jagomart
digital resources
picture1_1 119012 2tahunan 326


 192x       Tipe DOC       Ukuran file 1.40 MB       Source: e-renggar.kemkes.go.id


File: 1 119012 2tahunan 326
sesuai dengan prinsip prinsip good governace sebagaimana dimaksud dalam undang undang nomor 28  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                         BAB I
                                                                             PENDAHULUAN
                 A. Latar Belakang
                         Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu Satuan Kerja
                     Dekonsentrasi   Program   Pembinaan   Kesehatan   Masyarakat   dari   Direktorat
                     Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan
                     tugas dan fungsinya, senantiasa membangun akuntabilitas yang dilakukan melalui
                     pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan
                     terukur. Diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kesehatan
                     dapat berlangsung dengan bijaksana, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien
                     sesuai dengan prinsip-prinsip  good governace  sebagaimana dimaksud dalam
                     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
                     Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
                         Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah : 1) meningkatnya status kesehatan
                     dan gizi ibu dan anak; 2) meningkatnya pengendalian penyakit; 3) meningkatnya
                     akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah
                     terpencil,   tertinggal   dan   perbatasan;   4)   meningkatnya   cakupan   pelayanan
                     kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN
                     Kesehaan; 5) terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta 6)
                     meningkatkan resvonsivitas sistem kesehatan. Berakhirnya pelaksanaan tugas
                     tahun   2016   yang   merupakan   awal   tahun   implementasi   Rencana   Strategis
                     (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019 yang ditetapkan dengan
                     keputusan     Menteri     Kesehatan      Republik     Indonesia    Nomor
                     HK.02.02/Menkes/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, yang
                     mempunyai   visi   “Masyarakat   Sehat   yang   Mandiri   dan   Berkeadilan”.
                     Pembangunan Kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia
                     Sehat dengan sasaran  meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat
                     melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan
                     perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
                         Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma
                     sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional : 1) Pilar
                     paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam
                     pembangunan, penguatan promotif dan preventif dan pemberdayaan masyarakat;
                     2)  Pilar Penguatan Pelayanan Kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan
                     akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu
                     pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi
                     berbasis resiko. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan unit yang
                     sangat berperan dalam mewujudkan pilar pertama dalam “Program Indonesia
                     Sehat”.
                 1 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN 
                 PROVINSI SUMATERA SELATAN  2019
              Pertanggungjawaban   pelaksanaan   kebijakan   dan   kewenangan   dalam
            penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan
            kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
            sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang-undangan   yang   berlaku.
            Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan
            laporan kinerja.
              Laporan kinerja ini akan memberikan gambaran pencapaian kinerja Dinas
            Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung kinerja Direktorat
            Jenderal Kesehatan Masyarakat dalam satu tahun anggaran beserta dengan hasil
            capaian indikator kinerja dari masing-masing unit satuan kerja yang ada di
            lingkungan Direktoral Jenderal Kesehatan Masyarakat di tahun 2018.
              Perjanjian kinerja yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
            Sumatera Selatan dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian
            Kesehatan terdiri dari 6 Kegiatan dan 28 Indikator Kinerja Kegiatan.
          B. Maksud dan Tujuan
              Penyusunan laporan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
            dalam mendukung penyusunan laporan kinerja Direktoral Jenderal Kesehatan
            Masyarakat merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pada tahun 2018
            dalam mencapai target dan sasaran program seperti yang tertuang dalam rencana
            strategis, dan ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja Direktoral Jenderal
            Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat yang bertanggung Jawab.
          C. Visi, Misi dan Strategi Organisasi
            1. Visi dan Misi
              Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 tidak ada visi
            dan misi, namun mengikuti visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu
            “Terwujudnya   Indonesia   yang   Berdaulat,   Mandiri   dan   Berkepribadian
            Berlandaskan Gotong-Royong”. Upaya   untuk mewujudkan visi ini adalah
            melalui 7 misi pembangunan yaitu : 
              1. Terwujudnya   keamanan   nasional   yang   mampu   menjaga   kedaulatan
               wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber
               daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara
               kepulauan.
              2. Mewujudkan   masyarakat   maju,   berkesinambungan   dan   demokratis
               berlandaskan negara hukum.
