jagomart
digital resources
picture1_Perkara 49


 205x       Tipe PDF       Ukuran file 0.12 MB       Source: pt-sultra.go.id


File: Perkara 49
h   dan natalia f  sabandar  s h    ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                 PUTUSAN
                            NOMOR  49/PDT/2015/PT KDI
                 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
                    Pengadilan Tinggi Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara-
                perkara  perdata   dalam   tingkat   banding,  telah   menjatuhkan   putusan 
                sebagai berikut dalam perkara :
                 MARWAH, bertempat tinggal di Kelurahan Mandonga (belakang Kantor 
                        Pos Mandonga) Kecamatan Mandonga  Kota Kendari, 
                        dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. MOH.ADNAN, 
                        S.H.,M.H., dan NATALIA F. SABANDAR, S.H., Advokat, 
                        beralamat  di  Jalan Sao-Sao No. 208 A,  Kota Kendari, 
                        berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  21 Oktober 
                        2014, yang semula sebagai Tergugat, sekarang sebagai 
                        Pembanding ;
                                  M E L A W A N :
                 LA ONGKE, S.H., bertempat tinggal di Jalan Kancil Kelurahan Andonohu 
                        Kecamatan Poasia Kota Kendari, dalam hal ini memberikan 
                        kuasa kepada  LA NIASA,  S.H.,M.H.,  dan  MURSANIF, 
                        S.H.,  Advokat,   beralamat  di  Jalan  Tunggala  No.  34 
                        Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, 
                        berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  17 Oktober 
                        2014, semula sebagai Penggugat, sekarang Terbanding ;
                    Pengadilan Tinggi tersebut ;
                    Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan 
                dengan perkara ini ;
                            TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
                                        Hal. 1 Dari  14 Hal. Put.No.49/Pdt/2015/PT.KDI.
                                             Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan 
                                     terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 
                                     57/Pdt.G/2014/PN.Kdi, tanggal 04 Maret 2015, yang amar selengkapnya 
                                     berbunyi sebagai berikut :
                                                                           MENGADILI :
                                     1.    Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
                                     2.    Menyatakan objek sengketa seluas  ± 2000 m²   dahulu terletak di 
                                           Desa   Anduonohu   Kecamatan   Poasia   Kota   Kendari   sekarang 
                                           Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari   dengan 
                                           batas-batas sebagai berikut :
                                          -    sebelah Utara berbatasan dengan tanah Daeng Gasing.
                                          -    sebelah Timur berbatasan dengan tanah H.Andi Herman Jaya SH/ 
                                               A. Daeng Baking.
                                          -    sebelah   Selatan   berbatasan   dengan   tanah   dahulu   Darwis, 
                                               sekarang La Poti.
                                          -    sebelah Barat berbatasan dengan tanah dahulu Tohir SH/La 
                                               Nusa, sekarang Kalam hidup.
                                               Adalah sah tanah hak milik Penggugat ;
                                     3.    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari 
                                           padanya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa 
                                           suatu syarat apapun juga ;
                                     4.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa 
                                           tanpa   seizin   dan   sepengetahuan   Penggugat   adalah   perbuatan 
                                           melawan hukum (over matige daad) ;
                                     5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai 
                                           hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.161.000,00 ( satu juta seratus enam 
                                           puluh satu ribu rupiah) ;
                                     6.    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
                                                                                           Hal. 2 Dari  14 Hal. Put.No.49/Pdt/2015/PT.KDI.
                                             Membaca  akta pernyataan banding  yang dibuat oleh Panitera 
                                     Pengadilan Negeri  Kendari yang menyatakan  bahwa  pada tanggal 18 
                                     Maret 2005 pembanding semula Tergugat melalui kuasanya H. MOH. 
                                     ADNAN, SH.MH telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang 
                                     diputus oleh Pengadilan Negeri kendari Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Kdi 
                                     tanggal 04 Maret 2015, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat 
