jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37785 | 284685 Politik Hukum Pertanahan C244a289


 174x       Tipe PDF       Ukuran file 0.27 MB       Source: media.neliti.com


File: Hukum Pdf 37785 | 284685 Politik Hukum Pertanahan C244a289
bumi  air dan kekayaan alam yang dinaungi pasal 33 undang undang dasar  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                  POLITIK HUKUM PERTANAHAN 
                                                   ( Suatu kajian Hukum Mengenai Hak Milik  
                                                         Dalam Peroses Pendaftaran Tanah )
                                                                                                                                      H. NURDIN
                                                                                                   Universitas Islam Makassar | uimnurdin@gmail. com
                                                                                 ABSTRAK
                           Pemenuhan kesejahteraan menjadi hak setiap orang, apalagi berkait dengan persoalan 
                     tanah yang sesuai sifat dan fungsinya tak bisa dilepaskan sepanjang hidup manusia. Tanah 
                     adalah modal sosial yang menyentuh semua elemen berbangsa dan melibatkan peran 
                     negara. Negara berdasarkan kewenangannya mengatur semua hubungan hukum mengenai 
                     bumi, air dan kekayaan alam yang dinaungi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara 
                     Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat pencapaian kemakmuran dan mewujudkan 
                     kesejahteraan menjadi tanggung jawab negara sehingga perlu perumusan kebijakan 
                     pertanahan yang komprehensif serta diarahkan untuk mencapai kepastian hukum , keadilan 
                                                                                                                                                  
                     dan kemanfaatan. Orientasi kepentingan umum dalam politik pertanahan selama ini masih 
                     dipatok oleh standar baku sistem positivis hukum Indonesia. Hal ini membawa akibat 
                     terjadinya beraneka konflik agraria yang secara masif tidak mudah untuk diselesaikan 
                     dengan tuntas. Quo vadis politik hukum pertanahan sudah semestinya berarah kepada 
                     pemberian tiga nilai dasar keberlakuan hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch yang 
                     memungkinkan dicapai dengan cara berhukum yang progresif. Penelitian ini berfokus pada 
                     permasalahan tentang politik hukum pertanahanan yang berbasis pada hukum progresif 
                     dengan metode kepustakaan. Bertujuan menemukan bagaimana tatanan hukum bidang 
                     keagrariaan yang bertumpu pada hukum yang dapat dipersembahkan bagi kehidupan 
                     Meraja Journal                                                                                         Vol. 1, No. 3, November 2018    19
          manusia berbasis hukum progresif melalui  pelaksanaannya. Dengan demikian, 
          terobosan hukum ( rule breaking) sehingga  ada hubungan yang erat antara politik 
          dapat mewujudkan keadilan bagi rakyat(  dan hukum. Peran negara dalam 
          bringing justice to the people).         aspek pertanahan dan jaminan atas 
                                                   terlaksananya ketentuan konstitusi 
          A. Pendahuluan                           menjelma menjadi hak menguasai tanah 
                                                   oleh negara dan peraturan perundang-
              Politik Agraria dapat dilaksanakan,  undangan berbagaisektor terkait tanah 
          dijemalkan dalam sebuah Undang- dan sumber daya alam. Dari perspektif 
                                                   hukum dan kebijakan pemerintah, 
          Undang mengatur agrarian yang 
                                                   ideologi dan paradigma penguasaan 
          memuat asas-asas, dasar-dasar, 
          dan soal-soal agraria dalam garis dan pemanfaatan tanah dan sumber 
          besarnya, dilengkapi dengan peraturan  daya alam mengacu pada konstitusi 
          pelaksanaannya .                         dan peraturanperundang-undangan 
              Dengan demikian, ada hubungan  negara. Jabarannya dituangkan dalam 
          yang erat antara politik dan hukum.      produk hukum yang dinamakan 
              Menurut Urip Santoso (2012:24) peraturan perundang-undangan. 
          Politik Agraria adalah garis besar Substansi norma yang dibuat dalam 
          kebijaksanaan yang dianut oleh Negara  peraturan perundang-undangan 
                                                   mencerminkan politik hukum yang 
          dalam memelihara, mengawetkan, 
                                                   dibangun pemerintahyang mengatur 
          memperuntukkan, mengusahakan, 
          mengambil manfaat, mengurus dan penguasaan dan pemanfaatan sumber 
          membagi tanah dan sumber alam daya alam, khususnya yang tertuang 
                                                   dalam pengaturan hak menguasai dari 
          lainnya termasuk hasilnya untuk 
          kepentingan kesejahteraan rakyat dan  negara. 