              3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri
               sebagai negara maritim.
              4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan
               sejahtera.
          2 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN 
          PROVINSI SUMATERA SELATAN  2019
              5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
              6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat
               dan berbasiskan kepentingan nasional, serta
              7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
            Visi dan Misi tersebut diterjemahan dalam sembilan agenda prioritas yang
            dikenal dengan NAWACITA yang ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja, yakni :
              1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan
               memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.
              2. Membuat   pemerintah   tidak   absen   dengan   membangun   tata   kelola
               pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpecaya.
              3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
               dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
              4. Menolak   negara   lemah   dengan   melakukan   reformasi   sistem   dan
               penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpecaya.
              5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
              6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional
              7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor
               strategis ekonomi domestik
              8. Melakukan revolusi karakter bangsa
              9. Memperteguh ke Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
            2. Tujuan
              Terlaksananya   pelayanan   teknis   administrasi   kepada   semua   unsur   di
            Lingkungan   Ditjen   Kesehatan   Masyarakat   dalam   rangka   terselenggaranya
            pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna agar meningkatnya
            status kesehatan masyarakat.
            3. Nilai-Nilai
              Guna mewujudkan visi dan misi serta rencana strategis pembangunan 
            kesehatan, Ditjen Kesehatan Masyarakat menganut dan menjunjung tinggi nilai-
            nilai yang telah dirumuskan dalam Renstra Kementerian Kesehatan antara lain :
              a. Pro Rakyat;
              b. Inklusif;
              c. Responsif;
              d. Efektif;
              e. Bersih.
            4. Strategi Pembangunan Kesehatan Masyarakat
          3 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN 
          PROVINSI SUMATERA SELATAN  2019
              Kebijakan   pembangunan   kesehatan   difokuskan   pada   penguatan   upaya
            kesehatan dasar (Primary Health Care) yang berkualitas terutama melalui
            peningkatan jaminan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan
            dasar dan rujukan yang didukung dengan penguatan sistem kesehatan dan
            peningkatan pembiayaan kesehatan.
              Strategi pembangunan kesehatan masyarakat tahun 2015-2019 meliputi :
              a. Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja,
               dan Lanjut Usia yang Bekualitas.
              b. Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat;
              c. Meningkatkan Penyehatan Lingkungan;
              d. Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
            5. Sasaran Ditjen Kesehatan Masyarakat
              Sasaran Direktorat Kesehatan Masyarakat, adalah meningkatnya ketersediaan
            dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
            6. Indikator Kinerja
              Indikator Kinerja Ditjen Kesehatan Masyarakat yaitu :
              a. Persentase Ibu Bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan (PF);
              b. Persentase Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK)
              c. Persentase Kabupaten/Kota yang memenuhi kualitas kesehatan 
              lingkungan.
          D. Tugas Pokok dan Fungsi
              Sesuai dengan Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
            Kerja   Kementerian   Kesehatan,   tugas   pokok   Direktorat   Jenderal   Kesehatan
            Masyarakat adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
            bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            undangan.
              Dalam melaksanakan tugas, Direktoral Jenderal Kesehatan Masyarakat
            menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
              1. Perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan
               lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi
               kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Pembinaan gizi dan kesehatan
               ibu dan anak;
              2. Pelaksanaan   kebijakan   di   bidang   peningkatan   kesehatan   keluarga,
               kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta
               promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan gizi dan
               kesehatan ibu dan anak;
          4 | LAPORAN KINERJA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN 
          PROVINSI SUMATERA SELATAN  2019
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang dinas kesehatan provinsi sumatera selatan sebagai salah satu satuan kerja dekonsentrasi program pembinaan masyarakat dari direktorat jenderal kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa membangun akuntabilitas yang dilakukan melalui pengembangan penerapan sistem pertanggungjawaban tepat jelas terukur diharapkan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dapat berlangsung dengan bijaksana transparan akuntabel efektif efisien sesuai prinsip good governace sebagaimana dimaksud undang nomor tahun tentang negara bersih bebas korupsi kolusi nepotisme sasaran pokok rpjmn adalah meningkatnya status gizi ibu anak pengendalian penyakit akses mutu pelayanan dasar rujukan terutama di daerah terpencil tertinggal perbatasan cakupan universal kartu indonesia sehat kualitas pengelolaan sjsn kesehaan terpenuhinya kebutuhan tenaga obat vaksin serta meningkatkan resvonsivitas berakhirnya pelaksanaan merupakan awal implementasi rencana strategis renstra d...

no reviews yet
Please Login to review.