jagomart
digital resources
picture1_Kode Etik Pdf 62619 | Jiunkpe Is S1 2013 32408081 26995 Kode Etik Chapter2


 181x       Tipe PDF       Ukuran file 0.10 MB       Source: dewey.petra.ac.id


File: Kode Etik Pdf 62619 | Jiunkpe Is S1 2013 32408081 26995 Kode Etik Chapter2
dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan     ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                               2.  LANDASAN TEORI 
                            
                           2.1.     Pengertian Konsultan Pajak 
                                    Definisi pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah 
                           setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara 
                           bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam 
                           melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan 
                           perundang-undangan perpajakan.” (Kode Etik IKPI, 2009) 
                           Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa ciri-ciri konsultan pajak, yaitu memiliki 
                           keahlian perpajakan  
                           1.  Memahami betul materi perpajakan dan bisa menjelaskan secara jelas sehingga 
                               mudah dipahami masalah serta solusi yang diberikankepada klien oleh konsultan 
                               pajak. 
                           2.  Memiliki sertifikasi Seorang konsultan pajak yang profesional harus memiliki 
                               sertifikat untuk mendirikan kantor konsultan pajak tanpa terkecuali.  
                            
                           2.2.     Penggolongan Anggota Konsultan Pajak 
                                    Penggolongan atau status keanggotaan menurut Anggaran Rumah Tangga bab 
                           II pasal 2 yakni sebagai berikut:  
                           1.  Anggota Biasa adalah setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki ijin praktek 
                               Konsultan Pajak. 
                           2.  Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yg melakukanpekerjaannya dibidang 
                               perpajakan dan memiliki Sertifikat dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau 
                               Piagam Penghargaan setara Brevet yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, 
                               tetapi belum memiliki ijin praktek Konsultan Pajak.  
                           3.  Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat oleh Pengurus Pusat 
                               karena memiliki kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan 
                               Perkumpulan. Untuk menjadi Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota  
                            
                            
                                                                           5 
                                                                                                Universitas Kristen Petra 
             Dewan Kehormatan harus memenuhi persyaratan dan tata cara sebagai berikut:  
             1.  Persyaratan dan tata cara menjadi Anggota Biasa berdasarkan Anggaran Rumah 
              Tangga IKPI (2009) : 
              Persyaratan menjadi Anggota Biasa adalah sebagai berikut: 
               a.  Warga Negara Indonesia. 
               b.  Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945. 
               c.  Bertempat tinggal di Indonesia. 
               d.  Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan 
                 Usaha Milik Negara/Daerah. 
               e.  Memiliki sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan setara Brevet. 
               f.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 
               g.  Memiliki ijin praktek Konsultan Pajak. 
              
              Tata cara untuk menjadi Anggota Biasa adalah sebagai berikut: 
               a.  Harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui 
                 Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili, disertai dokumen yang 
                 diperlukan. 
               b.  Pengurus Cabang meneruskan permohonan tersebut pada Pasal 3 Ayat 2.a 
                 kepada Pengurus Pusat disertai rekomendasi, dimana sebelumnya calon 
                 Anggota Biasa tersebut harus membayar iuran. 
               c.  Bagi daerah yang belum ada Cabang Perkumpulan, permohonan untuk 
                 menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat. 
               d.  Pengurus Pusat akan memberikan keputusan keanggotaan selambat-lambatnya 
                 dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan tertulis beserta 
                 rekomendasi tersebut pada Pasal 3 Ayat 2.a dan b diterima. 
             Pengangkatan Anggota Biasa, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat. 
              
             2.  Persyaratan dan tata cara menjadi Anggota Luar Biasa berdasarkan Anggaran 
              Rumah Tangga IKPI (2009) : 
              Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa adalah sebagai berikut: 
                                  6 
                                            Universitas Kristen Petra 
              a.  Warga Negara Indonesia. 
              b.  Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945. 
              c.  Bertempat tinggal di Indonesia. 
              d.  Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan 
                Usaha Milik Negara/Daerah. 
              e.  Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan setara Brevet. 
              f.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 
             
