jagomart
digital resources
picture1_Ethics Pdf 62884 | 345686 Kedudukan Amdal Dalam Perlindungan Lingk D1c711cb


 270x       Tipe PDF       Ukuran file 0.31 MB       Source: media.neliti.com


File: Ethics Pdf 62884 | 345686 Kedudukan Amdal Dalam Perlindungan Lingk D1c711cb
padjadjaran law review p issn 2407 6546 volume 8 nomor 2 2020 e issn 2685 2357 kedudukan amdal dalam perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan tinjauan dari sudut pandang nichomachean ethics maudy ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                        Padjadjaran Law Review                        P-ISSN : 2407-6546 
                                        Volume 8, Nomor 2, 2020                        E-ISSN : 2685-2357   
                     KEDUDUKAN AMDAL DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP BERKELANJUTAN: 
                                  TINJAUAN DARI SUDUT PANDANG NICHOMACHEAN ETHICS 
                                                                         
                                                  Maudy Andreana Lestari  
                   
                                                          Abstrak 
                  Indonesia nampaknya sudah tidak asing lagi dengan sebutan AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak 
                  Lingkungan yang merupakan langkah awal dari suatu perencanaan pembangunan yang berkaitan juga 
                  dengan perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa kehadiran 
                  AMDAL dalam implementasinya kerap kali tak selaras seperti yang seharusnya. Dampak negatif yang 
                  masih saja muncul dari sebuah proyek-proyek pembangunan jelas menimbulkan tanya terkait bagaimana 
                  AMDAL yang dibuat dari proyek tersebut. Padahal, apabila ditinjau dari pandangan Aristoteles mengenai 
                  Nichomachean Ethics sejatinya kita dapat menemukan bahwa kebahagiaan dimungkinkan timbul dari 
                  perilaku bajik seorang manusia dan kemampuan dari orang yang bajik untuk mengambil langkah terbaik 
                  yang  perlu  diambil.  Adanya  keselarasan  antara  perilaku  bajik  manusia  dengan  lingkungan  hidup 
                  menyebabkan terciptanya kebahagiaan tersendiri di masyarakat. Oleh karena itu, dalam penelitian ini 
                  penulis  akan  menganalisis  mengenai  keterkaitan  pandangan  Nichomachean Ethics  dengan  eksistensi 
                  AMDAL  yang acapkali diragukan fungsinya. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik 
                  pengumpulan data  yang  dilakukan  secara  daring  dalam  situasi  pandemi.  Dalam  tulisan  ini,  penulis 
                  berharap agar dapat memberikan edukasi baru terkait bagaimana sebenarnya kedudukan AMDAL apabila 
                  ditinjau dari sudut pandang Nichomachean Ethics yang berkaitan erat dengan perilaku bajik seorang 
                  manusia dan kebahagiaan. Dengan terciptanya pemahaman bahwa kebahagiaan di masyarakat akan 
                  dengan sendirinya terkaruniai apabila manusia mulai membuka pandangan akan pentingnya kedudukan 
                  AMDAL bagi lingkungan. Maka, eksistensi AMDAL senantiasa dapat berjalan sesuai peran dan fungsinya 
                  untuk dijadikan fondasi atau dasar utama sebelum suatu proyek/kegiatan berjalan. 
                  Kata Kunci: AMDAL, Lingkungan Hidup Berkelanjutan, Nichomachean Ethics  
                   
