Authentication
174x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB Source: media.neliti.com
POLITIK HUKUM PERTANAHAN ( Suatu kajian Hukum Mengenai Hak Milik Dalam Peroses Pendaftaran Tanah ) H. NURDIN Universitas Islam Makassar | uimnurdin@gmail. com ABSTRAK Pemenuhan kesejahteraan menjadi hak setiap orang, apalagi berkait dengan persoalan tanah yang sesuai sifat dan fungsinya tak bisa dilepaskan sepanjang hidup manusia. Tanah adalah modal sosial yang menyentuh semua elemen berbangsa dan melibatkan peran negara. Negara berdasarkan kewenangannya mengatur semua hubungan hukum mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang dinaungi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat pencapaian kemakmuran dan mewujudkan kesejahteraan menjadi tanggung jawab negara sehingga perlu perumusan kebijakan pertanahan yang komprehensif serta diarahkan untuk mencapai kepastian hukum , keadilan dan kemanfaatan. Orientasi kepentingan umum dalam politik pertanahan selama ini masih dipatok oleh standar baku sistem positivis hukum Indonesia. Hal ini membawa akibat terjadinya beraneka konflik agraria yang secara masif tidak mudah untuk diselesaikan dengan tuntas. Quo vadis politik hukum pertanahan sudah semestinya berarah kepada pemberian tiga nilai dasar keberlakuan hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch yang memungkinkan dicapai dengan cara berhukum yang progresif. Penelitian ini berfokus pada permasalahan tentang politik hukum pertanahanan yang berbasis pada hukum progresif dengan metode kepustakaan. Bertujuan menemukan bagaimana tatanan hukum bidang keagrariaan yang bertumpu pada hukum yang dapat dipersembahkan bagi kehidupan Meraja Journal Vol. 1, No. 3, November 2018 19 manusia berbasis hukum progresif melalui pelaksanaannya. Dengan demikian, terobosan hukum ( rule breaking) sehingga ada hubungan yang erat antara politik dapat mewujudkan keadilan bagi rakyat( dan hukum. Peran negara dalam bringing justice to the people). aspek pertanahan dan jaminan atas terlaksananya ketentuan konstitusi A. Pendahuluan menjelma menjadi hak menguasai tanah oleh negara dan peraturan perundang- Politik Agraria dapat dilaksanakan, undangan berbagaisektor terkait tanah dijemalkan dalam sebuah Undang- dan sumber daya alam. Dari perspektif hukum dan kebijakan pemerintah, Undang mengatur agrarian yang ideologi dan paradigma penguasaan memuat asas-asas, dasar-dasar, dan soal-soal agraria dalam garis dan pemanfaatan tanah dan sumber besarnya, dilengkapi dengan peraturan daya alam mengacu pada konstitusi pelaksanaannya . dan peraturanperundang-undangan Dengan demikian, ada hubungan negara. Jabarannya dituangkan dalam yang erat antara politik dan hukum. produk hukum yang dinamakan Menurut Urip Santoso (2012:24) peraturan perundang-undangan. Politik Agraria adalah garis besar Substansi norma yang dibuat dalam kebijaksanaan yang dianut oleh Negara peraturan perundang-undangan mencerminkan politik hukum yang dalam memelihara, mengawetkan, dibangun pemerintahyang mengatur memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan penguasaan dan pemanfaatan sumber membagi tanah dan sumber alam daya alam, khususnya yang tertuang dalam pengaturan hak menguasai dari lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara. Negara, yang bagi Negara Indonesia Legitimasi negara atas tanah berdasarkan Pancasila dan Undang- sebagaimana amanat konstitusi dan Undang dasar (UUD) 1945. peraturan perundang-undangan Politik Agraria dapat dilaksanakan, berbagai sektor salah satunya tertuang dijemalkan dalam sebuah Undang- seperti dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Undang mengatur agrarian yang Pokok-Pokok Agraria ( UUPA) yang memuat asas-asas, dasar-dasar, dan soal-soal agraria dalam garis menyatakan : besarnya, dilengkapi dengan peraturan (1) Atas dasar ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan 20 Meraja Journal Vol. 1, No. 3, November 2018 H. Nurdin hal-hal sebagai yang dimaksud (4) Hak menguasai dari negara tersebut dalam pasal 1, bumi air dan ruang di atas pelaksanaannya dapat angkasa , termasuk kekayaan alam dikuasakan, kepada daerah-daerah yang terkandung di dalamnya itu swatantra. pada