Authentication
295x Tipe DOC Ukuran file 0.76 MB Source: disdikpora.badungkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA Jalan Raya Sempidi Mengwi – Kabupaten Badung (80351) Telp. (0361) 9009265 FAX : (0361) 9009267 Website :www.badungkab.co.id KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG NOMOR : 101 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN PENGESAHAN FOTO COPY PIAGAM PENGHARGAAN KEJUARAAN/LOMBA BIDANG OLAH RAGA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung diperlukan adanya suatu standar pelayanan publik yang dituangkan dalam bentuk regulasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a dan b, perlu menetapkan standar pelayanan publik pelayanan pengesahan fotocopy Piagam Penghargaan Kejuaraan/Lomba Bidang Olah Raga dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5357) 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Standar pelayanan publik Pelayanan Pengesahan Foto Copy Piagam Penghargaan Kejuaraan/Lomba Bidang Olah Raga di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung; KEDUA : Standar Pelayanan sesuai diktum KESATU meliputi ruang lingkup pelayanan : a. Barang; b. Jasa; dan c. Administratif. KETIGA : Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh Kepala Perangkat Daerah, aparat pengawas dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Mangupura Pada Tanggal : 210 Juni 2021 Plt.Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung, I Made Mandi, S.Pd.MPD Pembina Tingkat I NIP. 19640227 198804 1 001 LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG NOMOR : 101 TAHUN 2021 TANGGAL : 10 JUNI 2021 PELAYANAN PENGESAHAN FOTO COPY PIAGAM PENGHARGAAN KEJUARAAN/LOMBA BIDANG OLAHRAGA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG PENYAMPAIAN PELAYANAN No Komponen Uraian 1. Persyaratan Pelayanan 1. Piagam Penghargaan yang akan dilegalisir diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung. 2. Asli Piagam Penghargaan 3. Fotocopy Piagam Penghargaan yang akan dilegalisi maksimal 10 lembar 2. Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Keterangan : 1. Pemohon menyerahkan berkas Asli dan fotocapy Piagam Penghargaan yang akan dilegalisir untuk diteliti petugas. 2. Fotocpy Piagam Penghargaan dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas. 3. Fotocpy Piagam Penghargaan yang telah dicap diteliti ulang dan diparaf oleh Kepala Seksi yang menangani dan menerusan ke Kepala Bidang. 4. Kepala Bidang memeriksa , memaraf dan meneruskan ke Kepala Dinas. 5. Kepala Dinas memeriksa, menandatangani dan memerintahkan staf menyerahkan berkas kepada pemohon. 6. Staf mencatat dalam register, membubuhkan stempel Dinas dan diberikan kepada pemohon 3. Jangka Waktu 40 menit Penyelesaian 4. Biaya Gratis 5. Produk Layanan Fotocopy Piagam Penghargaan yang dilegalisir 6. Pengelolaan/penangana Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah n Pengaduan, saran Raga Kabupaten Badung, Jl. Raya Sempidi, Mengwi atau dan masukan melalui melalui telepon 0361-9009265 setiap hari kerja mulai jam 08.30 s.d 14.30 Wita kecuali Jumat jam 08.00 s.d 11.00 Wita. Petugas Operator di bawah tanggungjawab Ka.Bid. Pemuda dan Olah Raga. https : // disdikpora.badungkab.go.id https : //ppid.bagungkab.go.id/ FB : dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga, IG : disdikpora.badung dan SP4N Lapor : lapor.go.id PENGELOLAAN PELAYANAN No Komponen Uraian 1. Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional 2. Sarana / Prasarana 1. Alat tulis kantor; atau 2. Ruang tunggu lengkap dengan kursi AC; Fasilitas 3. Meja Register; 4. Komputer; 5. Buku Register. 3. Kompetensi Pelaksana 1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA; 2. Menguasai Komputer; 3. Menguasai tata bahasa yang baik. 4. Pengawasan Internal 1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan 2. Pengawasan oleh Inspektorat melalui SPIP. 5. Jumlah Pelaksana 4 (empat) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang pejabat struktural dan 1 (satu) orang staf Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Badung. 6. Jaminan Pelayanan Melayani dengan Ramah, Transparan dan Profesional 7. Jaminan Keamanan 1. Gratis; dan 2. Stempel dan tanda tangan adalah basah. Keselamatan Pelayanan 8. Evaluasi Kerja Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 3 (tiga) Pelaksana bulan sekali Plt.Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung, I Made Mandi, S.Pd.MPD Pembina Tingkat I NIP. 19640227 198804 1 001
no reviews yet
Please Login to review.