jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37886 | Bukuputusanmari


 231x       Tipe PDF       Ukuran file 1.09 MB       Source: repository.uki.ac.id


Hukum Pdf 37886 | Bukuputusanmari

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                        KUMPULAN KAIDAH HUKUM 
                      PUTUSAN MAHAKAMAH AGUNG 
                           REPUBLIK INDONESIA 
                              Tahun 1953-2008 
                        Berdasarkan Penggolongannya 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                  OLEH : 
                          HULMAN PANJAITAN, SH. MH 
                                    1 
            
             
                                         
                                       (i) 
                                KATA PENGANTAR 
              
              
                 Salah  satu  sumber  hukum  positif  yang  bersifat  dalam  hukum  acara 
            perdata Indonesia adalah jurisprudensi atau keputusan hakim. Sekalipun negara 
            Indonesia  sebagai  negara  yang  sistem  hukumnya  didasarkan  kepada  sistem 
            hukum Eropah Kontinental menganut asas bebas (vrijs) dalam pemberlakuan 
            jurisprudensi sebagai sumber hukum yang berbeda dengan negara-negara yang 
            mendasarkan  sistem  hukumnya  kepada  sistem  hukum  Anglo  Saxon  yang 
            menganut  asas  preseden,  namun  dalam  praktek  peradilan  perdata, 
            pemberlakuan dan peranan jurisprudensi sangat dominan dipergunakan para 
            aparat penegak hukum, tidak saja para hakim dalam putusannya, melainkan 
            para  advokat  sebagai  praktisi  hukum  untuk  menguatkan  dalil-dalilnya. 
            Termasuk juga di dalamnya para Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana.   
                 Didasarkan  kepada  pemikiran,  peran  atas  pemberlakuan  berbagai 
            jurisprudensi dalam praktek peradilan di Indonesia, penulis dengan berbagai 
            usaha telah mengumpulkan berbagai putusan hakim dari berbagai sumber yang 
            dikompilasi  berdasarkan  bagian-bagian  tertentu  (penggolongan)  berdasarkan 
            kategori kasus, didukung dengan latar belakang penulis sebagai praktisi hukum 
            dan akademisi.  Dengan demikian, dimaksudkan dapat lebih memudahkan para 
            pembaca untuk memahami dan menerapkannya dalam berbagai kesempatan. 
            Buku  ini  diberi  judul  “KUMPULAN  KAIDAH  HUKUM  PUTUSAN 
            MAHKAMAH  AGUNG  REPUBLIK  INDONESIA  TAHUN  1953  SD/  2008 
            BERDASARKAN PENGGOLONGANNYA”. 
                                           
                                           
                                           
                                       2 
             
                                
                                                                                                          (ii) 
                                           Penyusnan kaidha hukum putusan Mahkamah Agung dalam buku ini 
                               dilengkapi  dengan  ketentuan  materiel  berdasarkan  ketentuan  peraturan 
                               perundang-undangan  yang  berlaku  yang  berkaitan  dengan  penggolongan 
                               kaidah hukum dimaksud, seperti ketentuan materiel atau hal-hal yang harus 
                               diperhatikan  dalam  membuat  surat  kuasa,  surat  gugatan,  sita  jaminan,  sita 
                               eksekusi, wasiat, perceraian dan pembagian harta bersama, warisan, arbitrase 
                               dan sebagainya. 
                                           Dari segi materinya, buku ini adalah sangat bermanfaat, tidak saja bagi 
                               kalangan  para  praktisi  hukum,  seperti  para  advokat  dan  hakim  sebagai 
                               pedoman  dalam  menyampaikan  dalil-dalilnya,  tetapi  termasuk  untuk 
                               kepentingan akademik bagi perkuliahan Fakultas Hukum. 
                                           Harapan  penulis,  kiranya  buku  ini  dapat  membawakan  manfaat  dan 
                               sumbangsih yang sedemikian rupa, khususnya bagi penegakan hukum yang 
                               optimal  sebagaimana  harapan  semua  orang  sehingga  asas  keadilan  dan 
                               kepastian hukum benar-benar dapat tercipta.  
                                           Segala koreksi dan masukan dalam bentuk apapun dari semua kalangan 
                               sangat diharapkan demi perbaikan buku ini pada edisi berikutnya. Akhirnya, 
                               pada  kesempatan  ini,  penulis  tidak  lupa  mengucapkan  terimakasih  yang 
                               sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut serta baik langsung maupun 
                               tidak langsung telah membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan buku 
                               ini. Terima kasih 
                                                                                                                               Jakarta, September 2013 
                                
