jagomart
digital resources
picture1_Kode Etik Penelitian 62859 | 157745 Id Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Paj


 223x       Tipe PDF       Ukuran file 0.13 MB       Source: media.neliti.com


Kode Etik Penelitian 62859 | 157745 Id Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Paj

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Mengenai 
                      Hubungan dengan Wajib Pajak oleh Konsultan Pajak di 
                                                           Surabaya 
                                                                    
                                                                    
                                              Ciska Kurniawan dan Arja Sadjiarto 
                          Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra 
                                                                    
                                                                    
                                                             ABSTRAK 
                                                                        
                        Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemahaman kode etik Ikatan 
                Konsultan Pajak Indonesia mengenai hubungan dengan wajib pajak oleh Konsultan Pajak di 
                Surabaya.  Data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  data  hasil  wawancara  dengan 
                beberapa konsultan pajak di Surabaya. Kode etik yang digunakan dalam penelitian ini adalah 
                Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia tahun 2009. Teknik analisis data yang digunakan 
                dalam penelitian ini terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi 
                data,  penyajian  data,  penarikan  kesimpulan/verifikasi.  Penelitian  ini  membuktikan  bahwa 
                semua  konsultan  pajak  memahami  isi  dari  kode  etik  Ikatan  Konsultan  Pajak  Indonesia 
                mengenai hubungan dengan wajib pajak. 
                         
                Kata Kunci : kode etik, konsultan pajak. 
                 
                                                            ABSTRACT 
                                                                    
                        This purpose of this research is to know how far the understanding code of ethics of the 
                Indonesian Tax Consultants concerning about Association with the Tax Payer by tax consultants 
                in  Surabaya.  The  data  used  in  this  study  were  data  from  interviews  with  tax  consultants  in 
                Surabaya.  The  ethics  code  used  in  this  study  was  the  Code  of  Ethics  of  Indonesian  Tax 
                Consultants Association of 2009. The data analysis technique used in this study consisted of three 
                events  occurring  simultaneously,  which  are  data  reduction,  data  presentation,  conclusions 
                drawing/verification. This study proved that all tax consultants understand the abovementioned 
                code of ethics  of Indonesian Tax Consultants. 
                         
                Keyword: code of ethics, tax consultant 
                 
                              PENDAHULUAN                              IKPI.  Setiap  anggota  IKPI  wajib  menjaga 
                                                                       citra  martabat  profesi  dengan  senantiasa 
                        Perubahan-perubahan         peraturan          berpegang  pada  Kode  Etik  IKPI  (AD  ART 
                pajak tentunya membuat semakin kompleks                Kode  Etik  IKPI).  Etika  memiliki  kaitan 
                dan  detailnya  aturan  pajak  yang  harus             yang  sangat  erat  dengan  hubungan  yang 
                ditaati  wajib  pajak,  maka  jasa  konsultasi         mendasar  antar  individu  dan  memiliki 
                pajak    diperlukan     bagi   mereka     yang         fungsi  untuk  mengarahkan  agar  tindakan-
                membutuhkan.  Konsultan  Pajak  adalah                 tindakan  yang  dilakukan  oleh  individu-
                setiap   orang  yang  dalam  lingkungan                individu  tersebut  bermoral.  Dalam  hal  ini, 
                pekerjaannya secara bebas memberikan jasa              kode  etik  IKPI  yang  digunakan  mencakup 
                profesional  kepada  Wajib  Pajak  dalam               masalah  hubungan  dengan  wajib  pajak 
                melaksanakan        hak     dan     memenuhi           yaitu  mengenai  integritas,  martabat  dan 
                kewajiban  perpajakannya  sesuai  dengan               kehormatan      konsultan     pajak     dalam 
                peraturan perundang-undangan perpajakan                menjalankan  profesinya  serta  bagaimana 
                yang berlaku. Kode Etik Ikatan Konsultan               konsultan      harus      bersikap      secara 
                Pajak Indonesia (IKPI) adalah kaidah moral             professional  dalam  berkerja.  Semua  itu 
                yang  menjadi  pedoman  dalam  berfikir,               telah  diatur  dalam  mengenai  hubungan 
                bersikap dan bertindak bagi setiap anggota             dengan wajib pajak. 
                      56   TAX & ACCOUNTING REVIEW, VOL.1, NO.1, 2013 
                       
