Authentication
308x Tipe DOCX Ukuran file 0.88 MB Source: maguan-rembang.desa.id
Pendirian Badan Usaha Milik Desa Peraturan Desa Maguan KEPALA DESA MAGUAN KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG PERATURAN DESA MAGUAN NOMOR 06 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MAGUAN Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa; c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dan diwajibkan melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). e. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli Desa serta perekonomian Desa yang kuat dan mandiri, melalui usaha dan pengelolaan potensi serta kekayaan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); f. Bahwa Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud huruf (a), diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sabagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di kabupaten Rembang. Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MAGUAN Dan KEPALA DESA MAGUAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA MAGUAN. KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
no reviews yet
Please Login to review.