Authentication
234x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: media.neliti.com
Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013 EKSISTENSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA TERORISME DIDI PRASATYA / D 101 09 449 ABSTRAK Tulisan ini berjudul “Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan peranan mahkamah pidana internasional (ICC) dalam penyelesaian kasus tindak pidana terorisme serta untuk mendapatkan pengatahuan batas-batas kewenangan mengadili mahkamah pidana internasional (ICC) terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitumetode penelitian yuridis normatif dengan menganalisa bahan-bahan hukum terkait dengan tindak pidana terorisme. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa keberadaan ICC sebagai Pelengkap (Complentary Rigeme) maka suatu kasus hanya dapat diterima apabila negara yang memiliki yurisdiksi dalam suatu kasus tersebut tidak mau (Unwilling) atau tidak mampu (Inable) menyelidiki dan mengadili. Sedangkan kasus terorisme yang dapat diadili ICC, apabila suatu kasus terorisme telah memenuhi syarat-syarat kejahatan internasional diantaranya; (1) Memiliki pengaruh yang luas tidak hanya satu negara atau suatu wilayah saja; (2) menjadi perhatian dunia internasional dan menimbulkan dampak yang berskala global sehingga membutuhkan penanganan secara internasional. Kata Kunci : Eksistensi, Pelengkap (Complementary Rigeme) I. PENDAHULUAN Negara dimana pelaku atau tindak pidana itu A. Latar Belakang terjadi.1 Mahkamah Pidana Internasional Mahkamah Pidana Internasional baru (Intenational criminal Court) didirikan untuk menjalankan fungsinya apabila Pengadilan mengadili pelaku kejahatan perang. Seiring Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan perjalannya dalam mengadili pelaku dengan baik, dalam hal ini maksudnya adalah kejahatan paling serius dalam dunia apabila Pengadilan Nasional tidak mau internasional yang dilakukan secara individu. mengadili pelaku kejahatan tersebut International criminal court (ICC) atau (unwilling), dan tidak mampu (unable). Asas Mahkamah Pidana Intenasional didirikan Hukum Pidana Internasional dapat dibagi berdasarkan pada statuta Roma 1998 yang menjadi dua bagian yaitu: asas hukum yang subjek hukumnya adalah individu atau bersumber dari hukum internasional dan asas perorangan. Hal ini dimaksukan agar pelaku hukum pidana nasional. Asas yang bersumber tindak kejahatan atau tindak pidana pada hukum internasional dibedakan lagi internasional dapat dihukum sesuai dengan menjadi asas hukum umum dan asas hukum kejahatan yang telah dilakukannnya. Hal ini khusus. Kaidah-kaidah hukum pidana juga diperlukan kerjasama dengan pihak internasional meliputi semua ketentuan dalam konvensi-konvensi internasional tentang 1Arie Siswanto. Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm., 4. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013 kejahatan internasional dan perjainjian- Negara, juga dikarenakan dalam setiap perjanjian internasional mengenai kejahatan tindakannya mereka yang menjadi korban internasional. adalah warga sipil yang tidak bersalah dan Hukum Pidana Internasional mempunyai berasal dari berbagai bangsa. Setiap peran dan fungsisebagai “jalan keluar” bagi tindakannya, mereka juga tidak negara-negara yang berkonflik untuk memperdulikan adanya anak-anak dan wanita menjadikan Mahkamah Internasional sebagai yang seharusnya dilindungi dan yang jalan keluar. Pada dasarnya, Mahkamah terpenting bagi terorisme adalah tujuan Pidana Internasional merupakan sebuah mereka dapat berhasil. Sampai saat ini dunia lembaga peradilan yang bersifat independen internasional masih disibukan dengan tindakan dan tidak memihak yang memutus serta terorisme yang semakin lama semakin mengadili suatu perkara yang meresahkan Negara-negara di dunia. Para dipersengketakan oleh Negara-negara yang teroris sering bertindak di luar perkiraan berkonflik. Oleh karena itu maka Hukum pemerintah suatu Negara dimana tindakan itu Pidana Internasional inilah yang merupakan dilakukan. jalan keluar” bagi negara-negara yang Pada saat ini terorisme sebagai tindak berkonflik.Agar hukum nasional di masing- pidana telah berkembang menjadi lintas masing negara dipandang dari sudut hukum negara. Tindak pidana yang terjadi di dalam pidana internasional sama derajatnya. Dari suatu negara tidak lagi hanya dipandang aspek ini, maka menempatkan negara-negara sebagaiyurisdiksi satu negara tetapi bisa di dunia ini tanpa memandang besar atau diklaim termasuk yurisdiksi tindak pidana kecil, kuat atau lemah, maju atau tidaknya, lebih darisatu negara. Dalam memiliki kedudukan yang sama antara satu perkembangannya kemudian dengan lainnya. Oleh karena itu, maka hukum dapatmenimbulkan konflik yurisdiksi yang masing-masing diantara negara mempunyai dapat mengganggu