                                                                                                                                           Penulis 
                                                                                                                                                  
                                                                                                                       Hulman Panjaitan, S.H,. M.H 
                                                                                                        
                                                                                                        
                                                                                                      3 
                                
              
                                        (iii) 
               
                                     DAFTAR ISI 
             Halaman 
             KATA PENGANTAR …………….………………………………………………… (i) 
             DAFTAR ISI ………………………..……………….………………………….…... (iii) 
             BAGIAN   PERTAMA  
                      Asas-Asas  Hukum Acara .................................................................... 1 
             BAGIAN   KEDUA 
                      Nebis In Iden ..........................................................................................3 
             BAGIAN   KETIGA 
                      Kedaluarsa ............................................................................................. 7 
             BAGIAN   KEEMPAT 
                      Surat Kuasa Khusus ........................................................................... 11 
                      A.  Surat Kuasa Khusus ................................................………….… 14 
                      B.  Surat Kuasa Banding, .……….................................…….……... 17 
                      C.  Surat Kuasa Kasasi, ..……………………….…………………... 18 
                      D.  Surat Kuasa Mutlak, .………...……………................................ 18 
             BAGIAN   KELIMA 
                      Surat Gugatan ..........................……………………………………...  21 
                      A.  Umum,  ...................................................................…………...… 21 
                      B.  Perubahan Surat Gugatan, …………......................…….……... 25 
                      C.  Penggabungan Gugatan, …………… …….…………………... 27 
                      D.  Gugatan Kabur/Salah Alamat ….……….................................. 30 
             BAGIAN   KEENAM  
                      Gugatan Rekonpensi .............................................................……..... 33 
             BAGIAN   KETUJUH KEEMPAT  
                      Kewenangan Mengajukan Gugatan .....................………….…..… 37 
             BAGIAN   KEDELAPAN 
                      Pihak Tergugat Dalam Gugatan ..............................……..………...41 
             BAGIAN   KESEMBILAN 
                      Eksepsi .................................................................................................. 45 
             BAGIAN   KESEPULUH  
                      Pembuktian ..................................……………...…………………......47 
                      A.  Beban Pembuktian .........................................…………….….… 52 
                      B.  Bukti Surat, ....………………………………………………….... 54 
                      C.  Bukti Saksi, ...………………………………………………..…... 61 
                      D.  Pengakuan ...……………………………….................................. 63 
                          
                          
                          
                                         4 
              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kumpulan kaidah hukum putusan mahakamah agung republik indonesia tahun berdasarkan penggolongannya oleh hulman panjaitan sh mh i kata pengantar salah satu sumber positif yang bersifat dalam acara perdata adalah jurisprudensi atau keputusan hakim sekalipun negara sebagai sistem hukumnya didasarkan kepada eropah kontinental menganut asas bebas vrijs pemberlakuan berbeda dengan mendasarkan anglo saxon preseden namun praktek peradilan dan peranan sangat dominan dipergunakan para aparat penegak tidak saja putusannya melainkan advokat praktisi untuk menguatkan dalil dalilnya termasuk juga di dalamnya jaksa penuntut umum perkara pidana pemikiran peran atas berbagai penulis usaha telah mengumpulkan dari dikompilasi bagian tertentu penggolongan kategori kasus didukung latar belakang akademisi demikian dimaksudkan dapat lebih memudahkan pembaca memahami menerapkannya kesempatan buku ini diberi judul mahkamah sd ii penyusnan kaidha dilengkapi ketentuan materiel peraturan perundang undangan berlak...

no reviews yet
Please Login to review.