jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Id 27672 | Ad Art Koperasi Pak Tri


 354x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.12 MB       Source: www.bpkp.go.id


Anggaran Dasar Id 27672 | Ad Art Koperasi Pak Tri
faksimile  0986  2217088 e mail  papua barat bpkp go id anggaran dasar koperasi pegawai kantor perwakilan bpkp provinsi papua barat bab i nama dan tempat kedudukan pasal 1  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                          BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
                                PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
                                   Jalan Angkasa Mulyono, Amban – Manokwari
                                 Telepon (0986) 2217087, Faksimile (0986) 2217088 
                                      E-mail: papua.barat@bpkp.go.id
                                 ANGGARAN DASAR 
                    KOPERASI PEGAWAI KANTOR PERWAKILAN BPKP 
                              PROVINSI PAPUA BARAT
                                     BAB I
                           NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                     Pasal 1
        1)   Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
        2)  Koperasi ini berkedudukan di Jalan Angkasa Mulyono, Amban Manokwari Provinsi Papua
          Barat
                                     BAB II
                               MAKSUD DAN TUJUAN
                                     Pasal 2
       Koperasi  Pegawai Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat  bertujuan mewujudkan
       kesejahteraan anggota  berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
                                     BAB III
                                 BIDANG USAHA
                                     Pasal 3
          Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu :
        a)      Jasa simpanan 
        b)      Jasa peminjaman
        c)      Jasa lainnya yang telah mendapat persetujuan rapat anggota
                                     BAB IV
                                 KEANGGOTAAN
                                     Pasal 4
          (1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa 
          (2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
                                                                    1
                        Pasal 5
       Syarat menjadi anggota Koperasi ini adalah yang memenuhi  ketentuan sebagai berikut :
     a.  .  Warga negara Indonesia
     b.      Merupakan pegawai/warga Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
     c.       Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku
     d.    Bersedia  membayar  simpanan  pokok dan simpanan  wajib yang besarnya  ditentukan pada 
       anggaran rumah tangga atau merupakan keputusan rapat anggota
                        Pasal 6
       Setiap anggota mempunyai kewajiban :
     a.  Mematuhi  Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat
       Anggota;
     b.    Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh
       Rapat Anggota;
     c.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
     d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan 
                        Pasal 7
       Setiap anggota mempunyai hak :
     a.         Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
     b.        Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
     c.         Meminta diadakannya Rapat Anggota
     d.     Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta
       maupun tidak diminta
     e.         Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
     f.         Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi
     g.        Mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
     h.        Mendapat bagian sisa hasil Penyelesaian
                        Pasal 8
     Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar
     anggota
                                            2
                        Pasal 9
       Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
     a.       meninggal dunia;
     b.      minta berhenti atas permintaan sendiri;
     c.      diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
     d.   diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau
       berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
     e.   Pegawai pindah tempat kerja di luar Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
                        Pasal 10
     1)     Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam
       Buku Daftar Anggota
     2)     Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus
     3)  Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat
       Anggota berikutnya
                        BAB V
                     RAPAT ANGGOTA
                        Pasal  11
     1)      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
     2)      Rapat Anggota menetapkan :
     a.    Anggaran dasar;
     b.    Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
     c.    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
     d.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
     e.    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta
       pengesahan laporan keuangan;
     f.     Pembagian sisa hasil usaha;
     g.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
     3)      Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
     4)            Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun 
       berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
                                            3
                        Pasal 12
       Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi;
     1)        Apabila kuorum  tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7
       hari;
     2)        Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (1) kuorum tetap belum tercapai,
       maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota
                       Pasal 13
     1)   Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu 
       satu anggota satu suara.
     2)      Keputusan  dalam  Rapat  Anggota  diambil  berdasarkan  musyawarah  untuk 
       mendapatkan   mufakat,   dalam   hal   tidak   tercapai   kata   mufakat   maka   keputusan 
       diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
                        Pasal 14
     Selain Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara
     khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang
     diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan.
                        Pasal 15
     1)        Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
       yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota
     2)        Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
       a. Pengurus; 
       b. Pengawas; 
       c. atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota 
                        Pasal 16
       Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus
       untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
       dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4
       dari jumlah anggota yang hadir 
                                            4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan provinsi papua barat jalan angkasa mulyono amban manokwari telepon faksimile e mail bpkp go id anggaran dasar koperasi pegawai kantor bab i nama tempat kedudukan pasal ini bernama berkedudukan di ii maksud tujuan bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota berdasar azas kekeluargaan demokrasi ekonomi iii bidang usaha melaksanakan kegiatan yaitu a jasa simpanan b peminjaman c lainnya yang telah mendapat persetujuan rapat iv keanggotaan adalah pemilik sekaligus pengguna tidak dapat dipindahtangankan syarat menjadi memenuhi ketentuan sebagai berikut warga negara indonesia merupakan menyetujui isi peraturan perkoperasian berlaku d bersedia membayar pokok wajib besarnya ditentukan pada rumah tangga atau keputusan setiap mempunyai kewajiban mematuhi diputuskan oleh berpartisipasi dalam diselenggarakan mengembangkan memelihara kebersamaan berdasarkan hak menghadiri menyatakan pendapat memberikan suara memilih dipilih pengurus pengawas memint...

no reviews yet
Please Login to review.