                              Penelitian          mengenai          kode        etik                 d.  Mampu  melihat  mana  yang  benar, 
                      konsultan          pajak       Indonesia         mengenai                            adil       dan        mengikuti           prinsip 
                      hubungan  dengan  wajib  pajak  dilakukan                                            obyektifitas dan kehati-hatian. 
                      karena menurut penulis karena kebanyakan                                  2.  Bersikap professional : 
                      pelanggaran-pelanggaran  yang  dilakukan                                       a.  Senantiasa                        menggunakan 
                      oleh  beberapa  konsultan  pajak  karena                                             pertimbangan               moral           dalam 
                      konsultan  pajak  tidak  berpegang  teguh                                            pemberian jasa yang dilakukan; 
                      terhadap  Kode  Etik  Konsultan  Pajak                                         b.  Senantiasa              bertindak            dalam 
                      mengenai  hubungan  dengan  wajib  pajak,                                            kerangka              pelayanan                dan 
                      seperti  ulah  konsultan  pajak  nakal  untuk                                        menghormati                       kepercayaan 
                      kasus sunset policy. Salah satu contoh kasus                                         masyarakat dan pemerintah; 
                      adalah  adanya  seseorang  yang  berencana                                     c.    Melaksanakan kewajibannya dengan 
                      membuka  toko  kelontong  kecil  dengan                                              penuh             kehati-hatian,               dan 
                      memanfaatkan sunset policy. Karena masih                                             mempunyai                             kewajiban 
                      awam  masalah  pajak,  maka  wajib  pajak                                            mempertahankan  pengetahuan  dan 
                      tersebut  memanfaatkan  jasa  konsultan                                              ketrampilan. 
                      pajak.  Alangkah terkejutnya orang tersebut                               3.  Menjaga  kerahasiaan  dalam  hubungan 
                      setelah berkonsultasi dengan konsultan jasa                                    dengan Wajib Pajak : 
                      tersebut, untuk ikut program sunset policy                                     a.  Harus  menghormati  dan  menjaga 
                      diharuskan membayar lebih kurang 15 juta                                             kerahasiaan             informasi            yang 
                      dengan  perincian  pembayaran  pajak  yang                                           diperoleh         selama         menjalankan 
                      tidak jelas. Hal ini tidak dirasakan oleh satu                                       jasanya,  dan  tidak  menggunakan 
                      orang saja, tetapi juga kalangan pengusaha                                           atau       mengungkapkan              informasi 
                      kecil  lain  yang  masih  awam  mengenai                                             tersebut  tanpa  persetujuan,  kecuali 
                      perpajakan  (http://www.ortax.org).  Contoh                                          ada  hak  Kode  Etik  IKPI  atau 
                      ini merupakan pelanggaran kode etik ikatan                                           kewajiban  legal  profesional  yang 
                      konsultan         pajak        mengenai          hubungan                            legal atau hukum atau atas perintah 
                      dengan wajib pajak yaitu memberi petunjuk                                            pengadilan                                 untuk 
                      atau  keterangan  yang  dapat  menyesatkan                                           mengungkapkannya. 
                      wajib  pajak  mengenai  pekerjaan  yang                                        b.  Anggota           mempunyai            kewajiban 
                      sedang dilakukan.                                                                    untuk memastikan bahwa staf atau 
                              Adapun  tujuan  yang  hendak  dicapai                                        karyawan maupun pihak lain dalam 
                      lewat  penulisan  tugas  akhir  ini  adalah                                          pengawasannya dan pihak lain yang 
                      untuk  mengetahui  sejauh  mana  konsultan                                           diminta  nasehat  dan  bantuannya 
                      pajak  telah  memahami  kode  etik  Ikatan                                           tetap  menghormati  dan  menjaga 
                      Konsultan           Pajak         Indonesia           (IKPI)                         prinsip kerahasiaan. 
                      khususnya hubungan dengan wajib pajak.                                     
                                                                                                Dalam Pasal 8 Kode Etik IKPI , Konsultan 
                          Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak                                      Pajak Indonesia dilarang : 
                                        Indonesia (IKPI)                                        1.  Memberikan petunjuk atau keterangan 
                                                                                                     yang  dapat  menyesatkan  Wajib  Pajak 
                                 Isi  dari  Kode  Etik  IKPI  mengenai                               mengenai          pekerjaan          yang       sedang 
                      hubungan dengan wajib pajak yaitu :                                            dilakukan; 
                                 Kode  etik  IKPI  pasal  7,  Konsultan                         2.  Memberikan  jaminan  kepada  Wajib 
                      Pajak Indonesia wajib :                                                        Pajak          bahwa           pekerjaan           yang 
                      1.  Menjunjung  tinggi  integritas,  martabat                                  berhubungan                 dengan             instansi 
                           dan kehormatan :                                                          perpajakan pasti dapat diselesaikan; 
                           a.  Dengan  memelihara  kepercayaan                                  3.  Menetapkan                syarat-syarat             yang 
                                 masyarakat;                                                         membatasi  kebebasan  Wajib  Pajak 
                           b.  Bersikap  jujur  dan  berterus  terang                                untuk  pindah  atau  memilih  Konsultan 
                                 tanpa         mengorbankan               rahasia                    Pajak lain; 
                                 penerima jasa;                                                 4.  Menerima  setiap  ajakan  dari  pihak 
                           c.    Dapat  menerima  kesalahan  yang                                    manapun  untuk  melakukan  tindakan 
                                 tidak      disengaja        dan  perbedaan                          yang  diketahui  atau  patut  diketahui 
                                 pendapat  yang  jujur,  tetapi  tidak                               melanggar            peraturan            perundang-
                                 boleh  menerima  kecurangan  atau                                   undangan perpajakan; 
                                 mengorbankan prinsip; 
                                                                                                                         57 
                                                                                                                             
