Authentication
181x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: dewey.petra.ac.id
2. LANDASAN TEORI 2.1. Pengertian Konsultan Pajak Definisi pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” (Kode Etik IKPI, 2009) Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa ciri-ciri konsultan pajak, yaitu memiliki keahlian perpajakan 1. Memahami betul materi perpajakan dan bisa menjelaskan secara jelas sehingga mudah dipahami masalah serta solusi yang diberikankepada klien oleh konsultan pajak. 2. Memiliki sertifikasi Seorang konsultan pajak yang profesional harus memiliki sertifikat untuk mendirikan kantor konsultan pajak tanpa terkecuali. 2.2. Penggolongan Anggota Konsultan Pajak Penggolongan atau status keanggotaan menurut Anggaran Rumah Tangga bab II pasal 2 yakni sebagai berikut: 1. Anggota Biasa adalah setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki ijin praktek Konsultan Pajak. 2. Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yg melakukanpekerjaannya dibidang perpajakan dan memiliki Sertifikat dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan setara Brevet yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi belum memiliki ijin praktek Konsultan Pajak. 3. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat oleh Pengurus Pusat karena memiliki kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan Perkumpulan. Untuk menjadi Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota 5 Universitas Kristen Petra Dewan Kehormatan harus memenuhi persyaratan dan tata cara sebagai berikut: 1. Persyaratan dan tata cara menjadi Anggota Biasa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga IKPI (2009) : Persyaratan menjadi Anggota Biasa adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia. b. Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945. c. Bertempat tinggal di Indonesia. d. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah. e. Memiliki sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan setara Brevet. f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. g. Memiliki ijin praktek Konsultan Pajak. Tata cara untuk menjadi Anggota Biasa adalah sebagai berikut: a. Harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili, disertai dokumen yang diperlukan. b. Pengurus Cabang meneruskan permohonan tersebut pada Pasal 3 Ayat 2.a kepada Pengurus Pusat disertai rekomendasi, dimana sebelumnya calon Anggota Biasa tersebut harus membayar iuran. c. Bagi daerah yang belum ada Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat. d. Pengurus Pusat akan memberikan keputusan keanggotaan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan tertulis beserta rekomendasi tersebut pada Pasal 3 Ayat 2.a dan b diterima. Pengangkatan Anggota Biasa, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat. 2. Persyaratan dan tata cara menjadi Anggota Luar Biasa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga IKPI (2009) : Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa adalah sebagai berikut: 6 Universitas Kristen Petra a. Warga Negara Indonesia. b. Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945. c. Bertempat tinggal di Indonesia. d. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah. e. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan setara Brevet. f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Tata cara untuk menjadi Anggota Luar Biasa, adalah sebagai berikut: a. Harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili, disertai dokumen yang diperlukan. b. Pengurus Cabang meneruskan permohonan tersebut pada Pasal 4 Ayat 2.a kepada Pengurus Pusat disertai rekomendasi, dimana sebelumnya calon Anggota Luar Biasa tersebut harus membayar iuran. c. Bagi daerah yang belum ada Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat. d. Pengurus Pusat akan memberikan keputusan keanggotaan selambat- lambatnya\ dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan tertulis beserta rekomendasi tersebut pada Pasal 4 Ayat 2.a dan b diterima. Pengangkatan Anggota Luar Biasa, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat. 3. Persyaratan dan tata cara menjadi Anggota kehormatan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga IKPI (2009) : Persyaratan menjadi Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia. b. Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945. c. Bertempat tinggal di Indonesia. d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 7 Universitas Kristen Petra Tata cara untuk menjadi Anggota Kehormatan, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat, yang berdasarkan rekomendasi dari Rapat Pengurus Pusat; Pengangkatan Anggota Kehormatan, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat. 2.3. Sertifikasi Konsultan Pajak Untuk menjadi konsultan pajak diwajibkan memiliki sertifikat konsultan pajak. Pengertian sertifikat konsultan pajak dalam ketentuan pasal 1 angka 2 dalam KMK-485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, “Sertifikat Konsultan Pajak adalah Sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.” Ujian sertifikasi konsultan pajak ditetapkan dalam ketentuan pasal 1 angka 4 KMK-485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, “Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikasi Konsultan Pajak.” Perihal Organisasi Ikatan Konsultan Pajak ditegaskan dalam pasal 1 angka 6 KMK-485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, “Ikatan Konsultan Pajak Indonesia adalah suatu organisasi yang beranggotakan para Konsultan Pajak dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diberikan kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.” Untuk melakukan praktek konsultan pajak, bagi setiap konsultan pajak yang telah memiliki sertifikasi diwajibkan memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak. Hal ini diatur dalam pasal 1 angka 5 KMK-485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, “Izin Praktek Konsultan Pajak adalah Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” 2.4. Jasa-jasa Konsultan Pajak Fungsi konsultan pajak adalah pihak yang memberikan jasa professional kepada wajib pajak. Makin kompleks hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, konsultan pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak 8 Universitas Kristen Petra
no reviews yet
Please Login to review.