jagomart
digital resources
picture1_Diklat Kades Add Dan Dd 2021


 240x       Tipe PPTX       Ukuran file 2.58 MB       Source: kecamatanmargorejo.patikab.go.id


File: Diklat Kades Add Dan Dd 2021
dasar hukum dasar hukum   undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       ALOKASI DANA DESA (ADD)
                 Adalah 
    bagian  dari  dana  perimbangan  yang  diterima 
    Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Daerah  (APBD)  Kabupaten  setelah  dikurangi  dana 
    alokasi khusus.
                        Dasar Hukum
                        Dasar Hukum
    • Undang-Undang    Nomor    32   Tahun   2004   tentang 
      Pemerintahan Daerah;
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    • Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang 
      Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 
      tentang  Desa,  Sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali 
      terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 
      tentang perubahan kedua atas  Peraturan Pemerintah Nomor 
      43  Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-
      Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
                Dasar Hukum 
                Dasar Hukum 
                  (lanjutan)
                  (lanjutan)
   • Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi 
    Dana  Desa  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Daerah 
    Kabupaten Pati Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan 
    Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa;
   • Peraturan  Bupati  Pati  Nomor  4  Tahun  2021  tentang  Peraturan 
    Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Pati  Nomor  9  Tahun  2014 
    tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas 
    Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi 
    Dana Desa. 
     ADD TAHUN 2021 Rp.129.436.402.000,-
      DIALOKASIKAN UNTUK 401 DESA
   ADD TERBESAR Rp. 595.805.000,- (BALEADI)
  ADD TERKECIL Rp. 171.674.000,- (KEBONSAWAHAN) 
           TUJUAN ALOKASI DANA DESA 
     • Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
      dan melaksanakan pelayanan pemerintahan, 
   1. • pembangunan dan kemasyarakatan sesuai 
      Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa 
      kewenangannya.
      dan lembaga kemasyarakatan di desa dalam 
      perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian 
   2. pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi 
      dengan meningkatkan kapasitas desa, kesempatan 
      bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat 
     • desa.
      Mendukung sumber pendapatan dan anggaran belanja 
   3. desa.
     • Mendorong peningkatan swadaya gotong royong 
   4. masyarakat.
     • Mendukung terwujudnya desa mandiri dan sejahtera.
   5.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Alokasi dana desa add adalah bagian dari perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah apbd setelah dikurangi khusus dasar hukum undang nomor tahun tentang pemerintahan peraturan pemerintah pelaksanaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perubahan kedua atas lanjutan pati bupati rp dialokasikan untuk terbesar baleadi terkecil kebonsawahan tujuan meningkatkan penyelenggaraan melaksanakan pelayanan pembangunan kemasyarakatan sesuai kemampuan aparatur kewenangannya lembaga di perencanaan pengendalian secara partisipatif potensi kapasitas kesempatan bekerja berusaha bagi masyarakat mendukung sumber mendorong peningkatan swadaya gotong royong terwujudnya mandiri sejahtera...

no reviews yet
Please Login to review.