                 5.  Menerima permintaan Wajib Pajak atau                           waktu  terhadap  informasi  dimana 
                     pihak  lain  untuk  melakukan  rekayasa                        Konsultan Pajak diberi kepercayaan 
                     atau  perbuatan  yang  bertentangan                            oleh  kliennya  sebagai  konsekuensi 
                     dengan peraturan perpajakan.                                   selama atau setelah melaksanakan 
                                                                                    penugasan.                  Ketentuan 
                 Standar Profesi Konsultan Pajak                                    merahasiakan  ini  juga  berlaku 
                         Ciri  khas  profesionalisme  menurut                       terhadap  karyawan  yang  terlibat 
                 IKPI       adalah      memiliki       integritas,                  dalam penugasan bersangkutan. 
                 kompetensi,  jujur,  bebas  dan  mandiri,  dan                 b.  Informasi  yang  diperoleh  anggota 
                 tidak berpihak kepada siapapun. Sedangkan                          selama  bekerja  tidak  dibenarkan 
                 yang dimaksud dengan  Aturan Profesional                           untuk disebarluaskan dalam bentuk 
                 adalah  suatu  aturan  tentang  tingkah  laku                      apapun        di     luar      lingkup 
                 sebagai rujukan perilaku profesional setiap                        penugasannya  tanpa  ijin  khusus 
                 anggota,  yang  akan  mengakibatkan  setiap                        dari  kliennya  dan/atau  pemberi 
                 anggota  dikenakan  sanksi  disiplin  oleh                         kerjanya       kecuali      diwajibkan 
                 IKPI,  apabila  anggota  tersebut  melakukan                       berdasarkan ketentuan perundang-
                 pelanggaran terhadap Aturan.                                       undangan  yang  berlaku  atau  atas 
                         Aturan          Profesional         yang                   perintah    pengadilan  atau  oleh 
                 dimaksudkan       telah     dijelaskan    secara                   peraturan       profesional      untuk 
                 mendetail  oleh  IKPI  yang  dimuat  didalam                       mengungkapkan keterangan. Setiap 
                 Standart  Profesi  Konsultan  Pajak,  berikut                      anggota  yang  karena  ketentuan 
                 ini penjelasannya :                                                dimaksud,                berkewajiban 
                1.   Kecermatan dan Ketelitian.                                     mengungkapkan              keterangan 
                      a.  Setiap    anggota     harus     bekerja                   dimaksud,  perlu mendapatkan ijin 
                          dengan           cermat          dalam                    dari  klien,  atau  mencari  nasehat 
                          melaksanakan tugas profesionalnya                         hukum  jika  dibutuhkan  sebelum 
                      b.  Setiap    anggota      harus     segera                   mengungkapkan keterangan. 
                          memberitahu        IKPI    bila    yang               c.  Informasi  rahasia  yang  diperoleh 
                          bersangkutan :                                            dalam  suatu  penugasan  dilarang 
                             Diduga      melakukan        tindak                   digunakan       untuk     keuntungan 
                              pidana     (selain     pelanggaran                    pribadi,        termasuk       anggota 
                              lalulintas);                                          keluarga,  atau  orang  lain  yang 
                             Menerima peringatan atas suatu                        tinggal bersamanya. 
                              pelanggaran      oleh    organisasi          4.  Objektivitas dan Kemandirian. 
                              profesi  lain,  dimana  ia  menjadi              Setiap    anggota     harus    benar-benar 
                              anggotanya.                                      objektif dalam seluruh penugasan yang 
                 2.  Kompetensi.                                               dilakukannya.    Konsultan  Pajak  harus 
                     Setiap    anggota  harus  menjalankan                     selalu  memiliki  moral,  intelektual  dan 
                     praktek  profesionalnya  sesuai  dengan                   mandiri secara ekonomi. Hal ini berlaku 
                     pengetahuan teknis dan sesuai Standar                     baik  saat  mewakili  klien  atau  saat 
                     Profesi  ini.  Setiap  anggota  dilarang                  menyelesaikan konflik antara Konsultan 
                     memberikan  jasa  profesionalnya  yang                    Pajak,  klien,  otoritas  pajak  dan  pihak 
                     tidak  sesuai  dengan  kompetensi  yang                   lain yang berkepentingan. Bila terdapat 
                     diperlukan       dalam       melaksanakan                 suatu keadaan dimana kemandirian dan 
                     penugasan       sebagaimana       dimaksud,               objektifitas  diragukan  dalam  konflik, 
                     kecuali ada arahan dan bimbingan yang                     akan     diselesaikan     sesuai     dengan 
                     cukup dari anggota lain yang memiliki                     Panduan. 
                     kompetensi  yang  sesuai,  agar  tugas                5.  Integritas. 
                     penugasan tersebut dapat dilaksanakan                      a.  Setiap  anggota  harus  jujur  dan 
                     dengan baik.                                                   dapat    dipercaya     dalam  segala 
                 3.  Kerahasiaan.                                                   tindakan               profesionalnya.  
                      a.  Setiap    anggota     wajib    menjaga                    Khususnya,  setiap  anggota  tidak 
                          kerahasiaan      kliennya      dan/atau                   boleh     licik/menyiasati,    ceroboh 
                          pemberi  kerjanya.    Hak  dan                            dalam      memberikan        informasi, 
                          tanggungjawab  untuk  memelihara                          membuat  pernyataan  yang  tidak 
                          kerahasiaan  adalah  tanpa  batas                         benar  atau  menyesatkan,  maupun 
                  58   TAX & ACCOUNTING REVIEW, VOL.1, NO.1, 2013 
                   