                         THE POSITION OF AMDAL IN SUSTAINABLE ENVIRONMENT PROTECTION: A REVIEW OF 
                                                 NICHOMACHEAN ETHICS VIEW 
                                                          Abstract 
                  Indonesia seems to be familiar with the AMDAL or Environmental Impact Analysis which is the first step of 
                  a development plan related to sustainable environmental protection. However, there is no denying that 
                  the presence of AMDAL in its implementation is often not aligned as it should be. The negative impact that 
                  still arises from a development project clearly raises questions about how the AMDAL was created from 
                  the project. In fact,  when reviewed from Aristotle's view of Nichomachean Ethics, we can find that 
                  happiness can arise from a man's virtuous behavior and the ability of a virtuous person to recognize the 
                  best steps that need to be taken. The harmony between human virtuous behavior and the environment 
                  leads to the creation of happiness in society. Therefore, in this research the authors will analyze the 
                  relationship of Nichomachean Ethics's view with the existence of AMDAL which is often doubtful of its 
                  function. The authors used normative juridical methods with data collection techniques performed online 
                  in pandemic situations. In this paper, the author hopes to provide a new education on how amdal actually 
                  positions when viewed from the point of view of Nichomachean Ethics which is closely related to a man's 
                  virtuous behavior and happiness. With the creation of an understanding that happiness in society will by 
                  itself be blessed when people begin to open a view of the importance of amdal position related to the 
                  environment. Therefore, the existence of AMDAL can always run according to its role and function to be 
                  the foundation or main basis before a project / activity runs. 
                  Keywords: AMDAL, Nichomachean Ethics, Sustainable Environment 
                                                
                  
                    Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Jatinangor, maudy18001@unpad.ac.id, Mahasiswa  
                                                                                                       41 
                   
                                                 Padjadjaran Law Review                                     P-ISSN : 2407-6546 
                                                 Volume 8, Nomor 2, 2020                                    E-ISSN : 2685-2357   
                       
                      A.  Pendahuluan                                            diperlukan      bagi    proses     pengambilan 
                      Manusia  sebagai  bagian  dari  lingkungan                 keputusan tentang penyelenggaraan Usaha 
                      hidup  merupakan  suatu  elemen  yang  tak                 dan/atau Kegiatan.” 
                      dapat  dipisahkan.  Keduanya  seolah  saling                   Apabila dilihat  dari  peran  serta  fungsi 
                      berinteraksi dan bergantung satu sama lain.                AMDAL, maka jelas akan tergambar bahwa 
                      Manusia  hadir  sebagai  makhluk  hidup                    AMDAL ini dapat diibaratkan sebagai suatu 
                      ciptaan  Tuhan  dengan  segala  fungsi  dan                fondasi  dari  perencanaan  pembangunan, 
                      potensinya yang senantiasa tunduk kepada                   yang  mana  baik  pemerintah  ataupun 
                      aturan  hukum  alam,  selalu  terkait  dan                 pemegang  proyek  kegiatan  senantiasa 
                      berinteraksi       dengan        alam       serta          berdiri  mengacu  kepada  AMDAL  sebagai 
                      lingkungannya  melalui  sebuah  hubungan                   langkah awal yang baik sebelum dimulainya 
