Authentication
187x Tipe DOC Ukuran file 0.21 MB Source: magisterhukum.untagsmg.ac.id
PEDOMAN AKADEMIK PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG 2015 Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat dan hidayahnya sehingga terselesaikannya penyusunan buku Pedoman Akademik Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Pedoman Akademik ini merupakan norma dan nilai dasar Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dalam mengemban tugas pokok penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi. Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan kegiatan-kegiatan akademik di lingkungan Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 gustus 1945 Semarang dapat terselenggara dengan lancar, tertib dan benar. Semarang, 09 Agustus 2014 Dekan, ttd Bambang Joyo Supeno, SH.MHum KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG Nomor : 363/A.19.02/VIII/2014 TENTANG PEDOMAN AKADEMIK PROGRAM MAGISTER PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG Ketua Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Menimbang : a. bahwa Program Magister Program Studi Ilmu Hukum merupakan Program Magister pertama di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang yang menyelenggarakan pendidikan akademik pasca sarjana; b. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan akademik pasca sarjana, dipandang perlu menetapkan Pedoman Akademik sebagai dasar dan petunjuk pelaksanaan program kegiatan akademik. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan- Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi; 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045//U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. 8. Keputusan Dirjen Dikti Nomor 108/Dikti/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi; 9. Keputusan Dirjen Dikti Nomor 271/Dikti/Kep/2000 Tentang Pembentukan Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang; 10. Statuta Universitas 17 Agustus 1945 Semarang MEMUTUSKAN Menetapkan : PEDOMAN AKADEMIK PROGRAM MAGISTER PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG BAB I PENGERTIAN DASAR DAN TUJUAN SISTEM KREDIT Pasal 1 Pengertian Dasar 1. Program Pendidikan Pascasarjana Program Magister Program Studi Ilmu Hukum adalah jenjang pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dengan program studi dan beban studi kumulatif minimal 42 SKS dan maksimal 50 SKS pada bidang ilmu hukum.
no reviews yet
Please Login to review.