              Tata cara untuk menjadi Anggota Luar Biasa, adalah sebagai berikut: 
              a.  Harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui 
                Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili, disertai dokumen yang 
                diperlukan. 
              b.  Pengurus Cabang meneruskan permohonan tersebut pada Pasal 4 Ayat 2.a 
                kepada Pengurus Pusat disertai rekomendasi, dimana sebelumnya calon 
                Anggota Luar Biasa tersebut harus membayar iuran. 
              c.  Bagi daerah yang belum ada Cabang Perkumpulan, permohonan untuk 
                menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat. 
              d.  Pengurus Pusat akan memberikan keputusan keanggotaan selambat-
                lambatnya\ dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan tertulis 
                beserta rekomendasi tersebut pada Pasal 4 Ayat 2.a dan b diterima. 
            Pengangkatan Anggota Luar Biasa, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat. 
             
            3.  Persyaratan dan tata cara menjadi Anggota kehormatan berdasarkan Anggaran 
              Rumah Tangga IKPI (2009) : 
              Persyaratan menjadi Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut: 
              a.  Warga Negara Indonesia. 
              b.  Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945. 
              c.  Bertempat tinggal di Indonesia. 
              d.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 
                                 7 
                                          Universitas Kristen Petra 
                               Tata cara untuk menjadi Anggota Kehormatan, berdasarkan Surat Keputusan 
                               Pengurus Pusat, yang berdasarkan rekomendasi dari Rapat Pengurus Pusat; 
                           Pengangkatan Anggota Kehormatan, didasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat. 
                            
                           2.3.     Sertifikasi Konsultan Pajak 
                           Untuk menjadi konsultan pajak diwajibkan memiliki sertifikat konsultan pajak.  
                                    Pengertian sertifikat konsultan pajak dalam ketentuan pasal 1 angka 2 dalam 
                           KMK-485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, “Sertifikat Konsultan 
                           Pajak adalah Sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak 
                           dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah 
                           yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.” 
                                    Ujian sertifikasi konsultan pajak ditetapkan dalam ketentuan pasal 1 angka 4 
                           KMK-485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, “Ujian Sertifikasi 
                           Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak 
                           Indonesia untuk memperoleh Sertifikasi Konsultan Pajak.” 
                                    Perihal Organisasi Ikatan Konsultan Pajak ditegaskan dalam pasal 1 angka 6 
                           KMK-485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, “Ikatan Konsultan 
                           Pajak Indonesia adalah suatu organisasi yang beranggotakan para Konsultan Pajak 
                           dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang 
                           diberikan kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.” 
                                    Untuk melakukan praktek konsultan pajak, bagi setiap konsultan pajak yang 
                           telah memiliki sertifikasi diwajibkan memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak. 
                           Hal ini diatur dalam pasal 1 angka 5 KMK-485/KMK.03/2003 tentang Konsultan 
                           Pajak Indonesia, “Izin Praktek Konsultan Pajak adalah Surat Izin Praktek Konsultan 
                           Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” 
                            
                           2.4.     Jasa-jasa Konsultan Pajak 
                                    Fungsi konsultan pajak adalah pihak yang memberikan jasa professional 
                           kepada wajib pajak. Makin kompleks hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, 
                           konsultan pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak 
                                                                           8 
                                                                                                Universitas Kristen Petra 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Landasan teori pengertian konsultan pajak definisi pada kode etik ikatan indonesia ikpi adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas profesional memberikan jasa perpajakan kepada wajib melaksanakan hak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang undangan dari di atas dapat diketahui bahwa ciri yaitu memiliki keahlian memahami betul materi bisa menjelaskan jelas sehingga mudah dipahami masalah serta solusi diberikankepada klien oleh sertifikasi seorang harus sertifikat untuk mendirikan kantor tanpa terkecuali penggolongan anggota atau status keanggotaan menurut anggaran rumah tangga bab ii pasal yakni sebagai berikut biasa telah ijin praktek luar yg melakukanpekerjaannya dibidang ujian piagam penghargaan setara brevet diberikan direktur jenderal tetapi belum kehormatan diangkat pengurus pusat karena kemampuan ikut memelihara memajukan perkumpulan menjadi universitas kristen petra dewan persyaratan tata cara berdasarkan a warg...

no reviews yet
Please Login to review.