                      timbal balik yang positif maupun negatif.                  suatu kegiatan. Namun sangat disayangkan, 
                           Mengenai  hubungan  timbal  balik,  tak               implementasi        terkadang        berbanding 
                      dapat      disangkal     bahwa       kasus-kasus           terbalik dengan teori. Bukan berarti seorang 
                      lingkungan  hidup  yang  terjadi  sebagian                 investor tidak memahami, melainkan fokus 
                      besar  bersumber  dari  manusia.  Manusia                  yang dilakukan memang sudah terbagi. Saat 
                      kini   tidak    hanya  menjadi  pembawa                    ini kita ada di suatu kondisi di mana lebih 
                      perubahan positif bagi lingkungan dengan                   diutamakan  keuntungan  kegiatan  semata 
                      segala  pengetahuannya,  melainkan  juga                   tanpa     memandang         penting      dampak 
                      menjadi pemberi dampak negatif terhadap                    kegiatan  tesebut  terhadap  lingkungan. 
                      lingkungan.  Seiring  berjalannya  waktu,                  Padahal, lingkungan hidup tidak akan bisa 
                      dibarengi     dengan      ilmu     pengetahuan             kita  nikmati  secara  utuh  dan  menerus 
                      manusia  yang  kian  berkembang  seakan-                   apabila pembangunan-pembangunan yang 
                      akan telah menguasai alam, memanfaatkan                    ada kian memberikan dampak negatif tanpa 
                      alam sebesar-besarnya untuk kepentingan                    adanya  bentuk  penangulangan  yang  baik 
                      dan kebutuhannya, dengan perkembangan                      dan jelas.  
                      dan  penerapan ilmu serta  teknologi yang                      Di    era   revolusi    industri    4.0   ini, 
                      kurang  bijak  dan  tidak  berwawasan                      percepatan  pembangunan  menjadi  salah 
                      lingkungan.                                                satu hal utama yang dilakukan oleh negara 
                           Pada dasarnya, dalam melakukan suatu                  untuk  menunjang  efektifitas  kegiatan 
                      kegiatan     yang     bersinggungan  dengan                masyarakat  sehari-hari.  tuntutan  akan 
                      perubahan  pada  lingkungan,  tentunya                     kesejahteraan       masyarakat       pun     kian 
                      dibutuhkan  suatu  perencanaan  yang  baik                 berubah  dengan  banyaknya  permintaan 
                                                                                                                                  1
                      berupa  analisis  terkait  dampak  kegiatan                untuk  terus  merubah  dan  membangun.  
                      tersebut  bagi  lingkungan.  Hal  ini  dikenal             Tanpa disadari, hal ini telah berdampak pula 
                      dengan      istilah    AMDAL.       Berdasarkan            pada  kedudukan  AMDAL  yang  telah 
                      Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012                     bergeser  dari  semestinya.  AMDAL  yang 
                      tentang Izin  Lingkungan  dijelaskan  bahwa                seharusnya  dijadikan  fondasi  sebelum 
                                                                                                                                 2
                      “Analisis  Mengenai  Dampak  Lingkungan                    melaksanakan  kegiatan  pembangunan , 
                      Hidup,  yang  selanjutnya  disebut  Amdal,                 malah  menjadi  tidak  tepat  fungsi  dan 
                      adalah  kajian  mengenai  dampak  penting                  sasarannya. Padahal, lingkungan hidup kita 
                      suatu  Usaha  dan/atau  Kegiatan  yang                     dapat     senantiasa      terlindungi     apabila 
                      direncanakan pada lingkungan hidup yang                    manusia  menyadari  betapa  pentingnya 
                                                            
