Authentication
457x Tipe PPTX Ukuran file 0.26 MB
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI By: Samsinar H. 141 2016 0234 Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 21 Juli 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 169 RUANG LINGKUP PENGATURAN KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH INI MELIPUTI: a. pelayanan kesehatan ibu; b. Indikasi kedaruratan Pasal 2 medis dan perkosaan BAB I sebagai pengecualian Ketentu atas larangan aborsi; an dan umum c. Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah. PENGATURAN KESEHATAN REPRODUKSI BERTUJUAN UNTUK: a.) menjamin pemenuhan hak Kesehatan Reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui Pasal 3 , pelayanan kesehatan yang BAB I bermutu, aman, dan dapat Ketentu dipertanggungjawabkan; dan anumu b. ) menjamin kesehatan ibu m dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. PP Nomor 61 tahun 2014 tentang Kespro , terdiri dari 8 BAB dan 52 pasal. BAB I ketentuan umum yaitu pasal 1 smpai pasal 3 BAB II tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yaitu pasal 4 sampai pasal 7 BAB III pelayanan kesehatan Ibu bagian kesatu yaitu umum bagian ke dua pelayanan kesehatan reproduksi remaja pasal 11-12 Bagian ke tiga pelayan masa kesehatan sebelum hamil, hamil,persalinan dan sesudah melahirkan pasal 13-18 Bagian ke empat pelayanan pengaturan kehamilan, kontrasepsi dan kesehatan seksual pasal 19-29 Bagian ke lima pelayan sistemkesehatan reproduksi pasal 30
no reviews yet
Please Login to review.