hubungan kedudukan yang sama. internasionalantara negara-negara yang Peran Hukum Pidana Internasional pada berkepentingan di dalam menangani kasus- hakikatnya teramat penting agar tidak ada kasus tindakpidana berbahaya yang bersifat intervensi hukum antara negara satu dengan lintas batas teritorial. Tindak pidana terorisme yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas melakukan intervensi hukum terhadap negara batas negara yang sangatmengancam yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh ketentraman dan kedamaian dunia.2 maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional Salah satu contohnya adalah Tragedi ini merupakan penjabaran dari asas non- bom di Sari Club dan peddy’s Club Kuta intervensi. Menurut asas ini, maka suatu Legian Bali 12 Oktober 2002, yang negara tidak boleh campur tangan atas menewaskan kurang lebih 184 orang dan masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu ratusan orang lainya luka berat dan ringan dari sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu berbagai negara seperti Australia, Amerika negara, misalnya dengan menggunakan Serikat, Jerman, Inggris dan lain-lain. Teror kekuatan bersenjata berusaha memadamkan yang layak digolongkan sebagai kejahatan ataupun mendukung pemberontakan terbesar di Indonesia dari serangkaian teror bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara yang ada. Tragedi itu adalah sebuah bukti lain tanpa persetujuan negara yang nyata bahwa teror adalah aksi yang sangat keji bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar yang tidak memperhitungkan, tidak asas non-intervensi. memperdulikan dan sungguh-sungguh Salah satu perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. diklasifikasikan sebagai kejahatan internasional adalah tindak pidana terorisme. 2Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Hal ini disebabkan selain karena jaringannya yang sudah melempaui batas wilayah suatu Internasional, PT Rafika Aditama, Bandung, 2000, hlm 58. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013 Manusia yang tidak tau menahu akan maksud, Negara-negara di dunia dan juga sudah misi atau tujuan pembuat teror telah menjadi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). korban yang tidak berdosa. Begitu juga peristiwa Word Trade Centre yang lebih B. Rumusan Masalah dikenal dengan peristiwa WTC yang terjadi di Berdasarkan latar belakang masalah Amerika serikat dan yang menjadi korbannya yang telah dikemukakan di atas, maka dapat adalah warga sipil yang bukan hanya terdiri dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: dari warga Negara Amerika saja tetapi ada 1. Bagaimana Eksistensi Mahkamah Pidana juga yang berkembangsaan asing, selain Internasional dalam penyelesaian kasus korban jiwa pada peristiwa tersebut juga tindak pidana terorisme ? masih ada korban yang secara tidak langsung 2. Dalam hal bagaimanakah Mahkamah bersentuhan dengan peristiwa kelam tersebut. Pidana Internasional dapat mengadili Contohnya adalah trauma yang di derita oleh pelaku tindak pidana terorisme ? anggota keluarga korban dan masih ada lagi anak-anak yang psikisnya terguncang akibat II. PEMBAHASAN peristiwa tersebut.3 A. Sejarah Mahkamah Pidana Pada hakekatnya terorisme adalah Internasional kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) Mahkamah Pidana Internasional yang berarti suatu kejahatan kekerasan yang merupakan peradilan yang bertugas untuk berdimensi khusus, berbeda dengan kejahatan mengadili pelaku tindak pidana internasional. kekerasan lainnya yang sering disebut Mahkamah ini didirikan berdasarkan pada kejahatan kebiadaban dalam era keberadaban, Statuta Roma 1998. Untuk dapat karena tindak pidana terorisme mengorbankan melaksanakan tugasnya dalam mengadili manusia/orang-orang yang tidak berdosa, pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah dalam arti bahwa setiap terjadi ancamanan Pidana Internasional terlebih dahulu terorisme dimanapun akan menjadi ancaman menyerahkan kasus tersebut kepada bagi seluruh umat manusia karena mengancam Pengadilan Negara untuk mengadili pelaku kedamaian nasional dan internasional.4 kejahatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Dalam sistem peradilan pidana Pengadilan Negara merasa bahwa internasional, tindak pidana terorisme menjadi kewenangannya dalam mengadili pelaku materi diskusi yang cukup menarik. Hampir tindak pidana tidak dilanggar oleh Mahkamah semua ahli hukum pidana dan kriminolog Pidana Internasional.5 mengatakan bahwa tindak pidana terorisme Mahkamah Militer Internasional ini merupakan extraordinary crime dan proses dibentuk setelah perang dunia kedua. Setelah penyidikan dan peradilannya berbeda dengan itu dibentuknya dua Mahkamah Kejahatan tindak pidana biasa. Karena sifatnya yang Internasional setelah usai perang dingin, yaitu extraordinary crime inilah hampir semua International Criminal Tribunal for former Negara menggunakan Undang-Undang khusus Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal dalam menanggulani tindak pidana terorisme. Tribunal for Rwanda (ICTR). Mahkamah Bila dihubungkan dengan Mahkamah Kejahatan Internasional untuk eks-Yugoslavia Pidana Internasional, maka tindak pidana (ICTY) dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan terorisme merupakan kejahatan terhadap Keamanan PBB No 808 (22 Februari 1993) kemanusiaan yang bersifat internasional dan N0. 