Authentication
Aspek Hukum TI Hukum TI Peraturan yang mengatur sistem/teknologi informasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya di dunia maya (cyberspace) memberikan pengaruh yang signifikan dalam segala aspek kehidupan manusia modern. Pemanfaatan teknologi informasi juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada. Hukum cyber Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata Cyberlaw dalam Bahasa Inggris, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology) hukum dunia maya (virtual world law) dan hukum mayantara. Beberapa Undang-Undang Berkaitan Cyberlaw di Indonesia 1. UU No. 8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan 2. UU No. 30 Tahun 200 Tentang Rahasia Dagang 3. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri 4. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten 5. UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek 6. UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta 7. UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran 8. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dampak Penggunaan TI 1. Dampak positif Sosialisasi kebijakan pemerintah dapat lebih cepat disampaikan kepada masyarakat 2. Damak Negatif Dengan pesatnya teknologi informasi, baik internet maupun media lainnya,membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,pornoaksi,pencurian data,maupun kekerasan makin mudah. Contoh kasus :
no reviews yet
Please Login to review.