                      1
                        Banu Prasetyo, “Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial”, Journal Of Proceedings Series, Volume. 3 Nomor. 5, 
                          2018, hlm. 22. 
                      2
                        Open Courseware UI, “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan” 
                          https://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/388/mod_resource/content/0/naskah%20sesi%20910-AMDAL.pdf diunduh 20 Agustus 
                          2020. 
                                                                                                                                42 
                       
                                              Padjadjaran Law Review                                 P-ISSN : 2407-6546 
                                              Volume 8, Nomor 2, 2020                                E-ISSN : 2685-2357   
                     perlindungan lingkungan hidup di samping               berbagai  bentuk  literatur  hukum  yang 
                     melakukan kegiatan pembangunan. Dengan                 berkaitan  dengan  pembahasan.  Adapun 
                     melakukan  analisis  mengenai  dampak                  data yang dipakai terdiri dari bahan hukum 
                     lingkungan    dengan  baik  dan  sesuai                primer, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang 
                     prosedur    atau    ketentuan  perundang-              Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 
                     undangan yang berlaku, ini mencerminkan                Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah No. 27 
                     bentuk perencanaan yang matang terhadap                Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Lalu 
                     suatu  pembangunan  dan  juga  kepedulian              Bahan  Hukum  Sekunder,  yaitu  studi 
                     terhadap lingkungan.                                   kepustakaan  serta  bahan  hukum  tersier 
                         Hal-hal tersebut yang telah mendasari              yaitu  kamus  hukum,  dan  kamus  besar 
                     penulis  untuk  memandang  kedudukan                   bahasa Indonesia. 
                     AMDAL dari sudut pandang yang berbeda.                      
                     Apabila teori lingkungan dan hukum yang                C.  Pembahasan dan Analisis 
                     selama  ini  hadir  untuk  perlindungan                1.   Kedudukan AMDAL Dalam 
                     lingkungan hidup sudah tak lagi dihiraukan                 Pembangunan Lingkungan Hidup 
                     eksistensinya    oleh    masyarakat,     maka              Berkelanjutan 
                     diharapkan  pandangan  sederhana  yang                 Dalam  melakukan  suatu  kegiatan  yang 
                     sarat  akan  makna  ini  dapat  dipahami               bersinggungan  dengan  perubahan  pada 
                     dengan  baik.  Pandangan  ini  merupakan               lingkungan,       tentunya        dibutuhkan 
                     pandangan yang berasal dari seorang filsuf             perencanaan  yang  baik  berupa  analisis 
                     Yunani, yang kerap kali teori, logika maupun           terkait  dampak  kegiatan  tersebut  bagi 
                     retorikanya  dibahas  di  dalam  beberapa              lingkungan. Hal ini dikenal dengan sebutan 
                     cabang  ilmu  pengetahuan.  Ia  adalah                 AMDAL yang merupakan kajian mengenai 
                     Aristoteles.      Dalam       pandangannya,            dampak      besar    dan    penting     untuk 
                     Aristoteles  menuangkan  sebuah  ajaran                pengambilan  keputusan  suatu  kegiatan 
                     mengenai Nichomachean Ethics atau Etika                yang  bersinggungan  dengan  lingkungan 
                     Nikomakea, yang mendasarkan pada tujuan                hidup di sekitarnya. 
                     akhir  manusia  yaitu  “kebahagiaan”  yang                 Pengkajian yang ada di dalam AMDAL 
                     dapat    dicapai    dengan     membiasakan             biasanya berupa dampak negatif dan positif 
                     berperilaku  bajik  dan  mengembangkan                 terkait   perencanaan      suatu     kegiatan. 
                     watak  yang  bajik  pula.  Oleh  karena  itu,          Dampak-dampak  tersebut  inilah  yang 
                     penulis  akan  mencoba  melihat  mengenai              nantinya    akan    menjadi     acuan     bagi 
                     kedudukan  AMDAL  apabila  ditinjau  dari              pemerintah  untuk  memutuskan  apakah 
                     sudut pandang Nichomachean Ethics.                     kegiatan tersebut termasuk kegiatan yang 
                                                                            layak  bagi  lingkungan.  Secara  umum, 
                     B.  Metode Penelitian                                  seperti pengetahuan yang sudah beredar di 
                     Metode penelitian yang digunakan adalah                masyarakat  mengenai  peran  serta  fungsi 
                     yuridis     normatif       dengan       teknik         AMDAL,  maka  sebenarnya  tergambar 
                     pengumpulan  data  saat  pandemi  yang                 bahwa AMDAL ini merupakan landasan dari 
                     dilakukan secara daring dengan melakukan               perencanaan       pembangunan         sebagai 
                     analisis berdasarkan pada ketentuan yang               langkah awal yang baik sebelum dimulainya 
                                                                                            3
                     ada dalam peraturan perundang-undangan                 suatu kegiatan.  Namun saat ini, tak jarang 
                     yang  berlaku.  Disertai  pula  kajian  teori          ditemukan,       bahwa        pembangunan-
                     ilmiah    sebagai     salah     satu    dasar          pembangunan di Indonesia masih kerap kali 
                     pengembangan  pemikiran  dalam  analisis               berdampak negatif bagi lingkungan tanpa 
                     ini.                                                   adanya bentuk penanggulangan yang baik 
                         Sumber  data  yang  dipakai  dalam                 dan jelas. Apabila hal ini telah terjadi, maka 
                     penelitian ini berupa data sekunder melalui            tak lain yang akan pertama kali disinggung 
                                                        
                     3
                      Ibid. 
                                                                                                                        43 
                      