827 (25 Mei 1993), sejalan dengan karena jaringannya sudah menyebar ke perkembangannya Statuta Mahkamah eks- Yugoslavia dibentuk berdasarkan Resolusi DK-PBB No. 827 tahun 1993 dan 3Abdul Wahid, et, al, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, dan HAM dan Hukum, PT. Refika 5http://www.wikipedia.com//sejarah-mahkamah- Aditama, Bandung, 2004, hlm 2 pidana-internasional.=10, di akses tanggal 27 Oktober 4Abdul Wahid, op.cit,hlm 11 2013 Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013 diamandemen oleh Resolusi DK-PBB No. kejahatan internasional, hal ini diatur dalam 1166 tahun 1998.6 Mahkamah Kejahatan Statuta Roma 1998 Pasal 4 ayat 2.8 Perang untuk Rwanda yang dibentuk a. Yurisdiksi Personal. berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Pasal 25 Statuta Roma, yurisdiksi No. 955 tanggal 8 november 1994.7 Keempat Mahkamah adalah perorangan atau indivdu Mahkamah Kejahatan Internasinal tersebut per individu yang harus bertanggung jawab diatas bersifat ad hoc (bersifat sementara). atas kejahatan internasional yang B. Kompetensi Mengadili dan Yurisdiksi dilakukannya sesuai dengan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998. Kejahatan yang dilakukan oleh Untuk mengadili suatu perkara yang individu tidak akan mempengaruhi bersifat internasional, Mahkamah Pidana tanggung jawab Negara berdasarkan hukum Internasional mempunyai kompetensinya internasional seperti berdasarkan pada sendiri dengan tidak mengabaikan adanya Statuta Roma 1998 Pasal 25 ayat 4. Pengadilan suatu Negara. Sebelum mengambil Mahkamah hanya minta tanggung jawab alih suatu kasus kejahatan internasional, individu-individu tanpa memandang status Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan dan dan kedudukannya pada waktu kasus tersebut kepada Negara yang mau kejahatan tersebut terjadi. mengadili kasus tersebut. Apabila telah ada Pasal 26, Statuta juga mengatur suatu Negara yang berniat untuk memeriksa tentang batasan umur dalam tindakan dan mengadili kasus tersebut, maka kejahatan. Seseorang yang usianya belum Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan mencapai 18 (delapan belas tahun), sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara Mahkamah tidak mempunyai yurisdiksi tersebut. pada saat dilaporkannya tindak kejahatan Keempat kejahatan tersebut yang tersebut. Orang tersebut akan dikembalikan dituangkan dalam statuta Roma 1998 Pasal 5 kepada negaranya dan akan diterapkan dan dijelaskan pada Pasal 6-8. Seperti pada hukum nasional Negara orang tersebut, Pengadilan suatu Negara yang menentukan tetapi apabila hukum nasional Negara yurisdiksi dari sebuah pengadilan yaitu orang tersebut juga mengesampingkan wilayah, waktu, materi perkara, dan orang tentang batasan umur seseorang dianggap yang dapat dicakup oleh pengadilan yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana bersangkutan, Mahkamah Pidana Internasional (maksudnya usia delapan belas tahun ke juga mempunyai yurisdiksi sendiri yang bawah dianggap tidak bertanggung jawab terbagi empat macam, yaitu: atas suatu perbuatan pidana), maka dengan a. Yurisdiksi Personal. sendirinya orang tersebut dapat bebas. b. Yurisdiksi Kriminal. b. Yurisdiksi Kriminal. c. Yurisdiksi Teritorial. Mahkamah Pidana Internasional d. Yurisdiksi Temporal. mempunyai yurisdiksi criminal atas empat Status dari Mahkamah Pidana kejahatan seperti yang telah disebutkan Internasional adalah hukum internasional. sebelumnya. Penggolongan kejahatan Mahkamah Pidana Internasional dapat Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan menjalankan tugas dan fungsinya pada Negara tidak berbeda jauh antara Statuta ICTY pihak. Untuk Negara yang bukan pihak, dengan Statuta Roma 1998. Statuta Roma Mahkamah Melakukan perjanjian khusus kejahatan perang mencakup tindakan- terlebih dahulu dengan pemerintah Negara tindakan : tersebut untuk dapat mengadili pelaku 1. Pelanggaran terhadap Konvensi- Konvensi Jenewa 1949 (grave breaches of the genewa conventions of 1949). 6Arlina Purnamasari, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Miamitha Print, Jakarta 1999, hlm 188. 8I Wayan Parthiana, Hukum Pidana 7Ibid, hlm 190. Internasional, Yrama Widya, Bandung, 2006, hlm 207.
no reviews yet
Please Login to review.