jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 26761 | Gdlhub Gdl S1 2011 Mustofaega 19150 F87 11 K


 190x       Tipe PDF       Ukuran file 0.33 MB       Source: repository.unair.ac.id


File: Hukum Pdf 26761 | Gdlhub Gdl S1 2011 Mustofaega 19150 F87 11 K
adln perpustakaan universitas airlangga pengertian umum pengangkutan adalah perpindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan pada zaman modern ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                     ADLN - Perpustakaan Universitas Airlangga
                       Pengertian umum pengangkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang 
                    dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu 
                               
                    Lintas Jalan . Pada zaman modern saat ini pengangkutan mempunyai peranan 
                    yang penting dan strategis untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan,ketertiban 
                    berlalu lintas dan dalam rangka pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu 
                    pengetahuan dan teknologi,otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan 
                    Negara.Peranan yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat 
                    karena didasari oleh berbagai faktor, antara lain : keadaan geografis 
                    Indonesia,menunjang pembangunan berbagai sektor,mendekatkan jarak antara 
                    desa  dan kota, perkembangan ilmu dan teknologi.  Ruang lingkup hukum 
                    pengangkutan dalam penyelenggaraanya terdapat hubungan hukum antara 
                    pengangkut dengan penumpang atau pengirim barang,hubungan hukum tersebut 
                    tidak lain suatu perikatan antara pengangkut dan penumpang.  Suatu perikatan 
                    dilahirkan karena undang –  undang maupun karena suatu persetujuan atau 
                    perjanjian.  Dalam penyelenggaraannya,seperti halnya penyelenggaraan kegiatan 
                    pengangkutan lainya,senantiasa menanggung resiko – resiko yang dapat terjadi 
                    pada penumpang.  Resiko tersebut dapat berupa kerugian yang timbul akibat suatu 
                    peristiwa tertentu yang terjadi pada penumpang selama pengangkutan. Kerugian 
                    dapat timbul karena hilangya barang bawaan penumpang yang disimpan di bagasi. 
                    Maka dari itu timbul beberapa permasalahan hukum yang terkait dengan kerugian 
                    yang di derita oleh penumpang.  Namun demikian, terjadinya perjanjian 
                    pengangkutan dengan angkutan umum melalui darat, harus dipergunakan teori – 
                    teori hukum tentang perjanjian. Dalam hal ini menurut hukum perjanjian suatau 
                    perjanjian harus sesuai dengan suatu keabsahan. Sebagai dasar suatu  perjanjian 
                    yang dibuat para pihak harus memenuhi asas dan norma dalam hukum perdata, 
                    yaitu tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW. 
                    Dalam  melaksanakan suatu pengangkutan,  pengangkut pada prinsipnya 
                    bertanggung jawab terhadap penumpang ketika telah terjadi kata sepakat antara 
                    pengangkut dengan penumpang sampai pada tempat tujuan yang telah disepakati 
                    dengan selamat dan aman. Dalam perjanjian pengangkutan penumpang dengan 
                    angkutan umum adalah  tanggung jawab keperdataan (liability)yaitu kewajiban 
                    salah satu pihak untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang lain atas 
                    kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaianya dalam suatu 
                    hubungan hukum keperdataan.  Mengenai batasan tanggung jawab pengangkut 
                    dengan menggunakan angkutan umum melalui darat secara umum diatur dalam  
                    Pasal  188 dan 192 Undang – Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan 
                    Angkutan Jalan.  Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang pada 
                    prinsipnya secara garis besar di bagi menjadi 2  (dua) yaitu pengangkut dianggap 
                    selalu bertanggung jawab serta pengangkut dianggap tidak bertanggung jawab. 
                    Tanggung jawab tersebut terbatas mulai sejak penumpang diangkut serta berakhir 
                    ditempat tujuan yang disepakati. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas barang 
                    bawaan penumpang kecuali dapat dibuktikan adanya, kesalahan, kelalaian atau 
                    wanprestasi yang dilakukan oleh pengangkut.  Tanggung jawab tersebut dapat 
                    diperluas meliputi pada kerugian yang di oleh penumpang yang diakibatkan oleh 
                    kesalahan atau kelalaian anak buahnya. 
                        
             Skripsi                  TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ...            EGA MUSTOFA
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Adln perpustakaan universitas airlangga pengertian umum pengangkutan adalah perpindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan pada zaman modern saat ini mempunyai peranan yang penting strategis untuk mewujudkan keamanan kesejahteraan ketertiban berlalu dalam rangka pembangunan ekonomi pengembangan ilmu pengetahuan teknologi otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara sangat kehidupan masyarakat karena didasari oleh berbagai faktor antara keadaan geografis indonesia menunjang sektor mendekatkan jarak desa kota perkembangan lingkup hukum penyelenggaraanya terdapat hubungan pengangkut penumpang pengirim tersebut tidak suatu perikatan dilahirkan undang maupun persetujuan perjanjian penyelenggaraannya seperti halnya kegiatan lainya senantiasa menanggung resiko dapat terjadi berupa kerugian timbul akibat peristiwa tertentu selama hilangya bawaan disimpan bagasi maka itu beberapa permasalahan terkait derita namun d...

no reviews yet
Please Login to review.