jagomart
digital resources
picture1_Piagam Kosong Word 33817 | Pergub 1991 395


 273x       Tipe DOC       Ukuran file 0.02 MB       Source: jdih.baliprov.go.id


Piagam Kosong Word 33817 | Pergub 1991 395

icon picture DOC Word DOC | Diposting 10 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    LEMBARAN DAERAH
                 PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
             NOMOR : 269      TAHUN : 1991       SERI: D NO. 267
                  GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
             KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI 
                           NOMOR 395 TAHUN 1991
                               TENTANG
                PENETAPAN JUARA DAN PEMBERIAN PIAGAM
                               PENGHAR-
              GAAN KEPADA  JUARA PEKERJA TELADAN ANTAR
                                  PER-
               USAHAAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
                               TAHUN 1991
                  GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
                      Menimba  a. bahwa dalam upaya menunjang 
                      ng         peningkatan
                                 disiplin, dedikasi, peningkatan 
                                 produksi dan
                                 produktivitas kerja, kesejahteraan 
                                 pekerja serta
                                 menciptakan Hubungan Industrial 
                                 Pancasila
                                 yang serasi, mantap, aman dan 
                                 dinamis, maka
                                 dilaksanakan Pemilihan Pekerja 
                                 Teladan antar
                                 perusahaan ;
                               b. bahwa sesuai dengan usul Tim Penilai 
                                 Pemilihan
                                 Pekerja Teladan Propinsi Daerah 
                                 Tingkat I Bali
                                 pada tanggal 18 Mei 1991;
                               c. bahwa untuk memberikan motivasi 
                                 kepada Pe
                                 kerja yang telah terpilih sebagai pekerja 
                                 Teladan,
                           maka   dipandang   perlu           Pemberia
                           menetapkan   Juara   dan           n Piagam
                                  Penghargaan       dalam                   5. Pera
                                  pemilih-an       Pekerja                     tura
                                  Teladan antar Perusahaan;                    n 
                               d. bahwa penetapan Juara dan                    Dae
                                  Pemberian        Piagam                      rah 
                                  Penghargaan   dimaksud                       Pro
                                  huruf   c,   ditetapkan   de-                pins
                                  ngan Keputusan Gubernur                      i 
                                  Kepala Daerah Ting-kat I                     Dae
                                  Bali.                                        rah 
               Mengingat   :   1.   Undang-undang   Nomor   5                  Tin
                                  Tahun   1974   tentang                       gkat
                                  Pokok-pokok Pemerintahan                     I
                                  di   Daerah   (Lembar-an                     Bali 
                                  Negara Republik Indonesia                    tang
                                  Tahun   1974   Nomor   38;                   gal 
                                  Tambahan       Lembaran                      1 
                                  Negara Republik Indonesia                    Mar
                                  Nomor 3037);                                 et 
                                                                               199
                               2. Undang-undang Nomor 64                       1 
                                  Tahun 1958 tentang                           No
                                  Pembentukan Daerah-                          mor 
                                  daerah Tingkat I Bali,                       4 
                                  Nusa Tenggara Barat dan                      Tah
                                  Nusa Tenggara Timur                          un 
                                  (Lembaran Negara                             199
                                  Republik Indonesia Tahun                     1
                                  1958 Nomor 115;                              tent
                                  Tambahan Lembaran                            ang 
                                  Negara                                       Pen
                                  Republik Indonesia Nomor                     etap
                                  1649);                                       an 
                               3. Undang-undang Nomor 14                       Ang
                                  Tahun 1969 tentang                           gara
                                  Ketentuan-ketentuan                          n 
                                  Pokok mengenai Tenaga                        Pen
                                  Kerja (Lembaran Negara                       dap
                                  Republik Indonesia                           atan
                                  Tahun  1969 Nomor 55;                        dan
                                  Tambahan Lembaran                            Bela
                                  Negara Republik Indonesia                    nja 
                                  Nomor 2912) ;                                Dae
                               4. Keputusan Menteri Tenaga                     rah 
                                  Kerja Republik In                            Pro
                                  donesia Nomor                                pins
                                  Kep.l32/MEN/1988 tentang                     i 
                                  Pe-                                          Dae
                                  doman Pemilihan Pekerja                      rah 
                                  Teladan, Perusahaan                          Ting
                                  terbaik dan Perusahaan                       kat I
                                  Teladan dalam melak-                         Bali
                                  sanakan HIP dan K 3 ;                        Tah
                                                                               un 
               Anggaran 1991/1992 ;
              6. Keputusan Gubernur 
               Kepala Daerah Tingkat I
               Bali Nomor 193 Tahun 
               1990 tentang Pemben
               tukan dan Susunan 
               Keanggotaan Tim Penilai
                                                                                                                                                                                             Pemilihan Pekerja Teladan Propinsi Daerah
                                                                                                                                                                                             Tingkat I Bali.
                                                                                                                                                                                                      MEMUTUSKAN:
                                                                                           Menetapkan   :   KEPUTUSAN   GUBERNUR KEPALA DAERAH
                                                                                                                                                                                TINGKAT I BALI TENTANG PENETAPAN JUARA
                                                                                                                                                                                DAN PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN
                                                                                                                                                                                KEPADA JUARA PEKERJA TELADAN ANTAR
                                                                                                                                                                                PERUSAHAAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT
                                                                                                                                                                                IBALITAHUN1991
                                                                                                           ■
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Pasal 1
                                                                                                                                                                                 (1) Menetapkan Juara-juara Pekerja Teladan antar
                                                                                                                                                                                                 Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Bali
                                                                                                                                                                                                 Tahun  1991, sebagaimana tercantum dalam
                                                                                                                                                                                                 lampiran Keputusan ini.
                                                                                                                                                                                 (2) Memberikan Piagam Penghargaan kepada Jua
                                                                                                                                                                                                 ra-juara dimaksud ayat (1), sebagai tanda peng
                                                                                                                                                                                                 hargaan atas prestasi yang telah dicapai.
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Pasal 2
                                                                                                                                                                                 Segala Biaya yang timbul sebagai akibat penetapan
                                                                                                                                                                                 Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Penda-
                                                                                                                                                                                 patan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat
                                                                                                                                                                                 I Bali Tahun Anggaran 1991/1992.
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Pasal 3
                                                                                                                                                                                  Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juni
                                                                                                                                                                                  1991.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lembaran daerah propinsi tingkat i bali nomor tahun seri d no gubernur kepala keputusan tentang penetapan juara dan pemberian piagam penghar gaan kepada pekerja teladan antar per usahaan di menimba a bahwa dalam upaya menunjang ng peningkatan disiplin dedikasi produksi produktivitas kerja kesejahteraan serta menciptakan hubungan industrial pancasila yang serasi mantap aman dinamis maka dilaksanakan pemilihan perusahaan b sesuai dengan usul tim penilai pada tanggal mei c untuk memberikan motivasi pe telah terpilih sebagai dipandang perlu pemberia menetapkan n penghargaan pera pemilih an tura dae rah dimaksud pro huruf ditetapkan de pins ngan ting kat mengingat undang tin gkat pokok pemerintahan lembar negara republik indonesia tang gal tambahan mar et pembentukan mor nusa tenggara barat tah timur un tent ang pen etap gara ketentuan mengenai tenaga dap atan bela nja menteri in donesia kep l men doman terbaik melak sanakan hip k anggaran pemben tukan susunan keanggotaan memutuskan ibalita...

no reviews yet
Please Login to review.