Authentication
252x Tipe PDF Ukuran file 1.93 MB Source: repository.usm.ac.id
BAB III METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian Peter Mahmud Marzuki merumuskan penelitian hukum sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin- doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.34 Penelitian ini dilakukan guna memperoleh data – data yang diperlukan dari objek yang akan diteliti. Agar penelitian tersebut memenuhi syarat keilmuan, maka diperlukan pedoman yang disebut metode penelitian atau metode riset, yaitu suatu tata urutan pelaksanaan penelitian dalam pencarian data sebagai bahan bahasan untuk memahami objek yang diteliti, dan hasil penelitian tersebut akan dituangkan dalam penulisan laporan penelitian. Berdasarkan masalah yang akan diteliti, metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitupenelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan- peraturan yang terkait permasalahan yang dibahas.35 Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin 34Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet 2, (Jakarta: Kencana, 2008). hlm. 29. 35Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006) hlm. 13-14. 28 hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.36 Penelitian ini juga memanfaatkan kepustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini banyak menganalisis melalui studi kepustakaan atau lebih dikenal dengan studi pada data sekunder.37 Dalam Penelitian hukum normatif menggunakan juga prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Logika keilmuan yang dalam penelitian hukum normatif dibangun berdasarkan displin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif, yaitu ilmu hukum yang objeknya hukum itu sendiri.38 Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Menurut Syamsudin,39 pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Menurut Peter Mahmud Marzuki,40 pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan 36 Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1 (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004), hlm. 52. 38Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang :Bayumedia, 2001), hlm. 57. 39M.Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007).hlm.58 40Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ke-11 (Jakarta:Kencana,2011).hlm. 93. 29 membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar atau regulasi dan undang- undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi.41 Selanjutnya maksud utama analisis terhadap bahan hukum adalah mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapan dalam praktik dan putusan-putusan hukum. Hal ini dilakukan melalui dua pemeriksaan. Pertama, sang peneliti berusaha memperoleh makna baru yang terkandung dalam aturan hukum yang bersangkutan. Kedua, mengkaji istilah- istilah hukum tersebut dalam praktek melalui analisis terhadap putusan- putusanhukum.42 Pengertian hukum (rechtsbegrip) menduduki tempat penting, baik yang tersimbolkan dalam kata yang digunakan maupun yang tersusun dalam sebuah aturan hukum, tidak jarang sebuah kata atau definisi yang terdapat dalam sebuah rumusan aturan hukum tidak jelas maknanya. Kemungkinan, makna yang pernah diberikan kepada suatu kata atau definisi tersebut sudah tidak memadai, baik oleh perkembangan zaman atau untuk memenuhi kepentingan sifat sebuah sistem yang all-inclusive sehingga diperlukan pemberian makna yang baru pada kata atau definisi yang ada, karena ketepatan makna diperlukan demi kepastian hukum sementara itu menemukan makna 41Ibid., hlm. 93-94 42Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-6, (Malang : Bayumedia Publishing, 2012).hlm.310. 30 (begrip) pada kata atau definisi hukum merupakan kegiatan keilmuan hukum 43 aspek normatif. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya tugas analisis hukum adalah menganalisis pengertian hukum, asas hukum, kaidah hukum, sistem hukum, dan berbagai konsep yuridis. Misalnya konsep yuridis tentang subyek hukum, obyek hukum, hak milik, perkawinan, perjanjian, perikatan, hubungan kerja, jual beli, wanprestasi, perbuatan melanggar hukum, delik, dan sebagainya.44 Sehingga melalui serangkaian kegiatan dengan permasalahan yang dibahas dalam "Implikasi Pemberian E-KTP Bagi WNA Dalam Administrasi Kependudukan Dan Pemilu" dapat memberikan pengetahuan bagi peneliti dan peneliti lainnya yang ingin mengkaji kasus yang sama. B. Spesifikasi Penelitian Jenis metode penelitian yang dipilih adalah deskriptif analisis, adapun pengertian dari metode deskriptif analisis adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Dengan kata lain penelitian deskriptif analisis mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis 43Ibid., hlm. 310-311 44Ibid., hlm. 311 31
no reviews yet
Please Login to review.