jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 5504 | Soal Soal Ujian Tertulis Mediator


 383x       Tipe PDF       Ukuran file 0.32 MB    


Hukum Pdf 5504 | Soal Soal Ujian Tertulis Mediator

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 10 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                SOAL-SOAL UJIAN TERTULIS MEDIATOR 
              
             SOAL TYPE I: 
              
             1.     Organisasi dan Kelembagaan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional diatur dalam: 
                    2.     Permen No. 8 Tahun 2015 
                    4.     Perpres No. 8 Tahun 2015 
                            
             2.     Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional mempunyai Tugas Pemerintahan di Bidang Pertanahan 
                    secara: 
                    1.     Nasional 
                    2.     Regional 
                    3.     Sektoral 
                            
             3.     Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruanbg/Badna Pertanahan 
                    Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi antara lain: 
                    1.     Perumusan,  penetapan,  dan  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  tata  ruang,  infrastruktur  keagrariaan/ 
                           pertanahan,hubungan  hukum  keagrariaan/pertanahan,  penataan  agraria/pertanahan,  pengadaan  tanah, 
                           pengendalian  pemanfaatan  ruang  dan  penguasaan  tanah,  serta  penanganan  masalah  agraria/pertanahan, 
                           pemanfaatan ruang, dan tanah; 
                    2.     Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasidi 
                           lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 
                    3.     Pengelolaan  barang  milik/kekayaan  negara  yang  menjadi  tanggung  jawab  Kementerian  Agraria  dan  Tata 
                           Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 
                    4.     Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan 
                           Nasional 
                            
             4.     Pengkoordinasiaan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di 
                    lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalahmerupakan tugas: 
                    4.     Sekretariat Jenderal 
                            
             5.     Berikut ini merupakan fungsi Direktorat Pengaturan dan Penetapan hak tanah dan tata ruang di Kementerian Agraria 
                    dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, antara lain: 
                    1.     Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan hak tanah dan ruang; 
                    3.     Penunjukan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik. 
                            
             6.     Di bawah ini merupakan bagian dari beberapa Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang, yaitu: 
                    1.     Sub Direktorat PPAT 
                    2.     Sub Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Ruang 
                    3.     Kelompok Jabatan Fungsional 
                    4.     Sub Bagian Tata Usaha 
                            
             7.     Fungsi  dari  Pusat  Hukum  dan  Hubungan  Masyarakat  Kdementerian  Agraria  dan  Tata  Ruang/Badan  Pertanahan 
                    Nasional Republik Indonesia antara lain: 
                    1.     Pendokumentasian peraturan perundang-undangan pertanahan dan peraturan perundangundangan lainnya 
                    3.     Pendistribusian peraturan perundang-undangan pertanahan dan peraturan perundang-undangan lainnya 
                            
             8.     Untuk melaksanakan pengawasan fungsdional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan 
                    Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah merupakan tugas dari: 
                    4.     Inspektorat Utara/Inspektoral Jenderal 
                            
             9.     Perumusan  kebijakan  teknis  di  bidnag  Survei,  Pengukuran,  dan  Pemetaan  adalah  merupakan  salah  satu 
                    penyelenggaraan fungsi dari: 
                    1.     Perumusan kebijakan teknis di bidnag survei 
                    2.     Pengukuran dan pemetaanb merupakan fungsi Direktorat Bidnag Survei 
                    3.     Pengukuran dan Pemetaan 
                            
             10.    Fungsi dari Undang-Undang Pokok Agraria adalah sebagai berikut: 
                    1.     Menghapuskan dualisme hukum tanah yang lama dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Agraria 
                           (Tanah) Nasional yang didasarkan pada Hukum (Tanah) Adat; 
                    2.     Mengadakan  Unifikasi  hak-hak  atas  tanah  dan  hak-hak  jam  inan  atas  tanah  melalui  ketentuan-ketentuan 
                           konversi (Diktum ke-2 UUPA); 
                    3.     Meletakan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Agraria (Tanah) Nasional, mislanya Pasal 17 UUPA 
                           mengenai Landreform; 
                    4.     Menciptakan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah hak (hak-hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah) 
                           melalui ketentuan konversi. 
                            
             11.    Berikut ini merupakan dasar-dasar agraria nasional antara lain: 
                    1.     Dasar Kenasionalan; 
                    2.     Azas Domein; 
                    3.     Hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah 
                    4.     Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. 
                            
             12.    Pengertian dan substansi hukum adat diantaranya: 
                    1.     Konsepsi (Ajaran dan Teori) 
                    2.     Asas-asas (yang merupakan perwujudan dari konsepsi) 
                    3.     Lembaga-lembaga hukum 
                    4.     Sistem (tata susunan yang teratur) 
                         
            13.   Berikut ini merupakan pengertian dari hak penguasaan atas tanah, yaitu: ()engertian hak atas tanah) 
                  4.    Hubungan hukum yang memberi wewenang untuk berbuat sesuatu kepada subyek hukum (orang/badan hukum) 
                        terhadap obyek hukumnya, yaitu tanah yang dikuasainya. 
                         
