Authentication
238x Tipe PPTX Ukuran file 4.46 MB Source: bpsdm.pu.go.id
Tujuan Penyusunan Rancangan Kontrak/Perjanjian KPBU Komprehensi f Jelas Memberikan Kepastian Kontrak/ Perjanjian Tujuan dari penyusunan rancangan kontrak /Perjanjian KPBU adalah memberikan kepastian apabila mungkin, dan mengikat fleksibilitas bila diperlukan dengan demikian mempertahankan kejelasan dan membatasi ketidakpastian bagi kedua belah pihak 2 Tahapan Penyusunan Rancangan Kontrak KPBU PERSYARATAN KINERJA MEKANISME PEMBAYARAN MEKANISME PENYESUAIAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KETENTUAN-KETENTUAN PENGAKHIRAN 3 Persyaratan Kinerja Didalam sebuah kontrak KPBU harus menetapkan hal-hal sebagai berikut: 1. Target Kinerja (Output) yang jelas Menekankan bahwa target kinerja harus SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Realistic, Timely atau Spesifik). 2. Bagaimana pemantauan kinerja akan dilaksanakan 3. Konsekuensi kegagalan mencapai target kinerja yang dipersyaratkan, yang ditetapkan dengan jelas dan dapat dilaksanakan 4. Menjalankan sistem peringatan kinerja formal, serta menetapkan bahwa kinerja tidak memuaskan yang terus menerus terjadi pada akhirnya dapat mengakibatkan pengakhiran karena wanprestasi. 5. Hak turut campur bagi pihak pemerintah, untuk mengambil alih konsesi (pada umumnya bersifat sementara) berdasarkan situasi tertentu yang dinyatakan dengan tegas di dalam perjanjian 4 Mekanisme Pembayaran • Melalui Peraturan Undang-undang Penetapan Tarif • Ditetapkan formula tarif dalam kontrak KPBU Pengguna BOT • Implikasi alokasi risiko yang timbul dari mekanisme pembayaran pemerintah yang berbeda • Keterkaitan dengan spesifikasi keluaran dan standar kinerja yang jelas Penetapan • Penyusunan indeks formula pembayaran seperti penetapan tarif, pembayaran, baik Pembayaran sebagian atau seluruhnya, dapat dikaitkan dengan indeks faktor risiko tertentu Pemerintah KPBU Hybrid - AP • Berdasarkan KPBU yang dibiayai pemerintah, bonus dan penalti pada umumnya diterapkan sebagai penyesuaian terhadap pembayaran berkala (AP). • Pemerintah juga dapat memberikan bonus atau mengenakan penalti Penetapan bonus berdasarkan kontrak yang dibiayai pengguna. dan Penalt 5 Mekanisme Penyesuaian (Negosiasi Ulang Perjanjian) • Ketentuan Keuntungan tetap memberikan hak kepada Investor untuk mengubah persyaratan keuangan utama dalam perjanjian sebagai Klausul Keuntungan Tetap kompensasi dari kejadian yang timbul dari faktor eksternal investor (sesuai alokasi risiko), yang akan berdampak pada pengembalian investasi • Mengantisipasi kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah untuk Perubahan persyaratan mengantisipasi persyaratan layanan secara akurat sepanjang jangka layanan waktu perjanjian • Klausul mengenai mekanisme peninjauan ulang formula pembayaran – Perubahan formula apakah secara berkala, atau perubahan sekali saja dalam situasi luar pembayaran biasa (dengan faktor-faktor pemicu yang telah ditetapkan). • tujuan pendekatan ini adalah harga yang dikenakan untuk layanan lunak Pengujian pasar dan penentuan tolak ukur harus dijaga agar sesuai dengan kondisi pasar, melalui pengujian atau biaya operasional penentuan tolak ukur secara berkala. • Investor/perusahaan KPBU dapat mengganti atau menegosiasi ulang Restruktur Pembiayaan utang/pinjaman awal mereka dengan persyaratan harus lebih menguntungkan 6
no reviews yet
Please Login to review.