Authentication
420x Tipe DOC Ukuran file 0.23 MB Source: koperasiadi.uad.ac.id
ANGGARAN DASAR dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan KOPERASI DOSEN DAN KARYAWAN kaidah-kaidah usaha ekonomi. UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN BAB III TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4 Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk: Pasal 1. a. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut 1. Koperasi ini bernama Koperasi “Dosen dan Karyawan membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka Universitas Ahmad Dahlan” disingkat “Koperasi ADI” dan mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. Pandasila dan Undang-undang Dasar 1945; 2. Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Serba Usaha (KSU); b. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada 3. Koperasi ini berkedudukan di Jalan Kapas nomor 9 Kelurahan khususnya dan masyarakat pada umumnya. Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah c. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun Istimewa Yogyakarta; tatanan perekonomian nasional. 4. Koperasi dapat membuka cabang, cabang pembantu, dan kantor kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain atas Pasal 5 persetujuan dan keputusan Rapat Anggota; 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan BAB II dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut; LANDASAN ASAS DAN PRINSIP a. Simpan pinjam. b. Toko serba ada. Pasal 2. 2. Kegiatan unit simpan pinjam ditujukan untuk menghimpun dan Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menyalurkan dan dari dan untuk anggota koperasi, calon serta berasaskan kekeluargaan; anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. 3. Pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan terpisah dari unit Pasal 3. usaha lainnya. 1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip 4. Pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan oleh tenaga Koperasi yaitu: pengelola yang mempunyai keahlian di bidang keuangan atau a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. pernah mengikuti pendidikan simpan pinjam atau magang b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. dalam usaha simpan pinjam. c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil 5. Kegiatan toko serba ada ditujukan untuk menyediakan barang- sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing barang keperluan pokok anggota secara kredit maupun konta. anggota. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 6. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat e. Kemandirian. lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota. pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat g. Kerjasama antar Koperasi. persetujuan Rapat Anggota. 2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan 7. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 5 koperasi dapat melakukan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas kerja sama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. 8. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan 5. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat Rencana Kerja Jangka Pendek serta Rencana Anggaran (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota. Pasal 8 BAB IV Setiap anggota mempunyai kewajiban: KEANGGOTAAN 1. Membayar rekening simpanan atau tabungan pada Koperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Pasal 6 Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: (membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan 1. Warga Negara Indonesia; dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat 2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan Anggota). hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi. sebagainya). 3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah 3. Bertempat tinggal di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang Yogyakarta. berlaku dalam Koperasi. 4. Dosen atau karyawan di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan 4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan Yogyakarta. dalam Koperasi. 5. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan Pasal 9 pokok dan simpanan wajib. Setiap anggota berhak: 6. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 150.000,- 1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi. (seratus lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang 2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota. telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau 3. Memiliki hak suara yang sama. keputusan rapat anggota. 4. Mengajukan pendapat, seran dan usul untuk kebaikan dan 7. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan kemajuan Koperasi. yang berlaku. 5. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas. 6. Memperoleh bagian Sisa Hasil usaha. Pasal 7 1. Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah Pasal 10 dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi 1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya Buku Daftar Anggota Koperasi. melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani 2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan atas termasuk para pendiri. pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana 3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai siapapun dengan cara apapun. Calon Anggota. 4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai 2. Calon Anggota mempunyai kewajiban: anggota luar biasa. Anggota luar biasa adalah mereka yang a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang bermaksud menjadi anggota, namun tidak bekerja sebagai diputuskan Rapat Anggota. dosen maupun karyawan di lingkungan Universitas Ahmad b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi. Dahlan. c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah 3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan yang berlaku dalam koperasi. sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan peraturan khusus. dalam koperasi. 4. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat 3. Calon anggota mempunyai hak. penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan a. Memperoleh pelayanan Koperasi. dari buku daftar anggota. b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota. c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan BAB V kemajuan koperasi. RAPAT ANGGOTA Pasal 11 1. Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban: Pasal 13 a. Membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam 1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dalam Koperasi. dengan keputusan Rapat Anggota. 2. Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan: b. Berpartisipasi di dalam kegiatan usaha koperasi. a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen yang berlaku dalam koperasi. dan usaha koperasi. d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dalam koperasi. dan pengawas. 2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak: d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja a. Memperoleh pelayanan Koperasi. koperasi serta pengesahan laporan keuangan. b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota. e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas kemajuan koperasi. bila koperasi mengangkat pengawas tetap. f. Pembagian Sisa Hasil Usaha. Pasal 12 g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran 1. Keanggotaan berakhir bila: Koperasi. a. Anggota tersebut meninggal dunia. 3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh (satu) tahun. Pemerintah. 4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui c. Berhenti atas permintaan sendiri. perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi Rumah Tangga. persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan 5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan a. Rapat Anggota Tahunan. lain yang berlaku dalam koperasi. b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran 2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta Pendapatan dan Belanja. pertimbangan/pembelaan kepada Rapat Anggota. c. Rapat pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. d. Rapat Anggota Khusus. secara tertulis dan seluruh anggota Kperasi memberikan e. Rapat Anggota Luar Biasa. persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa Pasal 14 ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu. 1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per 8. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah dua) dari jumlah anggota koperasi dan keputusan disetujui Tangga. oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Pasal 16 Dasar ini. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus 2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekruang- tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. Pasal 17 3. Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat 1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, (2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota kecuali Anggaran Dasar menentukan lain. tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta 2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang- Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut. keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah 3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh anggota yang hadir. Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak 4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah memangku jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Tangga. Karyawan Koperasi. 4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang Pasal 15 ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat. 1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan 5. Berita Acara keputusan Rapat Anggota yang telah musyawarah untuk mencapai mufakat. ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi 2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak keputusan oleh rapat anggota didasarkan atas suara ketiga. terbanyak dari jumlah anggota anggota yang hadir. 6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh mempunyai hak satu suara. Notaris. 4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota Pasal 18 tersebut. 1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara pengaturan lain dalam anggaran dasar. tertutup. 2. Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan: 6. Keputusan rapat anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. tugasnya. 7. Pengurus Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota dengan (tiga puluh satu) Desember. ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahukan c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
no reviews yet
Please Login to review.