jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37699 | Tria Septiana D1a014331


 208x       Tipe PDF       Ukuran file 0.33 MB       Source: fh.unram.ac.id


File: Hukum Pdf 37699 | Tria Septiana D1a014331
1 jurnal ilmiah dissenting opinion dalam putusan perkara perdata program studi ilmu hukum oleh tria septiana d1a014331 fakultas hukum universitas mataram mataram 2019 2 halaman pengesahan jurnal ilmiah dissenting opinion ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                              1 
               
                                JURNAL ILMIAH 
                 DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA 
                             Program Studi Ilmu Hukum 
                                                 
                                    Oleh: 
                                 TRIA SEPTIANA 
                                   D1A014331 
                                       
                               FAKULTAS HUKUM 
                             UNIVERSITAS MATARAM 
                                  MATARAM 
                                     2019 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   2 
                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH 
                                                                                                                                                                                                                                          DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Program Studi Ilmu Hukum 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Oleh: 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       TRIA SEPTIANA 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   D1A014331 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Menyetujui 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pembimbing Pertama 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           M. Hotibul Islam., SH., M.Hum. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               NIP 19641231 199303 1 013 
                                                                                                                                                                                               
                                                3 
            
             DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA 
                       NAMA: TRIA SEPTIANA 
                          NIM: D1A014331 
                 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 
                               
                           ABSTRAK 
              Dissenting  Opinion  dalam  putusan  perkara  perdata  adalah  perbedaan 
           pendapat hakim mayoritas dan minoritas untuk memutuskan suatu perkara perdata. 
           Diketahui hal yang melandasi terjadinya Dissenting Opinion yakni adanya otonomi 
           kebebasan hakim dalam menegakan lembaga peradilan yang madiri dan independen, 
           yang  mempengaruhi  hakim  untuk  memutuskan  perkara  perdata.  Dari  2  contoh 
           putusan yang mengandung Dissenting Opinion, tidak dapat dinyatakan dengan pasti 
           siapa yang selalu benar pertimbangan hukumn antara hakim mayoritas dan minoritas, 
           tergantung kasus perkasus. 
           Kata kunci : Dissenting Opinion, Hakim, putusan perdata  
            
                DISSENTING OPINION IN THE CIVIL CASE VERDICT  
                           ABSTRACT 
              Dissenting Opinion in decision of civil case is the difference opinion between 
           majority and minority judge to decide a civil case. The basics thing concerning the 
           Dissenting Opinion happens is the existence of autonomy freedom of the judge to 
           maintain the judicature institution, that must be independently and independent, that 
           influence the judge to decide a civil case. From two example’ of the judge verdict 
           that contain Dissenting Opinion, it can’t to clearly clarify which one who has the 
           valid  judgment  or  the  true  opinion  between  the  majority  judge  and  the  minority 
           judge, it’s depends out of each case. 
           Key word : Dissenting Opinion, judge, civil verdict 
            
            
            
            
                                                                                                         i 
                        
                                                       I.  PENDAHULUAN 
                              Di dalam lembaga peradilan terdapat hakim sebagai salah satu aparat penegak 
                       hukum yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh undang-undang  untuk 
                       menerima, memeriksa dan memutus perkara yang datang kepadanya. Seorang hakim 
                       dituntut harus mampu untuk memberikan dan memenuhi rasa keadilan dimasyarakat 
                       diberbagai aspek hukum, termasuk aspek hukum perdata. Dalam peradilan perdata, 
                       tugas  hakim  ialah  mempertahankan  tata  hukum  perdata  (burgerlijke  rechtsorde), 
                                                                                        1
                       menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.  
                              Dengan pentingnya  peran  seorang  dapat  dilihat  dari  peraturan  perundang-
                       undangan tentang kehakiman. salah satu perubahan yang  sangat mendasar dalam 
                       revisi  undang-undang kekuasaan kehakiman adalah diaturnya pengaturan lembaga 
                       perbedaan  pendapat.  Dalam  pasal  14  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun  2009 
                       Tentang    Kekuasaan     Kehakiman     pasal    14,   disebutkan   bahwa     dalam 
                       permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat 
                       tertulis  terhadap  perkara  yang  sedang  diperiksa  dan  menjadi  bagian  yang  tidak 
                       terpisahkan dari putusan. Ketentuan ini selanjutnya menyebutkan bahwa dalam hal 
                       sidang  pemusyawaratan  tidak  dapat  dicapai  mufakat  bulat  pendapat  hakim  yang 
                       berbeda wajib dimuat dalam putusan.  
                               Dissenting Opinion itu sendiri berasal dan lebih sering digunakan di negara-
                       negara  yang  menganut  sistem  hukum  Anglo  Saxon  seperti  Amerika  Serikat  dan 
                                                                                    
                              1Soepomo., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet.  XIV. PradnyaParamita, Jakarta, 
                       2000, hlm.13 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Jurnal ilmiah dissenting opinion dalam putusan perkara perdata program studi ilmu hukum oleh tria septiana da fakultas universitas mataram halaman pengesahan menyetujui pembimbing pertama m hotibul islam sh hum nip nama nim abstrak adalah perbedaan pendapat hakim mayoritas dan minoritas untuk memutuskan suatu diketahui hal yang melandasi terjadinya yakni adanya otonomi kebebasan menegakan lembaga peradilan madiri independen mempengaruhi dari contoh mengandung tidak dapat dinyatakan dengan pasti siapa selalu benar pertimbangan hukumn antara tergantung kasus perkasus kata kunci in the civil case verdict abstract decision of is difference between majority and minority judge to decide a basics thing concerning happens existence autonomy freedom maintain judicature institution that must be independently independent influence from two example contain it can t clearly clarify which one who has valid judgment or true...

no reviews yet
Please Login to review.