jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12333 | 06 Perdes Pendirian Bumdes | Literatur Keorganisasian Bumdes


 308x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.88 MB       Source: maguan-rembang.desa.id


File: Presentasi Usaha 12333 | 06 Perdes Pendirian Bumdes | Literatur Keorganisasian Bumdes
undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 08 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   Pendirian Badan Usaha Milik Desa
                            Peraturan Desa Maguan
                           KEPALA DESA MAGUAN KECAMATAN KALIORI
                                   KABUPATEN REMBANG
                                 PERATURAN DESA MAGUAN 
                                   NOMOR 06 TAHUN 2020
                                         TENTANG
                               PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA 
                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                    KEPALA DESA MAGUAN
          Menimbang        : a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                                2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
                                tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
                                tentang Desa,  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
                                Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                                2015 Tentang Pendirian,   Pengurusan   dan   Pengelolaan,   dan
                                Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
                             b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Desa,
                                Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
                                Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
                                dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa,
                                                       bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan
                                                       Desa; 
                                                  c.   bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2)  Peraturan
                                                       Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
                                                       Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,
                                                       Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
                                                       Milik Desa, bahwa  BUM Desa atau sebutan yang telah ada
                                                       sebelum Peraturan Menteri berlaku tetap dapat menjalankan
                                                       kegiatannya   dan   diwajibkan   melakukan   penyesuaian   dengan
                                                       ketentuan Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung
                                                       sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku. 
                                                  d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                                                       huruf  a, huruf b, dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan
                                                       Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
                                                  e.   Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
                                                       dan pendapatan asli Desa serta perekonomian Desa yang kuat
                                                       dan mandiri,  melalui   usaha   dan   pengelolaan   potensi   serta
                                                       kekayaan   Desa,   sebagaimana   diamanatkan   dalam   Pasal   78
                                                       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
                                                       dipandang perlu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa
                                                       (BUMDes);
                                                  f.   Bahwa Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
                                                       Milik   Desa   sebagaimana   dimaksud   huruf   (a),   diatur   dan
                                                       ditetapkan dengan Peraturan Desa.
                 Mengingat                    :   1.   Undang-Undang    Nomor 12    Tahun 2011 tentang Pembentukan
                                                       Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara     Republik
                                                       Indonesia   Tahun 2011   Nomor                 82,   Tambahan   Lembaran
                                                       Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                                                  2.   Undang-Undang  Nomor                   6  Tahun         2014   tentang     Desa
                                                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
                                                       Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor
                                                       5495);
                                                  3.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang   Peraturan
                                                Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa,
                                                sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
                                                47 Tahun 2015;
                                           4.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014  tentang   Dana
                                                Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                                Negara, sabagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
                                                Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2016;
                                           5.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal dan
                                                Transmigrasi   Nomor   4   Tahun   2015   tentang   Pendirian,
                                                Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
                                                Milik Desa;
                                           6.   Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor  9  Tahun 2014
                                                tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
                                           7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
                                                Pembentukan Produk Hukum Daerah;
                                           8.   Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman
                                                Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di kabupaten Rembang.
                                                    Dengan Kesepakatan Bersama
                                           BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MAGUAN
                                                                   Dan
                                                        KEPALA DESA MAGUAN
                                                            MEMUTUSKAN:
               Menetapkan               :     PERATURAN DESA MAGUAN. KECAMATAN KALIORI KABUPATEN
                                              REMBANG TENTANG PENDIRIAN  BADAN  USAHA  MILIK  DESA  
                                                                  BAB  I 
                                                          KETENTUAN UMUM
                                                                  Pasal 1
                Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
                1. Desa adalah Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pendirian badan usaha milik desa peraturan maguan kepala kecamatan kaliori kabupaten rembang nomor tahun tentang dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa ditetapkannya undang pemerintah pelaksanaan menteri pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia pengurusan pengelolaan pembubaran b berdasarkan ketentuan pasal dapat mendirikan bum c ayat atau sebutan telah ada sebelum berlaku tetap menjalankan kegiatannya diwajibkan melakukan penyesuaian paling lama satu terhitung sejak tersebut d pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf maka perlu ditetapkan e dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pendapatan asli serta perekonomian kuat mandiri melalui potensi kekayaan diamanatkan dipandang untuk membentuk bumdes f tata cara pembentukan diatur mengingat perundang undangan lembaran negara tambahan diubah dana bersumber dari anggaran belanja sabagaimana beberapa kali terakhir penyelenggaraan pemerintahan negeri produk hukum bupati pedoman di kesepakata...

no reviews yet
Please Login to review.