jagomart
digital resources
picture1_1 626320 3tahunan 2018 07 11 748


 161x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.07 MB       Source: e-renggar.kemkes.go.id


File: 1 626320 3tahunan 2018 07 11 748
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       BAB I
                                   PENDAHULUAN
              A.  LATAR BELAKANG
              Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran,
              kemauan  dan  kemampuan  hidupsehatbagisetiap orang agar peningkatan
              derajat  kesehatan  masyarakat   yang   setinggi-tingginya  dapat  terwujud.
              Pembangunan kesehatan periode tahun 2015-2019 adalah Program Indonesia
              Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi
              masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang
              didukung   dengan   perlindungan     finansial   dan   pemerataan   pelayanan
              kesehatan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama
              yaitu :   (1) pilar paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarus
              utamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif dan preventif
              serta   pemberdayaan   masyarakat;   (2)   penguatan   pelayanan   kesehatan
              dilakukan yang dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan,
              optimalisasi   sistem   rujukan   dan   peningkatan   mutu   pelayanan   kesehatan,
              menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis resiko
              kesehatan; dan (3) jaminan kesehatan nasional yang dilakukan dengan strategi
              perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya.  
              Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan
              bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di
              bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk
              memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sumber daya di
              buidang kesehatan tersebut meliputi  tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan
              kesehatan, perbekalan kesehatan, serta teknologi dan produk teknologi.
              Sumber   Daya   Manusia   Kesehatan   (SDM   kesehatan)   termasuk   tenaga
              kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat
              strategis. Ketersediaan SDM kesehatan yang tidak mencukupi, baik jumlah,
              jenis, dan kualifikasi serta distribusi yang tidak merata, menimbulkan dampak
              terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
              berkualitas. Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan
            Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019                                                                      1
               bahwa “Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
               serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dalam rangka
               penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
               Perencanaan  SDM   kesehatan   adalah   upaya   penetapan   jenis,   jumlah,
               kualifikasi,   dan   distribusi   tenaga   kesehatan   sesuai   dengan   kebutuhan
               pembangunan kesehatan. Pengadaan SDM kesehatan adalah upaya yang
               meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia
               kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan. 
               Pendayagunaan SDM kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan
               serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan.  
               Penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan
               oleh Kemenkes dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
               SDM Kesehatan,   c.q.   Pusat   Perencanaan   dan   Pendayagunaan   SDM
               Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64
               Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Pada
               pasal 772 Permenkes 64 Tahun 2015 termaksud disebutkan bahwa tugas
               Pusat   Perencanaan   dan   Pendayagunaan   SDM   Kesehatan   adalah
               melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia
               kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
               Untuk   mendukung   perencanaan   dan   pelaksanaan   perencanaan   dan
               pendayagunaan   sumber   daya   manusia   kesehatan   serta   dalam   rangka
               pembangunan kesehatan 2015-2019 maka sesuai dengan Rencana Strategis
               Kementerian Kesehatan 2015-2019 (Renstra Kemenkes 2015-2019) sebagai
               mana   ditetapkan   dalam   Keputusan   Menteri   Kesehatan   Nomor
               Hk.02.02/MENKES/52/2015, disebutkan bahwa Renstra Kemenkes 2015-2019
               harus dijabarkan dalam bentuk Rencana Aksi Program (RAP) di tingkat Unit
               Eselon I dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) di tingkat Unit Eselon II. Atas dasar
               hal   tersebut,   maka   Rencana   Aksi   Kegiatan   Pusat   Perencanaan   dan
               Pendayagunaan SDM Kesehatan tahun 2015-2019 perlu disusun sebagai
               penjabaran dari Renstra Kemenkes 2015-2019 dan Rencana Aksi Program
               Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Keehatan
             Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019                                                                      2
              (Badan PPSDMK) dalam rangka menentukan apa yang akan dilakukan dan
              dicapai dalam kurun 5 tahun kedepan secara terencana dan sistematis. 
              B. KONDISI UMUM, POTENSI DAN PERMASALAHAN
              1. Masalah pembangunan kesehatan.
                Dalam   upaya   pembangunan   kesehatan   guna   meningkatkan   derajat
                kesehatan yang setinggi-tingginya, masih dihadapi permasalahan sebagai