            14.   Berikut ini yang merupakan hak penguasaan atas tanah yang mempunyai kewenangan khsuus yaitu kewenangan yang 
                  bersifat publik dan perdata anara lain: 
                  1.    Hak Bangsa Indonesia (perdata-publik) 
                  3.    Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (perdata-publik). 
                         
            15.   Substansi kewenangan dalam hak menguasai negara diantaranya 
                  2.    Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai oleh subyek hukum tanah; 
                  4.    Mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai tanah. 
                         
            16.   Keterampilan Pengorganisasian Perundingan ini harus dilakukan oleh seorang mediator: 
                  1.    Mediator merencanakan dan menjadwalkan pertemuan 
                  2.    Mediator harus tiba di tempat tepat waktu 
                  3.    Mediator menyambut kedatangan para pihak dalam ruangan perundingan 
                  4.    Mediator menghadiri berbincang-bincang dengan salah satu pihak sebelum atau pada saat kedatangan pihak 
                        lawannya. 
                         
            17.   Hal berikut ini perlu diperhatikan dalam kaukus, antara lain adalah: 
                  1.    Lama waktu kaukus diberikan secara seimbang untuk masing-masing pihak; 
                  2.    Kaukus jangan terlalu lama; 
                  3.    Mempersiapkan para pihak untuk melalui lagi sesi perundingan paripurna; 
                  4.    Setelah kaukus pada satu pihak, maka mediator bertemu dengan pihak lainnya. 
                         
            18.   Dilakukan oleh mediator untuk merumuskan hal-hal penting setelah berlangsung pembicaraan antara para pihak, pada 
                  saat: 
                  1.    Setelah para pihak menyampaikan pernyataannya; 
                  2.    Setelah selesai setiap sesi; 
                  3.    Ketika para pihak mencapai kebuntuan; 
                  4.    Ketika akan kesepakatan akan difinalisasi. 
                         
            19.   Hakim di hadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian 
                  apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 
                  1.    Dengan itikad baik, sesuai kehendak para pihak; dan tidak bertentangan dengan hukum; 
                  2.    Tidak merugikan pihak ketiga 
                  3.    Dapat dieksekusi. 
                         
            20.   Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mempunyai beberapa kelemahan, yaitu: 
                  4.    Proses dan keputusan yang dihasilkan tidak dapat begitu sdaja dipaksakan. 
                         
            21.   Lama waktu proses mediasi berdasarkan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 adalah sebagai berikut: 
                  2.    Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja, sejak mediator dipilih oleh para pihak atau 
                        ditunjuk oleh ketua majelis hakim; 
                  4.    Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari 
                        kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari. 
                         
            22.   Tahapan terakhir pada proses mediasi adalah untuk mencapai kesepakatan formal yang bertujuan: 
                  2.    Menyusun agenda perundingan yang bisa disetujui kedua belah pihak; 
                  4.    Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-
                        langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakanbunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa. 
            23.   Sifat AKTA PERDAMAIAN menurut PERMA NO. 1 TAHUN 2008 
                  1.    Final 
                  3.    Banding 
                         
            24.   Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mempunyai beberapa keuntungan, yaitu: 
                  1.    Cepat dan Murah; 
                  2.    Kontrol para pihak terhadap proses dan hasil 
                  3.    Dapat Menyelesaikan sengketa secara tuntas/holistik 
                  4.    Meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dna kemauan para pihak untuk menerimanya 
                         
            25.   Ketentuan mengenai batas waktu pemilihan Mediator berdasarkan PERMA No. 1 TAHUN 2008: 
                  1.    Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling 
                        lama 2 (dua) harui kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin 
                        timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim; 
                  2.    Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada Ketua Majelis Hakim; 
                  3.    Ketua Majelis Hakim segera memberitahu Mediator terpilih untuk melaksanakan tugas; 
                  4.    Jika  setelah  jangka  waktu  maksimal  sebagaimana  dimaksud  ayat  (1)  terpenuhi,  para  pihak  tidak  dapat 
                        bersepakatan memilih Mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka 
                        memilie Mediator kepada Ketua Majelis Hakim 
                         
            26.   Pada saat sekarang ini keberadaan mediasi sangat diperlukan, karena: 
                  1.    Dapat mengurangi masalah penumpukan perkara; 
                  2.    Merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih cepat dan murah; 
                  3.    Dapat memberikan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan; 
                  4.    Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses 
                        ajudikatif. 
                         