          Negara, yang bagi Negara Indonesia           Legitimasi negara atas tanah 
          berdasarkan Pancasila dan Undang- sebagaimana amanat konstitusi dan 
          Undang dasar (UUD) 1945.                 peraturan perundang-undangan 
              Politik Agraria dapat dilaksanakan,  berbagai sektor salah satunya tertuang 
          dijemalkan dalam sebuah Undang- seperti dalam Pasal 2 UU No. 5 
                                                   Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar 
          Undang mengatur agrarian yang 
                                                   Pokok-Pokok Agraria ( UUPA) yang 
          memuat asas-asas, dasar-dasar, 
          dan soal-soal agraria dalam garis menyatakan :
          besarnya, dilengkapi dengan peraturan  (1)  Atas dasar ketentuan pasal 33 ayat 
                                                       (3) Undang-Undang Dasar dan 
       20  Meraja Journal                                                Vol. 1, No. 3, November 2018
                                                                                                                                        H. Nurdin
                          hal-hal sebagai yang dimaksud (4)  Hak menguasai dari negara tersebut 
                          dalam pasal 1, bumi air dan ruang                                di atas pelaksanaannya dapat 
                          angkasa , termasuk kekayaan alam                                 dikuasakan, kepada daerah-daerah 
                          yang terkandung di dalamnya itu                                  swatantra. 
                          pada tingkatan tertinggi dikuasai                                Di Indonesia kendati telah lebih dari 
                          oleh negara, sebagai organisasi 50 tahun, UU Pokok Agraria (UUPA) 
                          kekuasaan seluruh rakyat.                                  lahir sebagai tonggak reforma agraria, 
                    (2) Hak Menguasai dari Negara 
                                                                                     namun sampai saat ini belum banyak 
                          tersebut dalam ayat (1) pasal ini  memberikan arti. Bahkan maraknya 
                          memberikan wewenang untuk : 
                                                                                     kasus  –  kasus  konflik  pertanahan 
                          a.  Mengatur dan menye- seperti kasus sengketa Mesuji dan kasus 
                                                                                     pertambangan di Bima, merupakan 
                                lenggarakan peruntukan, 
                                                                                     dua  diantara  ratusan  kasus  konflik 
                                penggunaan, persediaan, 
                                dan pemeliharaan bumi, air agrarian yang terjadi. Bahkan banyak 
                                dan ruang angkasa tersebut.  berpendapat bahwa terjadinya kasus 
                                                                                     – kasus seperti diatas adalah akibat 
                                Menentukan dan mengatur 
                                                                                     inkonsistensi berbagai pihak, terutama 
                                hubungan-hubungan hukum 
                                                                                     pemerintah dalam pelaksanaan 
                                antara orang-orang dengan 
                                bumi, air dan ruang                                  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 
                                                                                     Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok 
                          b.  Menentukan dan mengatur 
                                                                                     Agraria ( UUPA ). Menurut Dianto 
                                hubungan-hubungan hukum 
                                                                                     Bachriadi ( 2007 : 12 ), inti dari reforma 
                                antara orang-orang dan 
                                                                                     agraria adalah landreform dalam 
                                perbuatan-perbuatan hokum 
                                yang mengenai bumi, air dan  pengertian redistribusi pemilikan 
                                ruang angkasa                                        dan penguasaan tanah. Pembaruan 
                    (3) Wewenang yang bersumber dari  agraria adalah untuk mengatasi hokum 
                          negara tersebut pada ayat 2 pasal  harus mampu menjamin keadilan 
                          ini digunakan untuk mencapai social daengan memberikan proteksi 
                                                                                     khusus bagi golongan lemah agar tidak 
                          sebesar-besarnya kemakmuran 
                          rakyat dalam arti kebangsaan, tereksploitasi dalam persaingan bebas 
                          kesejahteraan dan kemerdekaan melawan golongan yang kuat, hokum 
                          dalam masyarakat dan negara harus dibangun secara demokratis 
                          hukum indonesia yang berdaulat,  sekaligus membangun demokrasi 
