jagomart
digital resources
picture1_Elearning 68 5f00688388ede


 286x       Tipe PDF       Ukuran file 1.73 MB       Source: fungsional.pertanian.go.id


File: Elearning 68 5f00688388ede
obat hewan subdit pengawasan obat hewan direktorat kesehatan hewan ditjen peternakan dan kesehatan hewan regulasiobat hewan uu no 18 2009 jo no 41 2014 ttg peternakan kesehatan hewan permentan no ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 OBAT HEWAN
                SUBDIT PENGAWASAN OBAT HEWAN
                DIREKTORAT KESEHATAN HEWAN  
             DITJEN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
             REGULASIOBAT HEWAN 
                     UU No. 18/2009 Jo. No 41/2014 ttg Peternakan & Kesehatan Hewan
                     Permentan No. 18/Permentan/OT.140/4/09 ttg Syarat dan Tata Cara 
                      Pemberian Izin Usaha Obat Hewan
                     Kepmentanhut No. 455/200 Jo. No. 695/Kpts/TN.260/8/96 ttg Syarat dan 
                      Tatacara Pendaftaran dan Pengujian Mutu Obat Hewan
                     PP No. 78, tahun 1992Obat Hewan
                     Permentan No. 74/Permentan/OT.140/12/07 ttg Pengawasan Obat Hewan
                     Permentan No.14/Permentan/PK.350/5/2017  ttg Klasifikasi Obat Hewan
                     Kepmentan No. 536/Kpts/PD.650/9/04 ttg ttg Cara Pembuatan Obat 
                      Hewan yang Baik
                                     Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan                 
                     LANDASAN HUKUM
                        UNDANG –UNDANG No. 18 Tahun 2009
                           juncto UU No. 41 Tahun2014 
                               •Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat 
              Pasal 49          digolongkan ke dalam sediaan biologik, farmasetik, 
                                premiks dan obat alami 
                               •Obathewanyang dibuatdan disediakan dgnmaksud
                                untuk diedarkan harus memiliki nomor pendaftaran.
          Pasal 50 ayat (1)    •pengawasanPemerintah dan Pemerintah Daerah 
                                sesuai dengan kewenangannya melakukan atas 
                                pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan
                               •Setiap orang dilarang menggunakan obat hewan 
          Pasal 51 ayat (3)     tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi 
                                manusia
                               •Setiap orang dilarang menggunakan pakan yang 
         Pasal 22 ayat (4) C    dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik 
                                imbuhan pakan
                         Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan                 
           Pengertian Obat Hewan
     Sediaan          mengobati     hewan,
     membebaskan gejala, atau memodifikasi
     proses kimia dalam tubuh
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Obat hewan subdit pengawasan direktorat kesehatan ditjen peternakan dan regulasiobat uu no jo ttg permentan ot syarat tata cara pemberian izin usaha kepmentanhut kpts tn tatacara pendaftaran pengujian mutu pp tahun pk klasifikasi kepmentan pd pembuatan yang baik jenderal landasan hukum undang juncto berdasarkan sediaannya dapat pasal digolongkan ke dalam sediaan biologik farmasetik premiks alami obathewanyang dibuatdan disediakan dgnmaksud untuk diedarkan harus memiliki nomor ayat pengawasanpemerintah pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan atas penyediaan peredaran setiap orang dilarang menggunakan tertentu pada ternak produknya konsumsi manusia pakan c dicampur hormon atau antibiotik imbuhan pengertian mengobati membebaskan gejala memodifikasi proses kimia tubuh...

no reviews yet
Please Login to review.