                            ceroboh        dalam        menyajikan            maka  dengan  cara  ini  kode  etik  profesi 
                            informasi yang relevan.                           memberikan beberapa solusi langsung yang 
                       b.  Setiap anggota tidak diperkenankan                 mungkin  tidak  tersedia  dalam  teori-teori 
                            menerima  pemberian  berbentuk                    yang umum. Di samping itu dengan adanya 
                            uang,  dan  atau  bentuk  lain  yang              kode etik, maka para anggota profesi akan 
                            tidak  berkaitan  dengan  aktifitas               lebih  memahami  apa  yang  diharapkan 
                            profesionalnya  untuk kepentingan                 profesi  terhadap  anggotanya.  Kewajiban 
                            pribadi.                                          untuk mematuhi kode etik ini berlaku untuk 
                       c.  Setiap anggota tidak diperkenankan                 semua konsultan pajak. 
                            membantu  memberikan  petunjuk                              
                            yang  patut  diduga  merupakan                    Prinsip Etika 
                            tindak pidana pencucian uang.                               
                       d.  Setiap           anggota            harus                   Prinsip-prinsip  yang  berlaku  dalam 
                            mengundurkan diri dari penugasan                  kegiatan  bisnis  sebenarnya  tidak  dapat 
                            yang diberikan oleh klien bilamana                dilepaskan  dalam  kehidupan  manusia. 
                            ia  berpendapat  bahwa  instruksi                 Prinsip-prinsip  itu  sangat  erat  kaitannya 
                            klien  tersebut  dapat  atau  dapat               dengan  system  nilai  yang  dianut  oleh 
                            diduga       menimbulkan           resiko         masing-masing masyarakat. Prinsip-prinsip 
                            terjadinya suatu tindak pidana.                   etika  bisnis  menurut  Keraf,  yang  dikutip 
                  6.  Sopan Santun.                                           oleh Victorinus Paskiwinata (2011) adalah : 
                      Setiap  anggota  dalam  melaksanakan                    1.  Prinsip Otonomi 
                      kegiatan         profesionalnya          harus               Otonomi adalah sikap dan kemampuan 
                      berperilaku  sopan  dan  santun  sesuai                      manusia  dalam  mengambil  keputusan 
                      norma yang berlaku dalam berinteraksi                        berdasarkan       kesadarannya         sendiri 
                      dengan semua pihak yang dihadapinya.                         tentang  apa  yang  dianggapnya  baik 
                                                                                   untuk dilaksanakan. Orang bisnis yang 
                                     Pengertian Etika                              otonom  adalah  orang  yang  sadar 
                            Etika berasal dari kata Yunani yaitu                   sepenuhnya  akan  apa  yang  menjadi 
                  Ethos,  yang  berarti  adar  istiadat  atau                      kewajiban  dalam  dunia  bisnis.  Orang 
                  kebiasaan.      Pengertian     dari    etika    ini              yang otonom adalah bukan orang yang 
                  berkaitan      dengan     adat     istiadat    dan               sekedar  mengikuti  begitu  saja  norma 
                  kebiasaan  yang  baik,  baik  pada  diri                         dan  nilai  moral  yang  ada,  melainkan 
                  seseorang maupun pada suatu masyarakat                           orang  yang  melakukan  sesuatu  karena 
                  atau kelompok masyarakat. Etika  mengacu                         tahu dan sadar bahwa hal itu baik. 