                berikut:
                a. Meskipun Angka Kematian Ibu (AKI) sudah mengalami penurunan,
                   namun masih jauh dari target MDGs tahun 2015. Peningkatan jumlah
                   persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan tidak serta merta diikuti
                   dengan penurunan AKI. Begitu pula jumlah tenaga kesehatan yang
                   menangani kesehatan ibu khususnya bidan yang sudah relatif tersebar
                   ke seluruh wilayah Indonesia belum dapat menurunkan AKI secara
                   bermakna. Hal ini kemungkinan disebabkan kompetensi bidan yang
                   masih belum seperti yang diharapkan. 
                b. Angka Kematian Neonatal (AKN) juga relatif  masih tetap sama, tidak
                   menurun seperti direncanakan dalam kurun waktu 5 tahun.
                c. Permasalahan gizi kurang pada anak usia sekolah dan remaja dan
                   masyarakat secara umum masih perlu mendapatkan perhatian. Gizi
                   lebih juga mulai menjadi masalah di masyarakat.
                d. Penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes melitus, kanker, dan
                   Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), baik yang mengancam lansia
                   maupun usia kerja,  telah   menggeser   beberapa   penyakit   menular
                   sebagai 10 (sepuluh) penyakit utama. Penyakit akibat kerja, dan
                   kecelakaan akibat kerja juga cenderung meningkat.
                e. HIV/AIDS, tuberculosis, malaria, demam berdarah, influenza, dan flu
                   burung serta penyakit  neglected  diseases  seperti   kusta,   filariasis,
                   leptospirosis,   masih   merupakan   masalah   penyakit   menular   di
                   masyarakat.
            Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019                                                                      3
                                    f.    Pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di
                                          daerah belum maksimal karena kurangnya tenaga promosi kesehatan
                                          baik jumlah maupun kapasitas atau kuyalitasnya.. Berdasarkan laporan
                                          Rifaskes 2011, jumlah total tenaga penyuluh kesehatan masyarakat
                                          hanya 4.144 orang yang tersebar di 3.085 Puskesmas (0,46 per
                                          Puskesmas). Itupun hanya 1% yang memiliki basis pendidikan/pelatihan
                                          promosi kesehatan.
                                    g. Peningkatan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan belum diikuti dengan
                                          peningkatan   kualitas   pelayanan   kesehatan   diantaranya   kesiapan
                                          pelayanan PONEK dan transfusi darah untuk RS, kesiapan pelayanan
                                          umum, pelayanan PONED, dan pelayanan penyakit tidak menular untuk
                                          Puskesmas. Hal tersebut disebabkan masih kurang  tersedianya logistik
                                          baik obat maupun alat kesehatan, dan sarana serta tenaga kesehatan
                                          pelaksananya. 
                               2. Masalah Pengembangan dan Pemberdayaan Kesehatan.
                                    Mencermati   kondisi   umum   dan   permasalahan   dalam   pembangunan
                                    kesehatan seperti   tersebut   di   atas,   disebutkan   dalam   Rencana  Aksi
                                    Program Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan 2015-
                                    2019, bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan
                                    ke depan akan menghadapi tantangan sebagai berikut:
                                    a.     Pemenuhan   tenaga   kesehatan   masyarakat   khususnya   untuk
                                           Puskesmas dan jenjang institusi di atasnya.
                                    b.     Peningkatan sosialisasi dan advokasi dari Kementerian Kesehatan ke
                                           Pemerintah Daerah untuk menambah formasi dan rekrutmen tenaga
                                           kesehatan,   khususnya   tenaga-tenaga   kesehatan   masyarakat,
                                           sanitarian, analis kesehatan dan tenaga gizi.
                                     c. Penerapan sistem insentif finansial dan non-finansial yang memadai
                                           untuk menarik dan mempertahankan tenaga kesehatan untuk mau
                           Rencana aksi Kegiatan Pusren-Gun SDM Kesehatan tahun 2015-2019                                                                      4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidupsehatbagisetiap orang agar peningkatan derajat masyarakat yang setinggi tingginya dapat terwujud periode tahun adalah program indonesia sehat dengan sasaran status gizi melalui upaya pemberdayaan didukung perlindungan finansial pemerataan pelayanan dilaksanakan pilar utama yaitu paradigma dilakukan strategi pengarus utamaan dalam penguatan promotif preventif serta akses optimalisasi sistem rujukan mutu menggunakan pendekatan continuum of care intervensi berbasis resiko jaminan perluasan benefit kendali biaya undang nomor tentang mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang adil merata bagi seluruh memperoleh buidang tersebut meliputi tenaga fasilitas perbekalan teknologi produk manusia sdm termasuk menjadi salah satu dibidang sangat strategis tidak mencukupi baik jumlah jenis kualifikasi distribusi menimbulkan da...

no reviews yet
Please Login to review.