jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12326 | Perdes Bumdes 2018 | Literatur Keorganisasian Bumdes


 269x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB       Source: dukuh-watulimo.trenggalekkab.go.id


File: Presentasi Usaha 12326 | Perdes Bumdes 2018 | Literatur Keorganisasian Bumdes
menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia nomor 4 tahun 2015  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 08 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                                                                                                 KEPALA DESA DUKUH
                                                                                                                                                KECAMATAN WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                                                                              PERATURAN DESA  DUKUH 
                                                                                                                                                                                                                                           NOMOR 2 TAHUN 2018 
                                                                                                                                                                                                                                                                                        TENTANG 
                                                                                                                                                                                                                             BADAN USAHA MILIK DESA 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
                                                                          
                                                                                                                                                                                                                                             KEPALA DESA DUKUH, 
                                                                          
                                                                          
                                                                         Menimbang :     a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri
                                                                                                                                                                                          Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
                                                                                                                                                                                          Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,
                                                                                                                                                                                          Pengurusan   dan   Pengelolaan,   dan   Pembubaran   Badan
                                                                                                                                                                                          Usaha Milik Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes
                                                                                                                                                                                          berdasarkan Peraturan Desa; 
                                                                                                                                                                            b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) Peraturan
                                                                                                                                                                                          Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah   Tertinggal   dan
                                                                                                                                                                                          Transmigrasi   Republik   Indonesia   Nomor   4   Tahun   2015
                                                                                                                                                                                          Tentang   Pendirian,   Pengurusan   dan   Pengelolaan,   dan
                                                                                                                                                                                          Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa BUMDes atau
                                                                                                                                                                                          sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri berlaku
                                                                                                                                                                                          tetap dapat menjalankan kegiatannya   dan diwajibkan
                                                                                                                                                                                          melakukan   penyesuaian   dengan   ketentuan   Peraturan
                                               -2- 
             
                             Menteri   paling     lama   1   (satu)   tahun   terhitung   sejak
                             Peraturan Menteri tersebut berlaku; 
                           c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                             dalam huruf a,dan b,  perlu menetapkan Peraturan Desa
                             tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); 
            Mengingat :         1.     Pasal 18 ayat (6)     Undang-Undang   Dasar Negara
            Republik 
                             Indonesia Tahun 1945;  
                          2. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   1950   tentang
                             Pembentukan   Daerah-daerah   Kabupaten   dalam
                             Lingkungan   Provinsi   Jawa   Timur   (Lembaran   Negara
                             Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
                             Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor   9)
                             sebagaimana   telah   diubah   dengan   Undang-Undang
                             Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-
                             daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
                             Timur   dan   Undang-Undang   Nomor   16   Tahun   1950
                             tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam 
                             Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
                             Barat   dan   Daerah   Istimewa   Jogjakarta   (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                             2730); 
                          3. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                             Pembentukan       Peraturan      Perundang-undangan
                             (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2011
                             Nomor   82,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                             Indonesia Nomor 5234); 
                          4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                             (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014
                          -3- 
        
                Nomor   7,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                Indonesia Nomor 5495);  
              5. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
                telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
                Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
                 
              6. Peraturan    Pemerintah Nomor     43   Tahun 2014
                tentang 
                Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                2014   tentang   Desa   (Lembaran   Negara   Republik
                Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
                telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
                Tahun   2015   tentang   Perubahan   Atas   Peraturan
                Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
                Pelaksanaan   UndangUndang   Nomor   6   Tahun   2014
                tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 5717); 
               7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
                tentang   Pedoman   Pengelolaan   Keuangan   Desa   (Berita
                Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 
               8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
                tentang   Pedoman   Pembangunan   Desa   (Berita   Negara
                Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 
                                                             -4- 
                
                                  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
                                     dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman 
                                      Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
                                      Lokal   Berskala   Desa   (Berita   Negara   Republik   Indonesia
                                      Tahun 2015 Nomor 158); 
                                  10.       Peraturan   Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah
                                      Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
                                      Pedoman   tata   Tertib   dan   Mekanisme   Pengambilan
                                      Keputusan   Musyawarah   Desa   (Berita   NegaraRepublik
                                      Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 
                                 11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
                                     dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian
                                     Pengurusan dan Pengelolaan ,dan Pembubaran Badan Usaha
                                     Milik Desa;
                                 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
                                     tentang   Kewenangan   Desa   (Berita   Negara   Republik
                                     Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 
                                 13.Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
                                     2017 tentang Badan Usaha Milik Desa ( Lembaran Daerah
                                     Kabupaten   Trenggalek   Tahun   2017   Nomor   9,Tambahan
                                     Lembaran daerah kabupaten Trenggalek Nomor 84);
                                           Dengan Persetujuan Bersama 
                                     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DUKUH
                                                            DAN 
                                                 KEPALA DESA DUKUH
                                                                
                                                    MEMUTUSKAN: 
                                                                
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kepala desa dukuh kecamatan watulimo kabupaten trenggalek peraturan nomor tahun tentang badan usaha milik dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa berdasarkan ketentuan pasal menteri pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia pendirian pengurusan pengelolaan pembubaran dapat mendirikan bumdes b ayat atau sebutan telah ada sebelum berlaku tetap menjalankan kegiatannya diwajibkan melakukan penyesuaian paling lama satu terhitung sejak tersebut c pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu menetapkan mengingat undang dasar negara pembentukan lingkungan provinsi jawa timur lembaran tambahan diubah kota besar tengah barat istimewa jogjakarta perundang undangan pemerintahan beberapa kali terakhir perubahan kedua atas pemerintah...

no reviews yet
Please Login to review.