Authentication
328x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB Source: sibetan.desa.id
PEMERINTAH DESA SIBETAN KECAMATAN BEBANDEM KABUPATEN KARANGASEM BADAN USAHA MILIK DESA SIBETAN “KUNCARA GIRI” JALAN BEBANDEM – SELAT POST 80861 ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ) SIBETAN“KUNCARA GIRI” KECAMATAN BEBANDEM, KABUPATEN KARANGASEM BAB I DASAR HUKUM PENDIRIAN, VISI DAN MISI, BENTUK, TUJUAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA PASAL 1 1. Dasar hukum a. UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM b. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. c. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. d. PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No.43 tahun 2014 tenang peratuan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. e. Permendesa PDTT No.4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. f. Perdes No. 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI” 2. Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola desa dan/atau kerja sama antar desa. 3. Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 4. Desa mendirikan BUMDesdengan pertimbangan : a. Insiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa. b. Potensi usaha ekonomi desa. c. Sumber daya alam di desa. d. Sumber daya manusia yang mampu megelola BUMDes. e. Penyertaan modal dari pemeintah desa dalam bentuk pebiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDes 1 AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI” 5. Berdasarkan hasil musyawarah desa bahwa didesa telah sepakat untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan yang berbasis ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola Desa. 6. Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sibetan“Kuncara Giri”, selanjutnya disingkat menjadi BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” 7. BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” Berkedudukan di a. Desa : Sibetan. b. Kecamatan : Bebandem. c. Kabupaten : Karangasem. d. Provinsi : Bali 8. Daerah kerja BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” berada di wilayah Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasaem VISI DAN MISI PASAL 2 a. Visi BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan mandiri di wilayah desa Sibetan melalui pengembangan usaha ekonomi produktif dan pelayanan sosial. b. Misi BUMDesa Sibetan“Kuncara Giri” - Meningkatkan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sektor riil. - Mewujudkan pembangunan layanan sosial melalui sistem jaminan sosial bagi rumah tangga miskin. - Pembangunan infrastruktur dasar kawasan perdesan yang mendukung perekonomian kawasan perdesaan. - Mengembangkan jaringan kerja sama ekonomi dengan berbagi pihak. - Mengelola program yang masuk kewilayah desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan pengembangan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan usaha emonomi kawasan perdesaan dan pengembangan pendukung di sektor ekenomi. - Meningkatkan daya saing pruduk sehingga mampu menembus pasaran luar 2 AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI” BENTUK DAN FUNGSI PASAL 3 Bentuk Organisasi BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” 1. BUMDes Sibetan“Kuncara Giri”terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum 2. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yangkepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat. 3. Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes. 4. Unit usaha BUMDes meliputi : a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes sesuai peraturan perundang-undangn tentang perseroan terbatas. b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil desa sebesar 60% sesuai peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Keuangan Mikro. TUJUAN PASAL 4 Pendirian BUMDes bertujuan : 1. Meningkatkan perekonomian desa. 2. Mengoptimalkan aset desa agar bermaanfaat untuk kesejahteraan desa 3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengolahan potensi ekonomi desa 4. Mengembangkan rencana kerja sama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga 5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat desa. 6. Membuka lapangan kerja. 7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. 8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa. 3 AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI” STATUS KEPEMILIKAN PASAL 5 1. BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh mayarakat Desa Sibetan dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Desa. 2. Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” adalah masyarakat desa yang berada diwilayah Desa Sibetan. 3. Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” melalui penyertaan modal, seperti yang dimaksud dalam bagian ayat 1 maksimal 40 % STRUKTUR ORGANISASI PASAL 6 1. Struktur organisasi BUMDES Sibetan “Kuncara Giri” terdiri dari penasehat, pelaksana Operasional dan Pengawas serta pengurus unit usaha. 2. Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 diatas dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa 3. Kewajiban dan wewenang penasehat diatur didalam Angaran Dasar Rumah Tangga. 4. Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 diatas dalam melaksanakan kewajiban dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam pengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha . Pelaksana operasional dapat dibantu karyawan sesuai kebutuhan dan disertai uraian tugas dan tanggung jawab. 5. Pengawas sebagaimnana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 diatas mewakili kepentingan masyarakat desa. Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan anggota yang jumlahnya maksimal 5 (lima) orang. 6. Pemilih kepengurusan pengelola BUMDES untuk pertama kali dilaksanakan melalui musyawarah desa, melalui musyawarah mufakat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Perbekel. 7. Yang dapat dipilih menjadi kepengurusan pengelola BUMDES Kuncara Giri adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Memiliki sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUMDES Kuncara Giri. 4 AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
no reviews yet
Please Login to review.