Authentication
SOAL-SOAL UJIAN TERTULIS MEDIATOR SOAL TYPE I: 1. Organisasi dan Kelembagaan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional diatur dalam: 2. Permen No. 8 Tahun 2015 4. Perpres No. 8 Tahun 2015 2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional mempunyai Tugas Pemerintahan di Bidang Pertanahan secara: 1. Nasional 2. Regional 3. Sektoral 3. Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruanbg/Badna Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi antara lain: 1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/ pertanahan,hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah; 2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasidi lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 4. Pengkoordinasiaan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalahmerupakan tugas: 4. Sekretariat Jenderal 5. Berikut ini merupakan fungsi Direktorat Pengaturan dan Penetapan hak tanah dan tata ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, antara lain: 1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan hak tanah dan ruang; 3. Penunjukan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik. 6. Di bawah ini merupakan bagian dari beberapa Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, yaitu: 1. Sub Direktorat PPAT 2. Sub Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Ruang 3. Kelompok Jabatan Fungsional 4. Sub Bagian Tata Usaha 7. Fungsi dari Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Kdementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia antara lain: 1. Pendokumentasian peraturan perundang-undangan pertanahan dan peraturan perundangundangan lainnya 3. Pendistribusian peraturan perundang-undangan pertanahan dan peraturan perundang-undangan lainnya 8. Untuk melaksanakan pengawasan fungsdional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah merupakan tugas dari: 4. Inspektorat Utara/Inspektoral Jenderal 9. Perumusan kebijakan teknis di bidnag Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah merupakan salah satu penyelenggaraan fungsi dari: 1. Perumusan kebijakan teknis di bidnag survei 2. Pengukuran dan pemetaanb merupakan fungsi Direktorat Bidnag Survei 3. Pengukuran dan Pemetaan 10. Fungsi dari Undang-Undang Pokok Agraria adalah sebagai berikut: 1. Menghapuskan dualisme hukum tanah yang lama dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Agraria (Tanah) Nasional yang didasarkan pada Hukum (Tanah) Adat; 2. Mengadakan Unifikasi hak-hak atas tanah dan hak-hak jam inan atas tanah melalui ketentuan-ketentuan konversi (Diktum ke-2 UUPA); 3. Meletakan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Agraria (Tanah) Nasional, mislanya Pasal 17 UUPA mengenai Landreform; 4. Menciptakan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah hak (hak-hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah) melalui ketentuan konversi. 11. Berikut ini merupakan dasar-dasar agraria nasional antara lain: 1. Dasar Kenasionalan; 2. Azas Domein; 3. Hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah 4. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. 12. Pengertian dan substansi hukum adat diantaranya: 1. Konsepsi (Ajaran dan Teori) 2. Asas-asas (yang merupakan perwujudan dari konsepsi) 3. Lembaga-lembaga hukum 4. Sistem (tata susunan yang teratur) 13. Berikut ini merupakan pengertian dari hak penguasaan atas tanah, yaitu: ()engertian hak atas tanah) 4. Hubungan hukum yang memberi wewenang untuk berbuat sesuatu kepada subyek hukum (orang/badan hukum) terhadap obyek hukumnya, yaitu tanah yang dikuasainya. 14. Berikut ini yang merupakan hak penguasaan atas tanah yang mempunyai kewenangan khsuus yaitu kewenangan yang bersifat publik dan perdata anara lain: 1. Hak Bangsa Indonesia (perdata-publik) 3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (perdata-publik). 15. Substansi kewenangan dalam hak menguasai negara diantaranya 2. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai oleh subyek hukum tanah; 4. Mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai tanah. 16. Keterampilan Pengorganisasian Perundingan ini harus dilakukan oleh seorang mediator: 1. Mediator merencanakan dan menjadwalkan pertemuan 2. Mediator harus tiba di tempat tepat waktu 3. Mediator menyambut kedatangan para pihak dalam ruangan perundingan 4. Mediator menghadiri berbincang-bincang dengan salah satu pihak sebelum atau pada saat kedatangan pihak lawannya. 17. Hal berikut ini perlu diperhatikan dalam kaukus, antara lain adalah: 1. Lama waktu kaukus diberikan secara seimbang untuk masing-masing pihak; 2. Kaukus jangan terlalu lama; 3. Mempersiapkan para pihak untuk melalui lagi sesi perundingan paripurna; 4. Setelah kaukus pada satu pihak, maka mediator bertemu dengan pihak lainnya. 