Authentication
237x Tipe PDF Ukuran file 1.50 MB Source: fungsional.pertanian.go.id
PERATURAN PERBENIHAN HORTIKULTURA DITERBITKAN OLEH : DIREKTORAT PERBENIHAN HORTIKULTURA DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA KEMENTERIAN PERTANIAN JAKARTA, 2015 a b KATA PENGANTAR Pengembangan Hortikultura harus dimulai dengan penggunaan benih bermutu varietas unggul. Dalam rangka mendukung dan menjamin ketersediaan benih bermutu hortikultura, telah diterbitkan 3 (tiga) peraturan Menteri Pertanian dan 2 (dua) perubahan Permentan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Peraturan Perbenihan Hortikultura ini bertujuan untuk mengatur pelaku perbenihan dalam hal pendaftaran varietas, pemasukan dan pengeluaran benih, produksi, sertifikasi, pengawasan dan peredaran benih hortikultura sehingga benih bermutu dari varietas unggul hortikultura dapat tersedia dalam jumlah cukup. Peraturan Perbenihan Hortikultura bisa di akses melalui website Direktorat Perbenihan Hortikultura dengan alamat http://ditbenih. hortikultura.deptan.go.id . Semoga Peraturan perbenihan Hortikultura ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan. Jakarta, April 2015 Direktorat Perbenihan Hortikultura Ir. Sri Wijayanti Yusuf, M.Agr, Sc NIP. 19640830 199103 2 001 i i ii
no reviews yet
Please Login to review.