Authentication
KUMPULAN KAIDAH HUKUM PUTUSAN MAHAKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya OLEH : HULMAN PANJAITAN, SH. MH 1 (i) KATA PENGANTAR Salah satu sumber hukum positif yang bersifat dalam hukum acara perdata Indonesia adalah jurisprudensi atau keputusan hakim. Sekalipun negara Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya didasarkan kepada sistem hukum Eropah Kontinental menganut asas bebas (vrijs) dalam pemberlakuan jurisprudensi sebagai sumber hukum yang berbeda dengan negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya kepada sistem hukum Anglo Saxon yang menganut asas preseden, namun dalam praktek peradilan perdata, pemberlakuan dan peranan jurisprudensi sangat dominan dipergunakan para aparat penegak hukum, tidak saja para hakim dalam putusannya, melainkan para advokat sebagai praktisi hukum untuk menguatkan dalil-dalilnya. Termasuk juga di dalamnya para Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana. Didasarkan kepada pemikiran, peran atas pemberlakuan berbagai jurisprudensi dalam praktek peradilan di Indonesia, penulis dengan berbagai usaha telah mengumpulkan berbagai putusan hakim dari berbagai sumber yang dikompilasi berdasarkan bagian-bagian tertentu (penggolongan) berdasarkan kategori kasus, didukung dengan latar belakang penulis sebagai praktisi hukum dan akademisi. Dengan demikian, dimaksudkan dapat lebih memudahkan para pembaca untuk memahami dan menerapkannya dalam berbagai kesempatan. Buku ini diberi judul “KUMPULAN KAIDAH HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 SD/ 2008 BERDASARKAN PENGGOLONGANNYA”. 2 (ii) Penyusnan kaidha hukum putusan Mahkamah Agung dalam buku ini dilengkapi dengan ketentuan materiel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan penggolongan kaidah hukum dimaksud, seperti ketentuan materiel atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa, surat gugatan, sita jaminan, sita eksekusi, wasiat, perceraian dan pembagian harta bersama, warisan, arbitrase dan sebagainya. Dari segi materinya, buku ini adalah sangat bermanfaat, tidak saja bagi kalangan para praktisi hukum, seperti para advokat dan hakim sebagai pedoman dalam menyampaikan dalil-dalilnya, tetapi termasuk untuk kepentingan akademik bagi perkuliahan Fakultas Hukum. Harapan penulis, kiranya buku ini dapat membawakan manfaat dan sumbangsih yang sedemikian rupa, khususnya bagi penegakan hukum yang optimal sebagaimana harapan semua orang sehingga asas keadilan dan kepastian hukum benar-benar dapat tercipta. Segala koreksi dan masukan dalam bentuk apapun dari semua kalangan sangat diharapkan demi perbaikan buku ini pada edisi berikutnya. Akhirnya, pada kesempatan ini, penulis tidak lupa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut serta baik langsung maupun tidak langsung telah membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan buku ini. Terima kasih Jakarta, September 2013 Penulis Hulman Panjaitan, S.H,. M.H 3 (iii) DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR …………….………………………………………………… (i) DAFTAR ISI ………………………..……………….………………………….…... (iii) BAGIAN PERTAMA Asas-Asas Hukum Acara .................................................................... 1 BAGIAN KEDUA Nebis In Iden ..........................................................................................3 BAGIAN KETIGA Kedaluarsa ............................................................................................. 7 BAGIAN KEEMPAT Surat Kuasa Khusus ........................................................................... 11 A. Surat Kuasa Khusus ................................................………….… 14 B. Surat Kuasa Banding, .……….................................…….……... 17 C. Surat Kuasa Kasasi, ..……………………….…………………... 18 D. Surat Kuasa Mutlak, .………...……………................................ 18 BAGIAN KELIMA Surat Gugatan ..........................……………………………………... 21 A. Umum, ...................................................................…………...… 21 B. Perubahan Surat Gugatan, …………......................…….……... 25 C. Penggabungan Gugatan, …………… …….…………………... 27 D. Gugatan Kabur/Salah Alamat ….……….................................. 30 BAGIAN KEENAM Gugatan Rekonpensi .............................................................……..... 33 BAGIAN KETUJUH KEEMPAT Kewenangan Mengajukan Gugatan .....................………….…..… 37 BAGIAN KEDELAPAN Pihak Tergugat Dalam Gugatan ..............................……..………...41 BAGIAN KESEMBILAN Eksepsi .................................................................................................. 45 BAGIAN KESEPULUH Pembuktian ..................................……………...…………………......47 A. Beban Pembuktian .........................................…………….….… 52 B. Bukti Surat, ....………………………………………………….... 54 C. Bukti Saksi, ...………………………………………………..…... 61 D. Pengakuan ...……………………………….................................. 63 4
no reviews yet
Please Login to review.