            27.   Apa alasan dikeluarkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang kemudian 
                  direvisi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 oleh Mahkamah Agung: 
                  1.    Untuk Mengisi Kekosongan Hukum terhadap pengaturan prosedur mediasi yang terintegrasi ke dalam proses 
                        litigasi; 
                  3.    Untuk mengurangi perkara di tingkat kasasi, penyelesaian perkara yang lebih cepat dan murah serta  
                         
            28.   Di bawah ini yang termasuk pengertian mediasi adalah: 
                  4.    Cara Menyelesaikan Sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak 
                         
            29.   Pihak  Netral  yang  membantu  para  pihak  mencari  berbagai  kemungkinan  penyelesaian  tanpa  menggunakan  cara 
                  memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian merupakan pengertian dari: 
                  4.    Mediator 
                         
            30.   Siapa atau profesi apa saja yang boleh menjadi mediator di Pengadilan: 
                  1.    Hakim. 
                  2.    Advoklat. 
                  3.    Akademisi Hukum 
                         
            31.   Mengapa Mediator di Pengadilan harus memiliki sertipikat: 
                  4.    Karena untuk dokumen pembuktian bahwa seseorang dinyatakan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan 
                        yang diperlukan untuk menjalankan fungsi sebagai mediator 
                         
            32.   Di bawah ini cara seseorang yang bukan hakim telah bersertipikat mediator dapat terdaftar di sebuah Pengadilan, 
                  kecuali: 
                  1.    Membayar Hakim; 
                  2.    Melalui Pihak Ketiga; 
                  3.    Datang sendiri dan meminta sertifikat/sertipikat 
                         
            33.   Ada beberapa mediator dalam sebuah Pengadilan Tingkat Pertama: 
                  4.    Sekurang-kurangnya 5 orang. 
                         
            34.   Kapan atau dalam situasi macam apa mediator dalam proses mediasi berwenang menyatakan mediasi telah gagal atau 
                  tidak layak untuk dilanjutkan: 
                  1.    Jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri 
                        pertemuan mediaso sesuai jadwal yang ditentukan tanpa alasan apapun. 
                  3.    Mediator memahami bahwa sengketa yang sedang dimediasi ternyata melibatkan asset, harta kekayaan atau 
                        kepentingan lain yang tidak menjadi peserta mediasi. 
                         
            35.   Hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam 
                  PERMA Nomor 1 Tahun 2008, mendorong Pihak principal atau materiil untuk berperan langsung dalam mediasi, 
                  memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur mediasi itu tercantum dalam Pasal 7 ayat berapa aja: 
                  1.    Ayat 1 
                  2.    Ayat 3 
            `     3.    Ayat 5 
                         
            36.   Keuntungan penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah: 
                  1.    Memperbaiki komunikasi antara para pihak yang bersengketa; 
                  2.    Membantu melepaskan kemarahan terhadap pihak lawan; 
                  3.    Meningkatkan kesadaran akan kekuatan dan kelemahan posisi masing-masing pihak; 
                  4.    Mengetahui hal-hal atau isu-isu yang terembunyi yang terkait dengan sengketa yang sebelumnya tidak disadari.  
                         
            37.   Berikut ini merupakan hal yang bisa ditemukan dalam proses mediasi, kecuali: 
                  1.    Formalitas prosedur beracara 
                  2.    Waktu ditentukan 
                  3.    Wajib 
                  4.    Perlu pembuktian 
                         
            38.   Isi Penyelesaian melalyui mediasi: 
                  2.    Win-win solution 
                  4.    Sesuai kesepakatan para pihak 
                         
            39.   Peran Mediator sebelum proses perundingan: 
                  1.    Mengumpulkan informasi 
                  2.    Mengundang para pihak 
                  3.    Menyiapkan tempat perundingan 
                         
            40.   Tugas Mediator dalam menganalisis pilihan-pilihan penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut: 
                  1.    Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan 
                        masalah 
                  3.    Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang 
                        tidak masuk akal 
                         
            41.   Pada saat memulai mediasi disaat pertemuan pertama dengan para pihak, tahapan yang dilakukan oleh seorang 
                  mediator adalah: 
                  1.    Mediator  memperkenalkan  diri  dengan  para  pihak  dan  menekankan  adanya  kemauan  para  pihak  untuk 
                        menyelesaikan masalah melalui mediasi 
                    2.     Menjelaskan  pengertian  mediasi,  prosedur,  jadwal  dan  lama  proses  mediasi,  pengertian  kaukus  dan  peran 
                           mediator; 
                    3.     Menjelaskan para meter kerahasiaan dan menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan 
                    4.     Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bertanya dan menjawabnya. 
                            