                          adil dan makmur.                                           sejalan dengan nomokrasi ( Negara 
                                                                                     Hukum )
                    Meraja Journal                                                                                  Vol. 1, No. 3, November 2018    21
                B.  Metode Penelitian                                              persoalan pendaftaran tanah tersebut 
                                                                                   sehingga UUPA memerintahkan 
                       Dalam penelitian ini didasarkan  kepada Pemerintah untuk melakukan 
                pada dua jenis pendekatan yaitu pendaftaran tanah di seluruh wilayah 
                pendekatan perundang-undangan, dan  Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan 
                pendekatan konseptual melalui telaah  dalam pasal 19 UUPA dinyatakan 
                kepustakaan. Pendekatan perundang-                                 sebagai berikut : Ketentuan dalam pasal 
                undangan dan konseptual ini digunakan                              19 UUPA dinyatakan sebagai berikut: 
                untuk mengetahui dan menjelaskan  Tanah menjamin kepastian hukum, 
                tema sentral penelitian ini yaitu tentang                          oleh pemerintah diadakan pendaftaran 
                politik hukum pertanahan berbasis tanahdi seluruh wilayah Republik 
                hukum progresif yang selanjutnya Indonesia menurut ketentuan yang 
                diargumentasikan secara teoritik 
                                                                                   diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
                berdasarkan konsep. Bahan hukum                                          Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) 
                yang telah dikumpulkan berkenaan pasal ini meliputi:
                dengan masalah dalam penelitian                                          a.  Pengukuran, perpetaan, dan 
                ini akan dianalisis secara normatif-                                            pembukuan tanah. 
                kualitatif yaitu containt analisis. Analisa                              b.   Pendaftaran hak-hak atas tanah 
                ini adalah dilakukan terhadap pasal-                                            dan peralihan hak-hak tersebut. 
                pasal dalam peraturan perundang-
                undangan untuk menemukan jawaban                                         c.  Pemberian surat-surat tanda 
                dari permasalahan penelitian.                                                   bukti hak, yang berlaku sebagai 
                                                                                                alat pembuktian yang kuat. 
                C. Pembahasan                                                            Pendaftaran tanah diselenggarakan 
                                                                                   dengan mengingat keadaan Negara 
                1.     Pendaftaran Tanah.                                          dan masyarakat, keperluan lalu lintas 
                a.     Dasar Hukum Pendaftaran Tanah.                              social ekonomi serta kemungkinan 
                                                                                   penyelenggaraan, menurut per-
                       Menurut Supriadi (2007:152- timbangan Menteri Agraria. 
                153) Pendaftaran tanah merupakan                                         Dalam Peraturan Pemerintah diatur 
                persoalan yang sangat penting 
                                                                                   biaya-biaya yang bersangkutan dengan 
                dalam UUPA, karena pendaftaran pendaftaran tanah termaksud dalam 
                tanah merupakan awal dari proses  ayat 1 di atas dengan ketentuan bahwa 
                lahirnya sebuah bukti kepemilikan rakyat yang tidak mampu di bebaskan 
                hak atas tanah. Begitu penting nya  dari pembayaran biaya-biaya tersebut. 
            22    Meraja Journal                                                                                       Vol. 1, No. 3, November 2018
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Politik hukum pertanahan suatu kajian mengenai hak milik dalam peroses pendaftaran tanah h nurdin universitas islam makassar uimnurdin gmail com abstrak pemenuhan kesejahteraan menjadi setiap orang apalagi berkait dengan persoalan yang sesuai sifat dan fungsinya tak bisa dilepaskan sepanjang hidup manusia adalah modal sosial menyentuh semua elemen berbangsa melibatkan peran negara berdasarkan kewenangannya mengatur hubungan bumi air kekayaan alam dinaungi pasal undang dasar republik indonesia tahun amanat pencapaian kemakmuran mewujudkan tanggung jawab sehingga perlu perumusan kebijakan komprehensif serta diarahkan untuk mencapai kepastian keadilan kemanfaatan orientasi kepentingan umum selama ini masih dipatok oleh standar baku sistem positivis hal membawa akibat terjadinya beraneka konflik agraria secara masif tidak mudah diselesaikan tuntas quo vadis sudah semestinya berarah kepada pemberian tiga nilai keberlakuan dicetuskan gustav radbruch memungkinkan dicapai cara berhukum progres...

no reviews yet
Please Login to review.