Authentication
192x Tipe DOC Ukuran file 1.40 MB Source: e-renggar.kemkes.go.id
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu Satuan Kerja Dekonsentrasi Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, senantiasa membangun akuntabilitas yang dilakukan melalui pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur. Diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kesehatan dapat berlangsung dengan bijaksana, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governace sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah : 1) meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; 2) meningkatnya pengendalian penyakit; 3) meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; 4) meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehaan; 5) terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta 6) meningkatkan resvonsivitas sistem kesehatan. Berakhirnya pelaksanaan tugas tahun 2016 yang merupakan awal tahun implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019 yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, yang mempunyai visi “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”. Pembangunan Kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional : 1) Pilar paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif dan preventif dan pemberdayaan masyarakat; 2) Pilar Penguatan Pelayanan Kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis resiko. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan unit yang sangat berperan dalam mewujudkan pilar pertama dalam “Program Indonesia Sehat”. 1 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019 Pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan laporan kinerja. Laporan kinerja ini akan memberikan gambaran pencapaian kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung kinerja Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam satu tahun anggaran beserta dengan hasil capaian indikator kinerja dari masing-masing unit satuan kerja yang ada di lingkungan Direktoral Jenderal Kesehatan Masyarakat di tahun 2018. Perjanjian kinerja yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan terdiri dari 6 Kegiatan dan 28 Indikator Kinerja Kegiatan. B. Maksud dan Tujuan Penyusunan laporan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung penyusunan laporan kinerja Direktoral Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pada tahun 2018 dalam mencapai target dan sasaran program seperti yang tertuang dalam rencana strategis, dan ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja Direktoral Jenderal Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat yang bertanggung Jawab. C. Visi, Misi dan Strategi Organisasi 1. Visi dan Misi Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 tidak ada visi dan misi, namun mengikuti visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi pembangunan yaitu : 1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum. 3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. 2 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019 5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, serta 7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Visi dan Misi tersebut diterjemahan dalam sembilan agenda prioritas yang dikenal dengan NAWACITA yang ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja, yakni : 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara. 2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpecaya. 3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpecaya. 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. 6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik 8. Melakukan revolusi karakter bangsa 9. Memperteguh ke Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. 2. Tujuan Terlaksananya pelayanan teknis administrasi kepada semua unsur di Lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dalam rangka terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna agar meningkatnya status kesehatan masyarakat. 3. Nilai-Nilai Guna mewujudkan visi dan misi serta rencana strategis pembangunan kesehatan, Ditjen Kesehatan Masyarakat menganut dan menjunjung tinggi nilai- nilai yang telah dirumuskan dalam Renstra Kementerian Kesehatan antara lain : a. Pro Rakyat; b. Inklusif; c. Responsif; d. Efektif; e. Bersih. 4. Strategi Pembangunan Kesehatan Masyarakat 3 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019 Kebijakan pembangunan kesehatan difokuskan pada penguatan upaya kesehatan dasar (Primary Health Care) yang berkualitas terutama melalui peningkatan jaminan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang didukung dengan penguatan sistem kesehatan dan peningkatan pembiayaan kesehatan. Strategi pembangunan kesehatan masyarakat tahun 2015-2019 meliputi : a. Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut Usia yang Bekualitas. b. Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat; c. Meningkatkan Penyehatan Lingkungan; d. Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. 5. Sasaran Ditjen Kesehatan Masyarakat Sasaran Direktorat Kesehatan Masyarakat, adalah meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat. 6. Indikator Kinerja Indikator Kinerja Ditjen Kesehatan Masyarakat yaitu : a. Persentase Ibu Bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan (PF); b. Persentase Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) c. Persentase Kabupaten/Kota yang memenuhi kualitas kesehatan lingkungan. D. Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai dengan Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, tugas pokok Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktoral Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; 4 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA SELATAN 2019
no reviews yet
Please Login to review.