Authentication
POKOK BAHASAN • Pengertian & Fungsi • Karakteristik dan Istilahya • Struktur Pasar & Perasuransian di Indonesia Asuran •Arsitektur Perasuransian, Pengembangan Sektor Asuransi & si Tantanganya • Asuransi sebagai Infrastruktur • Perjanjian Asuransi • Pengertian • Risiko – Risiko usaha Risiko •Manejemen Risiko dan Proses Pengelolaan • Perisitiwa yang Diasuransikan PENGERTIAN & FUNGSI ASURANSI •Asuransi mempromosikan stabilitas keuangan & mengurangi rasa kegelisahan •Asuransi swasta dapat memsubstistusi badan pemerintah dalam melaksanakan program sekuriti •Memfasilitasi kegiatan perdagangan dan kegiatan komersil lainnya •Memobilisasi dana masyarakat secara nasional •Membantu pengolaan risiko dengan lebih efisien Fungsi •Asuransi & Reasuransi memiliki intensif ekonomis untuk membantu para pemegan polis dalam memperkercil reskiko asuransi •Asuransi mendorong alokasi modal yang dimiliki pemerintah dengan lebih efisien KARAKTERISTIK ASURANSI Asuransi identik dengan ikwal trasfer risiko dari pihak yang memiliki harta benda ( properti) dan tanggung jawab kepada pihak ketiga (liability) kepada pihak lain (insurer) yang bidang usahanya dalam pengelolaan risiko yaitu asuransi dfengan demikian makan karakteristik merupakan usaha yang berkaitan dengan pengolaan risiko selain itu terdapat usaha yang melakukan pengelolaan risiko (riskmanagement), suatu proses dimana manajer perusahaan melakukan identifikasi adanya risiko pada seluruh bagian didalam organisasi yang berpotensi menimbulkan kerugian kemudian mengembangkan rencana untuk meniadakan atau memperkecil jumlah kerugian yang mungkin terjadi Tujuan manajemen risiko untuk meminimalkan berbagai dampak yang merugikan sebagai akibat dari timbulnya risiko pada tingkat biaya yang paling minumum dengan sasaran dan tujuan perusahaan atau keluarga (williams, 1976) ISTILAH – ISTILAH KHUSUS DALAM ASURANSI Penanggung ( insurer) : Perusahaan Hukum yang bergerak dalam pengelolaan Risiko Tertanggung (insured) : konsumen atau institusi yang mempunyai kepentingan sesuatu yang dimilikinya dan membeli jaminan asuransi Surat permintaan penutupan asuransi (application form) : Formulir yang harus disediakan oleh penaggung dan ditandatangani penangggung Survey risiko Premi (premium) Polis asuransi ( insurance policy) Jangka waktu pertanggungan ( time period) dll ASURANSI SEBAGAI ALAT KEBIJAKAN PEMERINTAH Asuransi digunakan oleh Pemerintah sebagai unsur pelaksana kebijakan Pemerintah, seperti perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas dijalan raya, perlindungan asuransi kecelakaan bagi tenaga kerja, dan perlindungan asuransi kesehatan bagui pegawai negeri Asuransi sebagai unsur pelaksana kebijakan pemerintah diatur dalam undang-undang . Pada tahun 1992 Pemerintah bersama DPR telah mengundangankan undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
no reviews yet
Please Login to review.