tingkatan tertinggi dikuasai Di Indonesia kendati telah lebih dari oleh negara, sebagai organisasi 50 tahun, UU Pokok Agraria (UUPA) kekuasaan seluruh rakyat. lahir sebagai tonggak reforma agraria, (2) Hak Menguasai dari Negara namun sampai saat ini belum banyak tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberikan arti. Bahkan maraknya memberikan wewenang untuk : kasus – kasus konflik pertanahan a. Mengatur dan menye- seperti kasus sengketa Mesuji dan kasus pertambangan di Bima, merupakan lenggarakan peruntukan, dua diantara ratusan kasus konflik penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air agrarian yang terjadi. Bahkan banyak dan ruang angkasa tersebut. berpendapat bahwa terjadinya kasus – kasus seperti diatas adalah akibat Menentukan dan mengatur inkonsistensi berbagai pihak, terutama hubungan-hubungan hukum pemerintah dalam pelaksanaan antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok b. Menentukan dan mengatur Agraria ( UUPA ). Menurut Dianto hubungan-hubungan hukum Bachriadi ( 2007 : 12 ), inti dari reforma antara orang-orang dan agraria adalah landreform dalam perbuatan-perbuatan hokum yang mengenai bumi, air dan pengertian redistribusi pemilikan ruang angkasa dan penguasaan tanah. Pembaruan (3) Wewenang yang bersumber dari agraria adalah untuk mengatasi hokum negara tersebut pada ayat 2 pasal harus mampu menjamin keadilan ini digunakan untuk mencapai social daengan memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah agar tidak sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, tereksploitasi dalam persaingan bebas kesejahteraan dan kemerdekaan melawan golongan yang kuat, hokum dalam masyarakat dan negara harus dibangun secara demokratis hukum indonesia yang berdaulat, sekaligus membangun demokrasi adil dan makmur. sejalan dengan nomokrasi ( Negara Hukum ) Meraja Journal Vol. 1, No. 3, November 2018 21 B. Metode Penelitian persoalan pendaftaran tanah tersebut sehingga UUPA memerintahkan Dalam penelitian ini didasarkan kepada Pemerintah untuk melakukan pada dua jenis pendekatan yaitu pendaftaran tanah di seluruh wilayah pendekatan perundang-undangan, dan Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan pendekatan konseptual melalui telaah dalam pasal 19 UUPA dinyatakan kepustakaan. Pendekatan perundang- sebagai berikut : Ketentuan dalam pasal undangan dan konseptual ini digunakan 19 UUPA dinyatakan sebagai berikut: untuk mengetahui dan menjelaskan Tanah menjamin kepastian hukum, tema sentral penelitian ini yaitu tentang oleh pemerintah diadakan pendaftaran politik hukum pertanahan berbasis tanahdi seluruh wilayah Republik hukum progresif yang selanjutnya Indonesia menurut ketentuan yang diargumentasikan secara teoritik diatur dengan Peraturan Pemerintah. berdasarkan konsep. Bahan hukum Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) yang telah dikumpulkan berkenaan pasal ini meliputi: dengan masalah dalam penelitian a. Pengukuran, perpetaan, dan ini akan dianalisis secara normatif- pembukuan tanah. kualitatif yaitu containt analisis. Analisa b. Pendaftaran hak-hak atas tanah ini adalah dilakukan terhadap pasal- dan peralihan hak-hak tersebut. pasal dalam peraturan perundang- undangan untuk menemukan jawaban c. Pemberian surat-surat tanda dari permasalahan penelitian. bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. C. Pembahasan Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara 1. Pendaftaran Tanah. dan masyarakat, keperluan lalu lintas a. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah. social ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraan, menurut per- Menurut Supriadi (2007:152- timbangan Menteri Agraria. 153) Pendaftaran tanah merupakan Dalam Peraturan Pemerintah diatur persoalan yang sangat penting biaya-biaya yang bersangkutan dengan dalam UUPA, karena pendaftaran pendaftaran tanah termaksud dalam tanah merupakan awal dari proses ayat 1 di atas dengan ketentuan bahwa lahirnya sebuah bukti kepemilikan rakyat yang tidak mampu di bebaskan hak atas tanah. Begitu penting nya dari pembayaran biaya-biaya tersebut. 22 Meraja Journal Vol. 1, No. 3, November 2018
no reviews yet
Please Login to review.