Authentication
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidupsehatbagisetiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan periode tahun 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu : (1) pilar paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarus utamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif dan preventif serta pemberdayaan masyarakat; (2) penguatan pelayanan kesehatan dilakukan yang dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis resiko kesehatan; dan (3) jaminan kesehatan nasional yang dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sumber daya di buidang kesehatan tersebut meliputi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, serta teknologi dan produk teknologi. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM kesehatan) termasuk tenaga kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat strategis. Ketersediaan SDM kesehatan yang tidak mencukupi, baik jumlah, jenis, dan kualifikasi serta distribusi yang tidak merata, menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 1 bahwa “Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perencanaan SDM kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Pengadaan SDM kesehatan adalah upaya yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan. Pendayagunaan SDM kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan oleh Kemenkes dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, c.q. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Pada pasal 772 Permenkes 64 Tahun 2015 termaksud disebutkan bahwa tugas Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan adalah melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan serta dalam rangka pembangunan kesehatan 2015-2019 maka sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 (Renstra Kemenkes 2015-2019) sebagai mana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/MENKES/52/2015, disebutkan bahwa Renstra Kemenkes 2015-2019 harus dijabarkan dalam bentuk Rencana Aksi Program (RAP) di tingkat Unit Eselon I dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) di tingkat Unit Eselon II. Atas dasar hal tersebut, maka Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan tahun 2015-2019 perlu disusun sebagai penjabaran dari Renstra Kemenkes 2015-2019 dan Rencana Aksi Program Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Keehatan Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 2 (Badan PPSDMK) dalam rangka menentukan apa yang akan dilakukan dan dicapai dalam kurun 5 tahun kedepan secara terencana dan sistematis. B. KONDISI UMUM, POTENSI DAN PERMASALAHAN 1. Masalah pembangunan kesehatan. Dalam upaya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, masih dihadapi permasalahan sebagai berikut: a. Meskipun Angka Kematian Ibu (AKI) sudah mengalami penurunan, namun masih jauh dari target MDGs tahun 2015. Peningkatan jumlah persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan tidak serta merta diikuti dengan penurunan AKI. Begitu pula jumlah tenaga kesehatan yang menangani kesehatan ibu khususnya bidan yang sudah relatif tersebar ke seluruh wilayah Indonesia belum dapat menurunkan AKI secara bermakna. Hal ini kemungkinan disebabkan kompetensi bidan yang masih belum seperti yang diharapkan. b. Angka Kematian Neonatal (AKN) juga relatif masih tetap sama, tidak menurun seperti direncanakan dalam kurun waktu 5 tahun. c. Permasalahan gizi kurang pada anak usia sekolah dan remaja dan masyarakat secara umum masih perlu mendapatkan perhatian. Gizi lebih juga mulai menjadi masalah di masyarakat. d. Penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes melitus, kanker, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), baik yang mengancam lansia maupun usia kerja, telah menggeser beberapa penyakit menular sebagai 10 (sepuluh) penyakit utama. Penyakit akibat kerja, dan kecelakaan akibat kerja juga cenderung meningkat. e. HIV/AIDS, tuberculosis, malaria, demam berdarah, influenza, dan flu burung serta penyakit neglected diseases seperti kusta, filariasis, leptospirosis, masih merupakan masalah penyakit menular di masyarakat. Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 3 f. Pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di daerah belum maksimal karena kurangnya tenaga promosi kesehatan baik jumlah maupun kapasitas atau kuyalitasnya.. Berdasarkan laporan Rifaskes 2011, jumlah total tenaga penyuluh kesehatan masyarakat hanya 4.144 orang yang tersebar di 3.085 Puskesmas (0,46 per Puskesmas). Itupun hanya 1% yang memiliki basis pendidikan/pelatihan promosi kesehatan. g. Peningkatan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan belum diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya kesiapan pelayanan PONEK dan transfusi darah untuk RS, kesiapan pelayanan umum, pelayanan PONED, dan pelayanan penyakit tidak menular untuk Puskesmas. Hal tersebut disebabkan masih kurang tersedianya logistik baik obat maupun alat kesehatan, dan sarana serta tenaga kesehatan pelaksananya. 2. Masalah Pengembangan dan Pemberdayaan Kesehatan. Mencermati kondisi umum dan permasalahan dalam pembangunan kesehatan seperti tersebut di atas, disebutkan dalam Rencana Aksi Program Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan 2015- 2019, bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan ke depan akan menghadapi tantangan sebagai berikut: a. Pemenuhan tenaga kesehatan masyarakat khususnya untuk Puskesmas dan jenjang institusi di atasnya. b. Peningkatan sosialisasi dan advokasi dari Kementerian Kesehatan ke Pemerintah Daerah untuk menambah formasi dan rekrutmen tenaga kesehatan, khususnya tenaga-tenaga kesehatan masyarakat, sanitarian, analis kesehatan dan tenaga gizi. c. Penerapan sistem insentif finansial dan non-finansial yang memadai untuk menarik dan mempertahankan tenaga kesehatan untuk mau Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019 4
no reviews yet
Please Login to review.