                                                                                                                          Padjadjaran Law Review                                                                                                                           P-ISSN : 2407-6546 
                                                                                                                          Volume 8, Nomor 2, 2020                                                                                                                           E-ISSN : 2685-2357   
                                                       oleh masyarakat adalah terkait AMDAL-nya,                                                                                                         terhadap lingkungan hidup wajib memiliki 
                                                       apakah  AMDAL  tersebut  telah  dilakukan                                                                                                         Amdal. (2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan 
                                                       dengan  sebaik-baiknya  dengan  prosedur                                                                                                          yang  tidak  termasuk  dalam  kriteria  wajib 
                                                       yang                      tepat,                       serta                      bagaimanakah                                                    Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
                                                       perizinannya.                                                                                                                                     wajib memiliki UKL-UPL. ” Apabila meninjau 
                                                                  Secara garis besar komisi penilai AMDAL                                                                                                lebih  lanjut  ke  dalam  regulasi  tersebut, 
                                                       dapat  terdiri  dari  beberapa  unsur,  yaitu:                                                                                                    dapat dipahami bahwa Amdal dan UKL-UPL 
                                                       unsur                   pemerintah,                                 wakil                  masyarakat                                             merupakan  salah  satu  syarat  untuk 
                                                       terkena  dampak,  perguruan  tinggi,  pakar,                                                                                                      mendapatkan                                                 Izin                          Lingkungan. 
                                                                                                                                           4
                                                       dan  organisasi  lingkungan.                                                             Ketika  ada                                              Sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat (2) 
                                                       proyek/kegiatan                                                       yang                                dalam                                   PP  No.27  Tahun  2012  tentang  Izin 
                                                       implementasinya ternyata bermasalah dari                                                                                                          Lingkungan  bahwa  “(2)  Izin  Lingkungan 
                                                       segi  AMDAL maka tidak hanya satu pihak                                                                                                           sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) 
                                                       yang akan terlibat, melainkan unsur-unsur                                                                                                         diperoleh  melalui  tahapan  kegiatan  yang 
                                                       tersebut akan ikut dipertanyakan mengenai                                                                                                         meliputi:  a.  penyusunan  Amdal  dan  UKL-
                                                       bagaimana  penilaian  mereka  terhadap                                                                                                            UPL; b. penilaian Amdal dan pemeriksaan 
                                                       suatu  AMDAL  yang  ternyata  bermasalah.                                                                                                         UKL-UPL;                           dan                 c.           permohonan                                    dan 
                                                       Dengan adanya kondisi tersebut inilah yang                                                                                                        penerbitan Izin Lingkungan.” 
                                                       terkadang                                   menimbulkan                                            berbagai                                                  Namun sayangnya, tak jarang kegiatan 
                                                       pertanyaan                                 mengenai                                seperti                        apa                             konstruksi                            atas                suatu                   proyek                     tetap 
                                                       kedudukan                                   AMDAL                             dalam                         suatu                                 dilakukan meskipun izin masih belum terbit. 
                                                       pembangunan  pada  lingkungan.  Apabila                                                                                                           Adapula  izin  yang  dikeluarkan  dengan 
                                                       secara  teori  AMDAL  dianggap  menjadi                                                                                                           mudah  tanpa  memantau  dan  menilai 
                                                       acuan yang penting bagi perencanaan suatu                                                                                                         AMDAL dengan  baik,  pembuatan  AMDAL 
                                                       kegiatan,  namun  secara  praktik  justru                                                                                                         pun  kemudian  terkesan  hanya  sebagai 
                                                       beberapa tidak berjalan demikian.                                                                                                                 formalitas  semata.  Sehingga,  dilakukan 
                                                                  Kedudukan AMDAL dalam Pengelolaan                                                                                                      secara  terburu-buru  dan  menghasilkan 
                                                       Lingkungan  Hidup  dapat  dilihat  dari                                                                                                           analisis yang justru tidak jelas dan tidak baik 
                                                       bagaimana AMDAL berfungsi sebagai suatu                                                                                                           ketika dampak negatif terhadap lingkungan 
                                                       instrumen                                pencegahan                                     pencemaran                                                terjadi. Masalah pokok yang timbul seperti 
                                                       lingkungan yang dapat menentukan mutu                                                                                                             ini  seolah  tidak  sepenuhnya  disadari  oleh 
                                                       lingkungan. Terlebih dalam pengembangan                                                                                                           pemerintah selaku pihak yang memberikan 
                                                       suatu teknologi, butuh suatu hal yang dapat                                                                                                       perizinan  bahwa  ada  mata  rantai  yang 
                                                       dijadikan jaminan bahwa teknologi tersebut                                                                                                        memang  tidak  dapat  dilalui  begitu  saja 
                                                       tidak  akan  merusak  lingkungan.  Sehingga                                                                                                       sebelum  izin  diterbitkan,  yaitu  terkait 
                                                       keberadaan AMDAL justru harus dijadikan                                                                                                           proses penilaian AMDAL yang harus dilihat 
                                                       fondasi  atau  dasar  utama  sebelum  suatu                                                                                                       kesesuaiannya                                     dengan                        prosedur                          dan 
                                                       proyek/kegiatan  berjalan.  Saat  ini,  dapat                                                                                                     kriteria yang baik dan benar.  
                                                       dikatakan                               bahwa                                        implementasi                                                            Di  samping  sebagai  alat  perencanaan 
                                                       pengelolaan  lingkungan  dengan  kebijakan                                                                                                        dan  alat  pengambilan  keputusan  terkait 
                                                       teknis  pemerintah  masih  berjalan  tidak                                                                                                        perizinan,  AMDAL  juga  berperan  penting 
                                                       selaras. Kerap kali terjadi suatu penerbitan                                                                                                      sebagai                        alat               pengelolaan                                 dan                 alat 
                                                       perizinan tanpa didasari AMDAL yang jelas                                                                                                         pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang 
                                                       dan baik. Padahal di dalam Pasal 3 PP No. 27                                                                                                      bersangkutan                                     dengan                         tujuan                      untuk 
                                                       tahun  2012  tentang  Izin  Lingkungan                                                                                                            menghindari                                  dampak,                          meminimalisasir 
                                                       dijelaskan                            bahwa                         “(1)Setiap                            Usaha                                   dampak,                                             serta                                    melakukan 
                                                       dan/atau Kegiatan yang berdampak penting                                                                                                          mitigasi/kompensasi                                                  dampak.                           AMDAL 
                                                                                                                                                   
