Authentication
RENCANA AKSI PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 2015-2019 (Revisi I - 2018) Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.03/D1/I.1/527/2018 RENCANA AKSI PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TAHUN 2015-2019 DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 2018 1 2016 Rencana Aksi Program P2P 2015-2019 (revisi) SAMBUTAN Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, hingga saat ini kita masih dalam lindungan-Nya serta diberikan keikhlasan, kemampuan dan kesempatan untuk berbuat dan berjuang demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Semoga segala upaya yang telah, sedang, dan akan kita laksanakan memberikan manfaat yang maksimum serta menjadi salah satu catatan amal ibadah kita di hadapan-Nya kelak. Amin. RPJMN tahun 2015-2019 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 (RPJMN). Oleh Menteri Kesehatan RPJMN tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 (Renstra). Dalam perkembangannya Renstra yang telah disusun tersebut memerlukan penyesuaian karena adanya restrukturisasi organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK), dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Standar Pelayanan Minimal provinsi. Penyesuaian Renstra tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/422/2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 (revisi I – 2017) Sesuai amanat Menteri Kesehatan, dengan diterbitkannya Resnstra Revisi, Unit Utama harus menjabarkan Renstra tersebut dalam Rencana Aksi Program tingkat Eselon I dan Rencana Aksi Kegiatan tingkat Eselon II. Oleh karena itu Rencana Aksi Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2015-2019 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan nomor HK.02.03/d1/2088/2015 tentang Rencana Aksi Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2015-2019 harus dilakukan penyesuaian dengan program, kegiatan, sasaran, indikator, dan target sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Revisi. Harapan saya selaku pembina dan pengendali Program Pencegahan dan Pengendaian Penyakit, kiranya seluruh komponen yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit pada seluruh lini dapat menggunakan Rencana Aksi Program (revisi) ini sebagai salah satu pedoman dalam melaksanakan seluruh upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang diperlukan untuk mencapai target indikator yang telah ditetapkan. Selanjutnya saya minta kepada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Ditjen P2P untuk menjabarkan Rencana Aksi Program ini dalam Rencana Aksi Kegiatan di masing-masing Satker sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. 2 Rencana Aksi Program P2P 2015-2019 (revisi) Melalui kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi tinginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Rencana Aksi Program (revisi). Saya harap kontribusi semua pihak tidak berhenti sampai disini, jalinan kerjasama yang semakin kuat untuk mencapai sasaran Program P2P harus senantiasa kita tingkatkan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhai Rencana Aksi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (revisi) ini. Amin. Jakarta, 20 Februari 2018 Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Anung Sugihantono, M.Kes NIP 19600320198502100 3 Rencana Aksi Program P2P 2015-2019 (revisi) KATA PENGANTAR Dengan mengucap Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME, buku Rencana Aksi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2015-2019 (revisi) dapat disusun untuk menjadi acuan bersama dalam penyusunan perencanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tahun 2015-2019. Buku ini memuat perencanaan level program dan kegiatan berikut tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, indikator dan target level program dan kegiatan. Kekhususan dari Rencana Aksi Program ini terletak pada operasionalisasi kita dalam menjalankan strategi dan kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran program serta kegiatan. Untuk itu saya tekankan agar semua pihak dapat memahami operasionalisasi kegiatan tersebut. Rencana Aksi ini juga disusun dengan maksud agar Satuan Kerja pelaksana Program P2P dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Aksi Kegiatan masing- masing Satker sesuai dengan tantangan masing-masing Satker namun tetap dalam kerangka pencapain tujuan dan sasaran nasional Program P2P. Kami meyakini, bahwa Rencana Aksi ini belum sempurna dan terus akan di-up date untuk mengakomodir perkembangan kondisi internal dan eksternal pembangunan kesehatan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Oleh karena itu masukan dari semua pihak untuk perbaikannya sangat dibutuhkan. Kepada seluruh penyusun buku ini, kami mengucapkan terima kasih atas segala upayanya. Semoga Rencana Aksi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2019 (revisi) ini dapat mencapai tujuan penyusunannya. Sekretaris Ditjen, dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA NIP 195912131985121002 4 Rencana Aksi Program P2P 2015-2019 (revisi)
no reviews yet
Please Login to review.