Authentication
431x Tipe PPTX Ukuran file 0.19 MB
Perbedaan Laba Fiscal dan Laba Komersial a. Laba Komersial Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak memihak. b. Laba Fiscal Laporan keuangan fiskal merupakan informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya. Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang dibuat untuk kepentingan perpajakan yang mengacu pada semua peraturan perpajakan, Laporan keuangan fiskal mencakup • Neraca fiscal • Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan • Penjelasan laporan keuangan fiscal • Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiscal • Ikhtisar kewajiban pajak Koreksi Positif dan Negative a. Koreksi Positif Tujuan dari koreksi positif adalah menambah laba komersil atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya- biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. b. Koreksi Negatif Tujuan dari koreksi negatif adalah mengurangi laba komersil atau laba PhKP. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiscal. Perhitungan Pph Badan cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut: Apabila suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000. Sementara itu, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
no reviews yet
Please Login to review.