jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37955 | 62233da762a0882e0764ff6c57bbab77


 148x       Tipe PDF       Ukuran file 0.59 MB       Source: simdos.unud.ac.id


File: Hukum Pdf 37955 | 62233da762a0882e0764ff6c57bbab77
block book perbandingan hukum pidana program studi magister s2 ilmu hukum disusun oleh dr i gusti ketut ariawan s h m h program pasca sarjana universitas udayana program studi magister ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       
                  BLOCK BOOK 
          PERBANDINGAN HUKUM PIDANA 
           (PROGRAM STUDI MAGISTER (S2) ILMU HUKUM) 
                             
                         
                         
                    DISUSUN OLEH 
               Dr. I GUSTI KETUT ARIAWAN, S.H., M.H. 
                         
                         
                         
                         
                         
            PROGRAM PASCA SARJANA – UNIVERSITAS UDAYANA 
             PROGRAM STUDI MAGISTER (S2) ILMU HUKUM 
                      2015 
                         
                      1.  Identifikasi Mata Kuliah. 
                          Mata Kuliah              :  PERBANDINGAN HUKUM PIDANA 
                          Kode Mata kuliah         :  WAK 221 
                          Status Mata Kuliah       :  MK Wajib Konsentrasi Sistem Peradilan Pidana  
                          SKS                      :  2  
                          Semester                 :  II 
                          Team Pengajar            :    1.  Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S 
                                                       2.  Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H. 
                      2.  Deskripsi Mata Kuliah. 
                                 Perbandingan  hukum  pidana,  termasuk  mata  kulah  wajib  prodi/wajib 
                          konsentrasi  sebagai  mata  kuliah  kompetensi  utama.  Sebagai  bagian  dari  ilmu 
                          tentang  kenyataan  (tatsachenwissenschaft)  sebenarnya  merupakan  studi  yang 
                          sangat  luas  dan  sulit.  Perbandingan  hukum  tidak  hanya  bermaksud  untuk 
                          memahami berbagai sistem hukum asing dilihat dari sudut substansinya semata, 
                          tetapi ingin lebih memahami dari sudut kenyataan dan konteks yang lebih luas (yaitu 
                          dari sudut motivasi, latar belakang kebijakan serta nlai-nilai filosofis/ideologis, sosial, 
                          budaya,  ekonomi,  politik  dan  sebagainya).  Perbandingan  hukum  pidana  sebagai 
                          bagian  dari  studi  hukum,  lebih  banyak  ditujukan  pada  tinjauan  hukum  pidana 
                          substantif dilihat  dari  sudut  perbandingan normatif. Perbandingan hukum pidana, 
                          lebih  difokuskan  pada  perbandingan  hukum  pidana  substantif  beberapa  negara, 
                          antara lain tentang prinsip-prinsip umum hukum pidana, diantaranya tentang asas 
                          legalitas, mens rea, pertanggungjawaban pidana, penyertaan dalam tindak pidana, 
                          permufakatan  jahat  (conspiracy),  percobaan,  alasan  penghapus  pidana  dan 
                          sebagainya.  Di  samping  itu  pula  hal-hal  yang  menyangkut  perbuatan  pidana, 
                          pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan. 
                                  