                                     banding ; 
                                             Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat 
                                     oleh   Jurusita   Pengganti   pada   Pengadilan   Negeri   Kendari   yang 
                                     menyatakan bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 permohonan banding 
                                     tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama 
                                     kepada pihak kuasa Terbanding semula Penggugat LA NIASA, SH.MH ;
                                             Menimbang, bahwa pembanding semula sebagai Tergugat dalam 
                                     mengajukan permohonan bandingnya, telah mengajukan memori banding 
                                     tertanggal 31 Maret 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan memori 
                                     banding tersebut kepada Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya 
                                     LA NIASA, SH.,MH pada tanggal 08 April 2015 yang pada pokoknya 
                                     menyatakan sebagai berikut :
                                     1.  Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari telah sangat keliru 
                                         dan mencederai rasa keadilan dalam pertimbangan hukum terhadap 
                                         putusannya sebagaimana kami kutip pada 13 paragraf ke-4 yang 
                                         menyatakan “ bahwa keterangan saksi La Balu tersebut sesuai dengan 
                                         keterangan saksi Halim,S.Pd yang pada pokoknya saksi menerangkan 
                                         saksi mengetahui memiliki tanah sengketa dahulu adalah H.Abd. Azis 
                                         Malik   mantan   Kades   Anduonohu   yang   kemudian   dijual   kepada 
                                         Penggugat pada tahun 1998 dan Penggugat dulu menyuruh saksi La 
                                         Balu membersihkan tanah sengketa dengan membuat tanggul dan 
                                         pematang ”
                                                                                           Hal. 3 Dari  14 Hal. Put.No.49/Pdt/2015/PT.KDI.
                Bahwa berdasarkan keterangan saksi Penggugat/Terbanding Halim 
                S.Pd sebagaimana dikutip dalam putusan pada halaman 9 garis datar 
                ke-7 dari atas menerangkan : “ Bahwa setahu saksi tanah sengketa 
                dahulu termasuk tanah resetlemen “ Bahwa selanjutnya keterangan 
                saksi Tergugat/Pembanding Islahuddin sebagaimana dikutip dalam 
                putusan pada halaman 10 poin 1 garis datar ke-3 menerangkan : “ 
                bahwa saksi diberitahu oleh Abdul Azis Halik selaku Kepala Desa 
                Resetlemen bahwa Tergugat mendapat tanah resetlemen pada 
                tahun 1974 tahap ke-4 “ Keterangan saksi Tergugat/Pembanding 
                Burhanuddin Hijjah sebagaimana dikutip dalam putusan halam 11 
                poin 2 menerangkan : 
                -  Bahwa setahu saksi tanah sengketa adalah tanah Tergugat yang 
                   berasal dari pembagian tanah resetlemen yang dibagi oleh 
                   Kepala Desa Resetlemen Anduonohu yang bernama H.Abd. Azis 
                   Halik yang menjabat sejak tahun 1974 sampai dengan tahun 
                   1975 ” ;
                -  Bahwa tanah pembagian resetlemen itu ada suratnya diberikan 
                   oleh Kepala Desa Resetlemen H.Abd.Azis Halik tersebut ;
                -  Bahwa syarat masyarakat untuk mendapat tanah resetlemen 
                   dahulu adalah 1. Masyarakat yang kena gusur di dikelurahan 
                   sadoha              2. Yang   sudah   berumah   tangga  dan 
                   sebagai   kepala   keluarga.   3.   Bisa   laki-laki   dan   bisa   juga 
                   perempuan ;
                  Bahwa keterangan saksi Penggugat/Terbanding yaitu : Halim 
                S.Pd senyatanya saksi telah mengungkap asal-muasal tanah objek 
                sengketa dan keterangan itu bersesuaian pula dengan keterangan 
                saksi   Tergugat/Pembanding   ISLAHUDDIN   dan   BURHANUDDI 
                HIJJAGH yang didukung dengan  bukti surat T-1,T-2,T-3 telah sangat 
                                   Hal. 4 Dari  14 Hal. Put.No.49/Pdt/2015/PT.KDI.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Putusan nomor pdt pt kdi demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa pengadilan tinggi kendari memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan sebagai berikut marwah bertempat tinggal di kelurahan mandonga belakang kantor pos kecamatan kota hal ini memberikan kuasa kepada h moh adnan s m natalia f sabandar advokat beralamat jalan sao no a surat khusus tertanggal oktober semula tergugat sekarang pembanding e l w n la ongke kancil andonohu poasia niasa mursanif tunggala wua penggugat terbanding tersebut membaca berkas berhubungan dengan tentang duduknya dari put mengutip serta memperhatikan tercantum terurai turunan resmi negeri g pn tanggal maret amar selengkapnya berbunyi mengabulkan gugatan sebagian menyatakan objek sengketa seluas dahulu terletak desa anduonohu batas sebelah utara berbatasan tanah daeng gasing timur andi herman jaya sh baking selatan darwis poti barat tohir nusa kalam hidup adalah sah hak milik menghukum atau siapa saja mendapat ...

no reviews yet
Please Login to review.