Authentication
236x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB Source: badilum.mahkamahagung.go.id
PENGADILAN NEGERI SAMBAS Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324 E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ketika reformasi bergolak di Indonesia, segenap komponen bangsa terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem, tata kelola dan upaya-upaya lainnya ke arah kemajuan. Semangat itu pulalah yang mendorong untuk mendayagunakan aparatur negara guna mewujudkan masyarakat madani yang dicita-citakan. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa aparatur negara yang ideal merupakan keniscayaan hakiki bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Pada era penyelenggaraan pemerintah 2010-2014, telah ditetapkan 11 prioritas pembangunan nasional yang menempatkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola sebagai prioritas pertama untuk dilaksanakan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Untuk melaksanakan amanat strategis tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi yang mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan Kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga sebagai puncak manajemen di bidang administrasi, personil dan finasial serta sarana prasarana. Kebijakan ”satu atap”, memberikan tanggung jawab dan tantangan karena Mahkamah Agung Republik Indonesia dituntut untuk menunjukan kemampuannya guna mewujudkan organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efesien, transparan serta akuntabel dalam kerangka pembaharuan peradilan yang ”komprehensif dan sistematis” demi tercapainya cita-cita pembaharuan badan peradilan secara utuh. PN Sambas yang merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Pontianak dalam naungan Direktorat Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, diwajibkan untuk mempertanggungjawabakan tugas dan fungsi, serta perannya dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011 PENGADILAN NEGERI SAMBAS Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324 E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com 1.2 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu sengketa/meyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi. Amandemen Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk 1 menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Di dalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik 2 Indonesia”. 1. Kedudukan Pengadilan Negeri Sambas (PN Sambas) adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Direktorat Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya 3 dengan wilayah hukum mencakup Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat. 2. Tugas Pokok Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PN Sambas mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama. 3. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, PN Sambas memiliki fungsi sebagai: 1 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 3 Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 2 Tahun 1986 Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011 PENGADILAN NEGERI SAMBAS Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324 E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com a. Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Kabuapten Sambas Propinsi Kalimantan Barat; b. Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat; c. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat; d. Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial dan sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 1.3 Sistimatika Penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) PN Sambas berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 29 Tahun 2010. Sistimatika penyajian LAKIP Tahun 2011 sebagai berikut: I. PENDAHULUAN Menjelaskan secara ringkas latar belakang dan aspek-aspek strategis PN Sambas. II. PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA Menjelaskan secara ringkas dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran PN Sambas Tahun 2011. III. AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2011 Menjelaskan analisis pencapaian kinerja PN Sambas dikaitkan dengan pertanggung jawaban publik terhadap pencapaian sasaran strategis untuk Tahun 2011. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011 PENGADILAN NEGERI SAMBAS Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324 E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com IV. PENUTUP Menjelaskan simpulan menyeluruh dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah PN Sambas Tahun 2011 dan menguraikan rekomendasi yang diperlukan bagi perbaikan kinerja dimasa datang. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
no reviews yet
Please Login to review.