                      3.  Tujuan Mata Kuliah. 
                          Sebagai  mata  kuliah  kompetensi  utama  Program  Magister  Ilmu  Hukum,  maka 
                          dengan kajian komparatif mahasiswa diharapkan dapat : 
                          1.  Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan (hukum) dan/atau seni di 
                             bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multi disipliner 
                                                                                                            1 
                                     2.  Mampu  mengelola  riset  dan  pengembangannya  yang  bermanfaat  bagi 
                                          pengembangan  ilmu  hukum  pidana,  serta  mampu  memperoleh  pengakuan 
                                          nasional dan internasional. 
                                     3.  menambah wawasan serta dapat memberikan kontribusi teoritik dalam rangkaian 
                                          pembaharuan hukum pidana di Indonesia, karena penal reform pada hakikatnya 
                                          termasuk bidang kebijakan/politik hukum pidana (penal policy) yang tentunya 
                                          juga  memerlukan  bahan  kajian  komparatif,  di  samping  pula  kajian  yang 
                                          berlandaskan pada nilai-nilai nasional, baik nilai sosio-filosofik, sosio-politik, sosio 
                                          kultural maupun sosio-historik. 
                               4.  Prasyarat mata kuliah.  
                                     -    Mahasiswa telah menyelesaikan mata kuliah semester I 
                               5.  Metode dan Strategi Proses Pembelajaran. 
                                     a.  Metode Perkuliahan : 
                                          Metode perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran 
                                          ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan 
                                          “mengajar” (Teaching). 
                                     b.  Strategi Pembelajaran : 
                                          Strategi  pembelajaran  :  kombinasi  perkuliahan  50  %  (  6  kali  pertemuan 
                                          perkuliahan ) dan tutorial 50 % (6 kali pertemuan tutorial ). Satu kali pertemuan 
                                          untuk Tes Tengah semester, dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester. 
                                          Total pertemuan 14 kali. 
                                     c.  Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial : 
                                          Perkuliahan  dan  tutorial  dalam  Mata  Kuliah  Tindak  Pidana  Khusus,  masing-
                                          masing direncanakan berlangsung sebanyak  6 kali pertemuan yaitu :   
                                               a.  Perkuliahan dilakukan sebanyak 3x yaitu : pertemuan 1, 3, 5, dan tutorial 
                                                    sebanyak 3X yaitu : pertemuan : 2, 4, 6. dilanjutkan dengan Satu kali 
                                                    pertemuan untuk Ujian Tengah semester (UTS) 
                                               b.  Perkuliahan dilakukan sebanyak 3x yaitu : pertemuan 7, 9, 11 dan tutorial 
                                                    sebanyak 3x yaitu : pertemuan, 8, 10, 12. Dilanjutkan dengan satu kali 
                                                    pertemuan untuk Ujian Akhir Semester (UAS). 
                                                     
                                                                                                                                                         2 
             d.  Strategi Perkuliahan : 
              Strategi  perkuliahan  dilaksanakan  dengan  Perkuliahan  tentang  sub-sub  pokok 
              bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide, 
              serta  peyiapan  bahan  bacaan  tertentu  yang  dipandang  sulit  diakses  oleh 
              mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan 
              diri  (self  study)  mencari  bahan  (materi),  membaca  dan  memahami  pokok 
              bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block 
              Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya-jawab dan diskusi (proses 
              pembelajaran dua arah). 
             e.  Strategi Tutorial : 
              1)  Dalam kelas tutorial mahasiswa dibagi dalam group-group kecil. 
              2)  Mahasiswa  mengerjakan  tugas-tugas:  (Discussion  task;  Study  Task  dan 
                Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian 
                berdiskusi di kelas, tutorial, presentasi power point, dan diskusi. 
              3)  Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : 
                a)  Menyetor  karya  tulis  berupa  paper  dan/atau  tugas-tugas  lain  sesuai 
                  dengan topik tutorial 1, 2, 3, 4, 5 dan 6. 
                b)  Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation 
                  ataupun slide head projector untuk tugas tutorial 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.  
              
           5.  Ujian dan Penilaian. 
             a.  Ujian : 
              Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian tengah Semester 
              (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) 
             b.  Penilaian : 
              1)  Evaluasi proses pencapaian kompetensi mahasiswa sesuai dengan penilian 
                KBK adalah 60 % dari total nilai dan 40 % merupakan evaluasi dalam bentuk 
                ujian tengah semester dan ujian akhir semester. 
              2)  Evluasi  proses  dinilai  dari  kegiatan  presentasi,  diskusi,  kegiatan  praktikum 
                atau praktek lapangan yang meliputi penilaian hard skill dan soft skill 
                                                    3 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Block book perbandingan hukum pidana program studi magister s ilmu disusun oleh dr i gusti ketut ariawan h m pasca sarjana universitas udayana identifikasi mata kuliah kode wak status mk wajib konsentrasi sistem peradilan sks semester ii team pengajar prof rai setiabudhi deskripsi termasuk kulah prodi sebagai kompetensi utama bagian dari tentang kenyataan tatsachenwissenschaft sebenarnya merupakan yang sangat luas dan sulit tidak hanya bermaksud untuk memahami berbagai asing dilihat sudut substansinya semata tetapi ingin lebih konteks yaitu motivasi latar belakang kebijakan serta nlai nilai filosofis ideologis sosial budaya ekonomi politik sebagainya banyak ditujukan pada tinjauan substantif normatif difokuskan beberapa negara antara lain prinsip umum diantaranya asas legalitas mens rea pertanggungjawaban penyertaan dalam tindak permufakatan jahat conspiracy percobaan alasan penghapus di samping itu pula hal menyangkut perbuatan pemidanaan tujuan maka dengan kajian komparatif mahasiswa...

no reviews yet
Please Login to review.