jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37944 | 2018 1 1 74201 271411191 Bab1 04082018045714


 264x       Tipe PDF       Ukuran file 0.57 MB       Source: siat.ung.ac.id


Hukum Pdf 37944 | 2018 1 1 74201 271411191 Bab1 04082018045714

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             BAB II 
                                                        KAJIAN TEORI 
                        2.1  Pengertian Perlindungan Hukum 
                              Perlindungan  hukum  adalah  memberikan  pengayoman  kepada  hak  asasi 
                        manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada 
                        masyarakat  agar  mereka  dapat  menikmati  semua  hak-hak  yang  diberikan  oleh 
                        hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum 
                        yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, 
                        baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak 
                        manapun.1 
                              Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta 
                        pengakuan terhadap  hak-hak  asasi  manusia  yang  dimiliki  oleh  subyek  hukum 
                        berdasarkan  ketentuan  hukum  dari  kesewenangan  atau  sebagai  kumpulan 
                        peraturan  atau  kaidah  yang  akan  dapat  melindungi  suatu  hal  dari  hal  lainnya. 
                        Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap 
                        hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak 
                        tersebut.2 
                              Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal 
                        ini  hanya  perlindungan  oleh  hukum  saja.  Perlindungan  yang  diberikan  oleh 
                        hukum,  terkait  pula  dengan  adanya  hak  dan  kewajiban,  dalam  hal  ini  yang 
                        dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama 
                                                                                   
                        1
                          Satjipto Rahardjo , Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal 
                        Masalah Hukum., hal. 74 
                        2
                          Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu ,Surabaya, 1987, 
                        hal.25  
                                                                                                         7 
                         
                       manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan 
                       kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.3 
                             Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk 
                       melindungi  masyarakat  dari  perbuatan  sewenang-wenang  oleh  penguasa  yang 
                       tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman 
                       sehingga  memungkinkan  manusia  untuk  menikmati  martabatnya  sebagai 
                                4
                       manusia.  
                             Menurut  Muchsin,  perlindungan  hukum  merupakan  kegiatan  untuk 
                       melindungi  individu  dengan  menyerasikan  hubungan  nilai-nilai  atau  kaidah-
                       kaidah  yang  menjelma  dalam  sikap  dan  tindakan  dalam  menciptakan  adanya 
                       ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.5 
                             Menurut  Muchsin,  perlindungan  hukum  merupakan  suatu  hal  yang 
                       melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang 
                       berlaku  dan  dipaksakan  pelaksanaannya  dengan  suatu  sanksi.  Perlindungan 
                       hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 
                        
                       a.   Perlindungan Hukum Preventif  
                        
                            Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah 
                            sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-
                            undangan  dengan  maksud  untuk  mencegah  suatu  pelanggaran  serta 
                            memberikan  rambu-rambu  atau  batasan-batasan  dalam  melakukan  sutu 
                                                                                  
                       3
                         CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka ,Jakarta,1989,hal 
                       102 
                       4
                         Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program 
                       Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004. hlm. 3 
                       5
                        Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas 
                       Maret, Surakarta. 2003, hal 14 
                                                                                                      8 
                        
                            kewajiban.  
                         
                        b.  Perlindungan Hukum Represif  
                         
                            Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi 
                            seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah 
                            terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.6 
                            Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa sarana perlindungan Hukum ada dua 
                        macam, yaitu : 
                        1.  Sarana Perlindungan Hukum Preventif  
                         
                            Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan 
                        untuk  mengajukan  keberatan  atau  pendapatnya  sebelum  suatu  keputusan 
                        pemerintah  mendapat  bentuk  yang  definitif.  Tujuannya  adalah  mencegah 
                        terjadinya  sengketa.  Perlindungan  hukum  preventif  sangat  besar  artinya  bagi 
                        tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan 
                        adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat 
                        hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia 
                        belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif. 
                        2.   Sarana Perlindungan Hukum Represif  
                            
                            Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. 
                        Penanganan  perlindungan  hukum  oleh  Pengadilan  Umum  dan  Pengadilan 
                        Administrasi  di  Indonesia  termasuk  kategori  perlindungan  hukum  ini.  Prinsip 
                        perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari 
                        konsep  tentang  pengakuan  dan  perlindungan  terhadap  hak-hak  asasi  manusia 
                        karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan 
                                                                                   
                        6
                          Ibid, hal 20 
                                                                                                         9 
                         
                        perlindungan  terhadap  hak-hak  asasi  manusia  diarahkan  kepada  pembatasan-
                        pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua 
                        yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip 
                        negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak 
                        asasi  manusia,  pengakuan  dan  perlindungan  terhadap  hak-hak  asasi  manusia 
                        mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.7 
                        2.2  Pengertian Tenaga Kerja 
                               Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut 
                        UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah 
                        setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan 
                        atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.8 
                               Sedangkan  menurut  DR  Payaman  Siamanjuntak  dalam  bukunya 
                        “Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia” tenaga kerja adalah penduduk yang 
                        sudah  atau  sedang  bekerja,  yang  sedang  mencari  pekerjaan,  dan  yang 
                        melaksanakan  kegiatan  lain  seperti  bersekolah  dan  mengurus  rumah  tangga. 
                        Secara praksis pengertian tenaga kerja dan bukan  tenaga kerja menurut dia hanya 
                        dibedakan oleh batas umur.9 
                               Jadi  yang  dimaksud  dengan  tenaga  kerja  yaitu  individu  yang  sedang 
                        mencari atau sudah melakukan pekerjaan  yang menghasilkan barang atau jasa 
                        yang sudah memenuhi persyaratan ataupun batasan usia  yang telah ditetapkan 
                                                                                   
                        7
                         Philipus M. Hadjon. Op Cit. hlm. 30 
                        8
                         Subijanto, Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia , Jurnal Pendidikan Dan 
                        Kebudayaan ( vol 17 no 6, 2011), hal 708 
                        9
                         Sendjun H Manululang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, (Jakarta: PT Rineka 
                        Citra, 1998), hal 03 
                                                                                                      10 
                         
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii kajian teori pengertian perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan tersebut diberikan masyarakat agar mereka dapat menikmati semua oleh atau dengan kata berbagai upaya harus aparat penegak untuk rasa aman baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan ancaman pihak manapun akan harkat martabat serta pengakuan terhadap dimiliki subyek berdasarkan ketentuan kesewenangan sebagai kumpulan peraturan kaidah melindungi suatu hal lainnya berkaitan konsumen berarti pelanggan sesuatu mengakibatkan tidak terpenuhinya penyempitan arti dalam ini hanya saja terkait pula adanya kewajiban interaksinya sesama satjipto rahardjo penyelenggaraan keadilan sedang berubah jurnal masalah philipus m hadjon bagi rakyat indonesia bina ilmu surabaya lingkungannya memiliki melakukan tindakan menurut setiono perbuatan sewenang wenang penguasa sesuai aturan mewujudkan ketertiban ketentraman sehingga memungkinkan martabatnya muchsin merupakan kegiatan...

no reviews yet
Please Login to review.