                                                       4
                                                         J. Mukono, “Kedudukan Amdal Dalam Pembangunan                                                                                                            (Sustainable Development)” Jurnal Kesehatan 
                                                                Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan                                                                                                          Lingkungan, Volume. 2, Nomor. 1, 2005, hlm. 22-23. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              44 
                                                        
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Padjadjaran law review p issn volume nomor e kedudukan amdal dalam perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan tinjauan dari sudut pandang nichomachean ethics maudy andreana lestari abstrak indonesia nampaknya sudah tidak asing lagi dengan sebutan atau analisis mengenai dampak yang merupakan langkah awal suatu perencanaan pembangunan berkaitan juga namun tak dapat dipungkiri bahwa kehadiran implementasinya kerap kali selaras seperti seharusnya negatif masih saja muncul sebuah proyek jelas menimbulkan tanya terkait bagaimana dibuat tersebut padahal apabila ditinjau pandangan aristoteles sejatinya kita menemukan kebahagiaan dimungkinkan timbul perilaku bajik seorang manusia dan kemampuan orang untuk mengambil terbaik perlu diambil adanya keselarasan antara menyebabkan terciptanya tersendiri di masyarakat oleh karena itu penelitian ini penulis akan menganalisis keterkaitan eksistensi acapkali diragukan fungsinya menggunakan metode yuridis normatif teknik pengumpulan data dilakukan secara ...

no reviews yet
Please Login to review.