jagomart
digital resources
picture1_Hukum Jaminan


 305x       Tipe PPT       Ukuran file 0.08 MB       Source: fh.upgris.ac.id


File: Hukum Jaminan
rumusan definisi dari doktrine rumusan definisi dari doktrine 1 mariam darus jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh 1 mariam darus jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh seorang debitur ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
     Rumusan/ definisi dari Doktrine
     Rumusan/ definisi dari Doktrine
     1.   Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh 
     1.   Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh 
          seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin 
          seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin 
          kewajiban dlm suatu perikatannya.
          kewajiban dlm suatu perikatannya.
     2.   Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau 
     2.   Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau 
          pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali 
          pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali 
          hutangnya.
          hutangnya.
     3.   J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur 
     3.   J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur 
          tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur.
          tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur.
     4.   Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada 
     4.   Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada 
          kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan 
          kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan 
          memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul 
          memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul 
          dari suatu perikatan.
          dari suatu perikatan.
                                                                               2
                                                                               2
   Sifat Perjanjian Jaminan
    Sifat Perjanjian Jaminan
        
      
        
   Accesoire → perjanjian tambahan
              →
    Accesoire   perjanjian tambahan
   Akibat hukumnya:
    Akibat hukumnya:
   a.  Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok
   a.  Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok
   b.  Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan 
   b.  Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan 
       juga batal
       juga batal
   c.  Perjanjian pokok berakhir, perjanjian 
   c.  Perjanjian pokok berakhir, perjanjian 
       tambahan juga beralih
       tambahan juga beralih
   d.  Jika perjanjian pokok beralih karena cessie → 
   d.  Jika perjanjian pokok beralih karena cessie → 
       perjanjian tambahan beralih tanpa 
       perjanjian tambahan beralih tanpa 
       penyerahan khusus
       penyerahan khusus
                                                      3
                                                      3
                       Macam-Macam Jaminan
                       Macam-Macam Jaminan
     I.    Jaminan Umum 
     I.    Jaminan Umum 
           Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata
           Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata
           Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut 
           Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut 
           kekayaan debitur (kreditur concurent)
           kekayaan debitur (kreditur concurent)
           Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak 
           Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak 
           cukup untuk membayar hutang pada para kreditur → 
           cukup untuk membayar hutang pada para kreditur → 
           tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent
           tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent
           Ciri-ciri jaminan umum:
           Ciri-ciri jaminan umum:
           1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent
           1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent
           2. Hak kreditur bersifat hak perorangan
           2. Hak kreditur bersifat hak perorangan
           3. Jaminan umum – timbul karena UU 
           3. Jaminan umum – timbul karena UU 
              artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”
              artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”
                                                                           4
                                                                           4
   II.   Jaminan Khusus
   II.   Jaminan Khusus
         Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang 
         Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang 
         didahulukan
         didahulukan
         Hak preferent dapat timbul karena
         Hak preferent dapat timbul karena
         a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata
         a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata
         b. Diperjanjikan
         b. Diperjanjikan
                b.1. Jaminan perorangan
                b.1. Jaminan perorangan
                b.2. Jaminan kebendaan
                b.2. Jaminan kebendaan
   b.1. Jaminan Perorangan
    b.1. Jaminan Perorangan
         Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur 
         Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur 
         dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan 
         dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan 
         kewajiban debitur
         kewajiban debitur
                                                               5
                                                               5
        Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata
        Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata
           lihat → Ps. 1822 KUHPerdata
                  →
           lihat     Ps. 1822 KUHPerdata
        Perjanjian Accesoire → pengecualian
        Perjanjian Accesoire → pengecualian
        Ps. 1821 KUHPerdata
        Ps. 1821 KUHPerdata
        Bentuk perjanjian Penanggungan   Lisan
        Bentuk perjanjian Penanggungan   Lisan
            Tertulis
            Tertulis
            Dengan Akta
            Dengan Akta
        Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta
        Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta
        Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas
        Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas
        Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata)
        Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata)
        Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban 
        Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban 
           penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri.
           penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri.
         Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan.
         Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan.
                                                                                         6
                                                                                         6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rumusan definisi dari doktrine mariam darus jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh seorang debitur pihak ke iii pada kreditur untuk menjamin kewajiban dlm perikatannya thomas sujatno penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang membayar kembali hutangnya j satrio hukum peraturan yang mengatur tentang terhadap hartono h sesuatu menimbulkan keyakinan bahwa akan memenuhi dapat dinilai dengan uang timbul perikatan sifat perjanjian accesoire tambahan akibat hukumnya a ada hapusnya tergantung pokok b batal juga c berakhir beralih d jika karena cessie tanpa khusus macam i umum ps kuhperdata kepentingan semua menyangkut concurent pailit penjualan harta tidak cukup hutang para tampaklah betapa penting menjadi preferent ciri mempunyai kedudukan sama hak bersifat perorangan uu artinya diperjanjikan antar ii timbulnya didahulukan ketentuan kebendaan prof soebekti antara pemenuhan borgtocht lihat pengecualian bentuk penanggungan lisan tertulis akta diminta harus dinyatakan s...

no reviews yet
Please Login to review.