Authentication
354x Tipe DOCX Ukuran file 0.12 MB Source: www.bpkp.go.id
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT Jalan Angkasa Mulyono, Amban – Manokwari Telepon (0986) 2217087, Faksimile (0986) 2217088 E-mail: papua.barat@bpkp.go.id ANGGARAN DASAR KOPERASI PEGAWAI KANTOR PERWAKILAN BPKP PROVINSI PAPUA BARAT BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1) Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat 2) Koperasi ini berkedudukan di Jalan Angkasa Mulyono, Amban Manokwari Provinsi Papua Barat BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Koperasi Pegawai Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. BAB III BIDANG USAHA Pasal 3 Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu : a) Jasa simpanan b) Jasa peminjaman c) Jasa lainnya yang telah mendapat persetujuan rapat anggota BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 4 (1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan 1 Pasal 5 Syarat menjadi anggota Koperasi ini adalah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. . Warga negara Indonesia b. Merupakan pegawai/warga Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat c. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku d. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan pada anggaran rumah tangga atau merupakan keputusan rapat anggota Pasal 6 Setiap anggota mempunyai kewajiban : a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota; b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota; c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan Pasal 7 Setiap anggota mempunyai hak : a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas c. Meminta diadakannya Rapat Anggota d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta e. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi g. Mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi h. Mendapat bagian sisa hasil Penyelesaian Pasal 8 Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota 2 Pasal 9 Keanggotaan berakhir, bilamana anggota : a. meninggal dunia; b. minta berhenti atas permintaan sendiri; c. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan; d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi e. Pegawai pindah tempat kerja di luar Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Pasal 10 1) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota 2) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus 3) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 11 1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 2) Rapat Anggota menetapkan : a. Anggaran dasar; b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas; d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta pengesahan laporan keuangan; f. Pembagian sisa hasil usaha; g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 3) Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. 4) Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember) 3 Pasal 12 Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi; 1) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 hari; 2) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (1) kuorum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota Pasal 13 1) Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara. 2) Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. Pasal 14 Selain Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan. Pasal 15 1) Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota 2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak : a. Pengurus; b. Pengawas; c. atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota Pasal 16 Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir 4
no reviews yet
Please Login to review.