18. Dilakukan oleh mediator untuk merumuskan hal-hal penting setelah berlangsung pembicaraan antara para pihak, pada saat: 1. Setelah para pihak menyampaikan pernyataannya; 2. Setelah selesai setiap sesi; 3. Ketika para pihak mencapai kebuntuan; 4. Ketika akan kesepakatan akan difinalisasi. 19. Hakim di hadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Dengan itikad baik, sesuai kehendak para pihak; dan tidak bertentangan dengan hukum; 2. Tidak merugikan pihak ketiga 3. Dapat dieksekusi. 20. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mempunyai beberapa kelemahan, yaitu: 4. Proses dan keputusan yang dihasilkan tidak dapat begitu sdaja dipaksakan. 21. Lama waktu proses mediasi berdasarkan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 adalah sebagai berikut: 2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja, sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim; 4. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari. 22. Tahapan terakhir pada proses mediasi adalah untuk mencapai kesepakatan formal yang bertujuan: 2. Menyusun agenda perundingan yang bisa disetujui kedua belah pihak; 4. Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah- langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakanbunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa. 23. Sifat AKTA PERDAMAIAN menurut PERMA NO. 1 TAHUN 2008 1. Final 3. Banding 24. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mempunyai beberapa keuntungan, yaitu: 1. Cepat dan Murah; 2. Kontrol para pihak terhadap proses dan hasil 3. Dapat Menyelesaikan sengketa secara tuntas/holistik 4. Meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dna kemauan para pihak untuk menerimanya 25. Ketentuan mengenai batas waktu pemilihan Mediator berdasarkan PERMA No. 1 TAHUN 2008: 1. Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) harui kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim; 2. Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada Ketua Majelis Hakim; 3. Ketua Majelis Hakim segera memberitahu Mediator terpilih untuk melaksanakan tugas; 4. Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud ayat (1) terpenuhi, para pihak tidak dapat bersepakatan memilih Mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilie Mediator kepada Ketua Majelis Hakim 26. Pada saat sekarang ini keberadaan mediasi sangat diperlukan, karena: 1. Dapat mengurangi masalah penumpukan perkara; 2. Merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih cepat dan murah; 3. Dapat memberikan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan; 4. Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses ajudikatif. 27. Apa alasan dikeluarkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang kemudian direvisi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 oleh Mahkamah Agung: 1. Untuk Mengisi Kekosongan Hukum terhadap pengaturan prosedur mediasi yang terintegrasi ke dalam proses litigasi; 3. Untuk mengurangi perkara di tingkat kasasi, penyelesaian perkara yang lebih cepat dan murah serta 28. Di bawah ini yang termasuk pengertian mediasi adalah: 4. Cara Menyelesaikan Sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak 29. Pihak Netral yang membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian merupakan pengertian dari: 4. Mediator 30. Siapa atau profesi apa saja yang boleh menjadi mediator di Pengadilan: 1. Hakim. 2. Advoklat. 3. Akademisi Hukum 31. Mengapa Mediator di Pengadilan harus memiliki sertipikat: 4. Karena untuk dokumen pembuktian bahwa seseorang dinyatakan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi sebagai mediator 32. Di bawah ini cara seseorang yang bukan hakim telah bersertipikat mediator dapat terdaftar di sebuah Pengadilan, kecuali: 1. Membayar Hakim; 2. Melalui Pihak Ketiga; 3. Datang sendiri dan meminta sertifikat/sertipikat 33. Ada beberapa mediator dalam sebuah Pengadilan Tingkat Pertama: 4. Sekurang-kurangnya 5 orang. 34. Kapan atau dalam situasi macam apa mediator dalam proses mediasi berwenang menyatakan mediasi telah gagal atau tidak layak untuk dilanjutkan: 1. Jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediaso sesuai jadwal yang ditentukan tanpa alasan apapun. 3. Mediator memahami bahwa sengketa yang sedang dimediasi ternyata melibatkan asset, harta kekayaan atau kepentingan lain yang tidak menjadi peserta mediasi. 35. Hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008, mendorong Pihak principal atau materiil untuk berperan langsung dalam mediasi, memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur mediasi itu tercantum dalam Pasal 7 ayat berapa aja: 1. Ayat 1 2. Ayat 3 ` 3. Ayat 5 36. Keuntungan penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah: 1. Memperbaiki komunikasi antara para pihak yang bersengketa; 2. Membantu melepaskan kemarahan terhadap pihak lawan; 3. Meningkatkan kesadaran akan kekuatan dan kelemahan posisi masing-masing pihak; 4. Mengetahui hal-hal atau isu-isu yang terembunyi yang terkait dengan sengketa yang sebelumnya tidak disadari. 37. Berikut ini merupakan hal yang bisa ditemukan dalam proses mediasi, kecuali: 1. Formalitas prosedur beracara 2. Waktu ditentukan 3. Wajib 4. Perlu pembuktian 38. Isi Penyelesaian melalyui mediasi: 2. Win-win solution 4. Sesuai kesepakatan para pihak 39. Peran Mediator sebelum proses perundingan: 1. Mengumpulkan informasi 2. Mengundang para pihak 3. Menyiapkan tempat perundingan 40. Tugas Mediator dalam menganalisis pilihan-pilihan penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut: 1. Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah 3. Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal 41. Pada saat memulai mediasi disaat pertemuan pertama dengan para pihak, tahapan yang dilakukan oleh seorang mediator adalah: 1. Mediator memperkenalkan diri dengan para pihak dan menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi 2. Menjelaskan pengertian mediasi, prosedur, jadwal dan lama proses mediasi, pengertian kaukus dan peran mediator; 3. Menjelaskan para meter kerahasiaan dan menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan 4. Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bertanya dan menjawabnya. 42. Merupakan makna mengenai kaukus: 1. Pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak di mana isi pembicaraan bersifat rahasia bagi pihak yang lain; 2. Bisa dilakukan dengan salah satu pihak dan pengacarannya atau tanpa pengacara 3. Merupakan proses paling penting dan merupakan ciri khas dari mediasi 43. Perilaku atau perbuatan manusia yang bisa memicu terjadinya sengketa: 1. Kesalahpahaman; 2. Perbedaan penafsiran; 3. Ketidakjelasan pengaturan; 4. Ketidakpuasan 44. Merupakan bentuk kerugian apabila sengketa dilakukan melalui jalur litigasi: 1. Proses yang berlalur-larut atau lama untuk mendapatkan suatu putusan yang final dan mengikat; 2. Menimbulkan ketegangan atau rasa permusuhan diantara para pihak; 3. Kemampuan dna pengetahuan hakim yang terbatas dan bersifat umum; 4. Tidak dapat dirahasiakan. 45. Prosedur mediasi mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki oleh proses ajudikasi: 1. Bersifat tertutup; 2. Keikutsertaannya sukarela; 3. Hubungan para pihak terjaga. 46. Hak Pakai dapat diberikan kepada: 1. Warga Negara Indonesia 2. Orang Asing Yangberkedudukan di Indonesia 3. Instansi Pemerintah 4. Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia 47. Pemberian secara umum untuk perubahan hak atas tanah diberikan kepada: 1. Warga Negara Indonesia 2. Warga Negara Asing yang Berkedudukan di Indonesia 3. Badan Hukum Indonesia 4. Badan Hukum Asing yang Berkedudukan di Indonesia 48. Setiap Penerimaan Hak Atas Tanah harus memenuhi kewajiban sebagai berikut, kecuali: 4. Mewakafkan tanahnya kepada orang lain. 49. Berikut ini merupakan cacat hukum administratif dalam penerbitannya adalah: 2. Kesalahan Prosedur 4. Kesalahan Penghitungan Luas 50. Dalam menyelenggarakan tugas memberikan pelayanan administratif kepada satuan organ Kanwil BPN, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program, dan peraturan perundang-undangan, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: 1. Penyusunan Program, rencana dan anggaran; 2. Koordinasi pelayanan pertanahan; 3. Pengelolaan data dan informasi. 51. Bagian Tata Usaha dalam Kanwil BPN terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan 2. Sub Bagian Kepegawaian 3. Sub Bagian Umum dan Informasi 52. Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri dari: 1. Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar 2. Seksi Pemetaan Tematik 3. Seksi Pengukuran Bidang 4. Seksi Survei Potensi Tanah 53. Berikut ini yang bukan merupakan tugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar diantarannya: 4. Melakukan perapatan kerangka dasar 54. Tugas dari Seksi Pemetaan Tematik adalah 1. Pengembanan Pemetaan Tematik dalam data tekstual 2. Bimbingan Teknis 3. Melakukan Pemetaan 55. Di bawah ini adalah tugas dari Seksi Pengukuran Bidang diantarannya: 2. Perpetaan 4. Pembukuan Bidang Tanah 56. Pernyataan berikut terkait sengketa:
no reviews yet
Please Login to review.