegiatan. 
                       D. Tugas Pokok dan Fungsi
                             Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah Organisasi Perangkat Daerah
                        (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang sebagaimana tertuang pada Peraturan
                        Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organiasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi
                        Maluku Utara.
                             Dalam aspek strategi, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah perangkat
                        teknis   membantu   Kepala   Daerah   dalam   penyelenggaraan   urusan   wajib   bidang
                        kesehatan yang mempunyai tugas dan kewenangan diatur berdasarkan Peraturan
                        Gubernur Nomor. 22 Tahun 2009 sebagai berikut :
                                                                                                                     3
                        Tugas dan Fungsi :
                        Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah
                        mempunyai   tugas   melaksanakan   kewenangan   dekonsentrasi   dan   desentralisasi
                        dibidang   kesehatan.   Dalam   menyelenggarakan   tugas   tersebut,   Dinas   Kesehatan
                        Provinsi Maluku Utara mempunyai fungsi :
                             a.  Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
                             b.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
                                 kesehatan;
                             c.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
                             d.  Pembinaan pelaksanaan tugas pada unit pelaksana teknis dinas; dan
                             e.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan
                                 fungsinya.
                        Kewenangan :
                        Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut diatas, Dinas Kesehatan Provinsi
                        Maluku Utara mempunyai kewenangan :
                             a.  Menyusun rencana program/kegiatan tahunan bidang kesehatan;
                             b.  Pelaksanaan pelayanan umum bidang kesehatan
                          Susunan Organisasi:
                                 Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2009
                        tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kesehatan
                        Provinsi Maluku Utara mempunyai Stuktur Organisasi dengan susunan sebagai
                        berikut:
                        1. Sekretariat, terdiri atas : subag umum dan perlengkapan, suabg perencanaan
                            dan program dan subag keuangan dan asset
                        2. Bidang Pelayanan kesehatan, tediri atas: seksi pelayanan kesehatan primer,
                            seksi   pelayanan   kesehatan   rujukan   dan   seksi   kesehatan   tradisonal   dan
                            komunitas
                        3. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas: seksi kesehatan keluarga dan gizi,
                            seksi   kesehatan   lingkungan   dan   kesehatan   olahraga,   dan   seksi   promosi
                            kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
                        4. Bidang   Pencegahan   dan   Penanggulangan   Penyakit,   terdiri   atas   seksi
                            penecegahan dan penanggulangan penyakit menular, seksi imunisasi dan
                            surveilans, dan seksi pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular
                            dan kesehatan jiwa
                                                                                                                      4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i a latar belakang untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan ditempuh melalui misi sebagai berikut penyelenggaraan pemerintahan bersih good governance merupakan prasyarat mewujudkan aspirasi tujuan serta cita bangsa negara akuntabel dikembangkan suatu sistem pertanggungjawaban bebas korupsi kolusi nepotisme kkn undang nomor tahun tentang menyatakan akuntabilitas salah satu asas umum dalam azas ini menentukan bahwa setiap kegiatan hasil akhir dari penyelenggara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada atau rakyat pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan berlaku pembangunan kesehatan pada periode adalah program indonesia sasaran meningkatkan derajat status gizi upaya pemberdayaan didukung perlindungan finansial pemeratan pelayanan pokok rpjmn meningkatnya ibu anak pengendalian penyakit akses mutu dasar rujukan terutama di daerah terpencil tertinggal perbatasan cakupan universal kartu kualitas pengelolaan sjsn terpenuhinya k...

no reviews yet
Please Login to review.