             42.    Merupakan makna mengenai kaukus: 
                    1.     Pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak di mana isi pembicaraan bersifat rahasia bagi pihak yang 
                           lain; 
                    2.     Bisa dilakukan dengan salah satu pihak dan pengacarannya atau tanpa pengacara 
                    3.     Merupakan proses paling penting dan merupakan ciri khas dari mediasi 
                            
             43.    Perilaku atau perbuatan manusia yang bisa memicu terjadinya sengketa: 
                    1.     Kesalahpahaman; 
                    2.     Perbedaan penafsiran; 
                    3.     Ketidakjelasan pengaturan; 
                    4.     Ketidakpuasan 
                            
             44.    Merupakan bentuk kerugian apabila sengketa dilakukan melalui jalur litigasi: 
                    1.     Proses yang berlalur-larut atau lama untuk mendapatkan suatu putusan yang final dan mengikat; 
                    2.     Menimbulkan ketegangan atau rasa permusuhan diantara para pihak; 
                    3.     Kemampuan dna pengetahuan hakim yang terbatas dan bersifat umum; 
                    4.     Tidak dapat dirahasiakan. 
                            
             45.    Prosedur mediasi mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki oleh proses ajudikasi: 
                    1.     Bersifat tertutup; 
                    2.     Keikutsertaannya sukarela; 
                    3.     Hubungan para pihak terjaga. 
                            
             46.    Hak Pakai dapat diberikan kepada: 
                    1.     Warga Negara Indonesia 
                    2.     Orang Asing Yangberkedudukan di Indonesia 
                    3.     Instansi Pemerintah 
                    4.     Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia 
                            
             47.    Pemberian secara umum untuk perubahan hak atas tanah diberikan kepada: 
                    1.     Warga Negara Indonesia 
                    2.     Warga Negara Asing yang Berkedudukan di Indonesia 
                    3.     Badan Hukum Indonesia 
                    4.     Badan Hukum Asing yang Berkedudukan di Indonesia 
                            
             48.    Setiap Penerimaan Hak Atas Tanah harus memenuhi kewajiban sebagai berikut, kecuali: 
                    4.     Mewakafkan tanahnya kepada orang lain. 
                            
             49.    Berikut ini merupakan cacat hukum administratif dalam penerbitannya adalah: 
                    2.     Kesalahan Prosedur 
                    4.     Kesalahan Penghitungan Luas 
                            
             50.    Dalam  menyelenggarakan  tugas  memberikan  pelayanan  administratif  kepada  satuan  organ  Kanwil  BPN,  serta 
                    menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program, dan peraturan perundang-undangan, Bagian Tata Usaha 
                    mempunyai fungsi: 
                    1.     Penyusunan Program, rencana dan anggaran; 
                    2.     Koordinasi pelayanan pertanahan; 
                    3.     Pengelolaan data dan informasi. 
                            
             51.    Bagian Tata Usaha dalam Kanwil BPN terdiri dari: 
                    1.     Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan 
                    2.     Sub Bagian Kepegawaian 
                    3.     Sub Bagian Umum dan Informasi 
                            
             52.    Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri dari: 
                    1.     Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar 
                    2.     Seksi Pemetaan Tematik 
                    3.     Seksi Pengukuran Bidang 
                    4.     Seksi Survei Potensi Tanah 
                            
             53.    Berikut ini yang bukan merupakan tugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar diantarannya: 
                    4.     Melakukan perapatan kerangka dasar 
                            
             54.    Tugas dari Seksi Pemetaan Tematik adalah 
                    1.     Pengembanan Pemetaan Tematik dalam data tekstual 
                    2.     Bimbingan Teknis 
                    3.     Melakukan Pemetaan 
                            
             55.    Di bawah ini adalah tugas dari Seksi Pengukuran Bidang diantarannya: 
                    2.     Perpetaan 
                    4.     Pembukuan Bidang Tanah 
                            
             56.    Pernyataan berikut terkait sengketa: 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Soal ujian tertulis mediator type i organisasi dan kelembagaan menteri agraria tata ruang atau badan pertanahan nasional diatur dalam permen no tahun perpres pertanahannasional mempunyai tugas pemerintahan di bidang secara regional sektoral pelaksanaan ruanbg badna republik indonesia menyelenggarakan fungsi antara lain perumusan penetapan kebijakan infrastruktur keagrariaan hubungan hukum penataan pengadaan tanah pengendalian pemanfaatan penguasaan serta penanganan masalah koordinasi pembinaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasidi lingkungan kementerian pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab pengawasan atas pengkoordinasiaan perencanaan terhadap program sumber daya adalahmerupakan sekretariat jenderal berikut ini merupakan direktorat pengaturan hak penyiapan penunjukan tertentu dapat bawah bagian dari beberapa yaitu sub ppat pendaftaran kelompok jabatan fungsional usaha pusat masyarakat kdementerian pendokumentasian peraturan pe...

no reviews yet
Please Login to review.