Authentication
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Afrizal dan Umayati telah melangsungkan perkawinan, lima tahun membangun rumahtangganya, mereka akan membeli sebidang tanah. Bagaimana status kepemilikan dan pengelolaan tanah yang baru saja dibeli oleh Afrizal dan Umayati, merupakan Harta Bersama atau Harta Pribadi? Istilah yang digunakan : selain “Hukum Harta Perkawinan” yang merupakan terjemahan dari Huwelijks- vermogensrecht, digunakan istilah : Huwelijksgoderenrecht. Menurut J. Satrio : Hukum Harta Perkawinan adalah peraturan hukum yang mengatur akibat- akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami-istri yang telah melangsungkan perkawinan. Pasal 35-37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (pada saat belum ada PP, ada anggapan sudah jelas). Bab VI – IX Buku I KUH Perdata PP Nomor 9 Tahun 1975 Surat MA Nomor MA/Pemb/0807/75 : Petunjuk MA mengenai Pelaksanaan Harta Perkawinan, isinya : oleh karena tentang Harta Perkawinan belum diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975, maka ketentuan tentang Harta Perkawinan menggunakan ketentuan lama. Berdasarkan Istri tidak cakap KUHPerdata : dalam lapangan Harta Persatuan Harta Perkawinan terjadi demi hukum, Perjanjian kawin kecuali ditentukan tidak dapat lain dengan perjanjian kawin : dibatalkan dan Pasal 119 ayat (1) diubah (Pasal 119 KUH Perdata. ayat (2) KUH Isi Harta Persatuan Perdata. baik aktiva maupun pasiva sebelum dan sepanjang perkawinan Pengurusan ada pada suami sendiri
no reviews yet
Please Login to review.