                  pada sistem  atau  kode  perilaku  kewajiban                2.  Prinsip Kejujuran 
                  moral yang menunjukan bagaimana seorang                          Prinsip  kejujuran  terkait  erat  dengan 
                  individu      harus       berperilaku       dalam                kepercayaan. Kepercayaan adalah asset 
                  masyarakat (Messier, Glover, Prawit, 2005).                      yang  sangat  berharga  bagi  kegiatan 
                           Etika  professional  juga  berkaitan                    bisnis.   Kepercayaan  yang  dibangun 
                  dengan prilaku moral. Dalam hal ini prilaku                      diatas      dasar      prinsip      kejujuran 
                  moral lebih terbatas pada pengertian yang                        merupakan         modal       dasar       bagi 
                  diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan                      kelangsungan  dan  keberhasilan  bisnis 
                  untuk  profesi  tertentu.  Dengan  demikian,                     yang berhasil dan tahan lama. 
                  yang     dimaksud  etika  dalam  konteks                    3.  Prinsip Keadilan 
                  masalah      ini    adalah     tanggapan      atau               Prinsip  keadilan  menuntut  agar  setiap 
                  penerimaan  seseorang  terhadap  suatu                           orang  dapat  diperlakukan  secara  sama 
                  peristiwa tertentu melalu proses penentuan                       sesuai  dengan  kriteria  yang  raisonal, 
                  yang  kompleks  dengan  penyeimbangan                            obyektif,    dan    dapat     dipertanggung 
                  pertimbangan sisi dalam dan sisi luar yang                       jawabkan.       Prinsip     keadilan      juga 
                  disifati    oleh     kombinasi        unik     dan               menuntut  agar  setiap  orang  dalam 
                  pengalaman dan pembelajaran dari masing-                         kegiatan  bisnis  entah  dalam  relasi 
                  masing  individu,  sehingga  dia  dapat                          eksternal  perusahaan  maupun  relasi 
                  memutuskan  tentang  apa  yang  harus                            internal perusahaan perlu diperlakukan 
                  dilakukan        dalam       situasi     tertentu.               sesuai dengan haknya masing-masing. 
                  Keberadaan  kode  etik  yang  menyatakan                    4.  Prinsip Saling Menguntungkan  
                  secara  eksplisit  beberapa  kriteria  tingkah                   Prinsip    saling     menguntungkan  ini 
                  laku  yang  khusus  terdapat  pada  profesi,                     menuntut       agar     bisnis     dijalankan 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemahaman kode etik ikatan konsultan pajak mengenai hubungan dengan wajib oleh di surabaya ciska kurniawan dan arja sadjiarto program akuntansi studi universitas kristen petra abstrak penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar indonesia data yang digunakan dalam adalah hasil wawancara beberapa tahun teknik analisis terdiri dari tiga alur kegiatan terjadi secara bersamaan yaitu reduksi penyajian penarikan kesimpulan verifikasi membuktikan bahwa semua memahami isi kata kunci abstract this purpose of research is to know how far the understanding code ethics indonesian tax consultants concerning about association with payer by in used study were from interviews was analysis technique consisted three events occurring simultaneously which are reduction presentation conclusions drawing verification proved that all understand abovementioned keyword consultant pendahuluan ikpi setiap anggota menjaga citra martabat profesi senantiasa perubahan peraturan berpegang pada ad art tentun...

no reviews yet
Please Login to review.