Authentication
217x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: www.karanganyarkab.go.id
SAMBUTAN BUPATI KARANGANYAR PADA ACARA LAUNCHING PEREKAMAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-E) KABUPATEN KARANGANYAR Hari / tanggal : Selasa, 08 Mei 2012 Jam : 10.15 WIB Tempat : Kantor Kecamatan Karanganyar Assalamu’alaikum Wr. Wb. - Yang saya hormati Muspida Kabupaten Karanganyar, - Yang saya hormati Ketua DPRD Kab. Karanganyar, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar; - Yang saya hormati Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karanganyar, - Yang saya hormati Wakil Bupati Kab. Karanganyar - Yang saya hormati Sekretaris Daerah Kab. Karanganyar, beserta Staf Ahli dan para Asisten Sekda; 1 - Yang saya hormati Sdr. Kepala Badan/ Dinas / Kantor / Instansi di Lingkungan Pemkab Karanganyar dan Pimpinan Instansi vertikal di Kabupaten Karanganyar; - Yang saya hormati Pimpinan / Direktur BUMN/BUMD; - Yang saya hormati para Camat, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia, Sebelumnya marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allat Swt karena atas limpahan taufiq, hidayah dan innayahNya kepada kita semua, sehingga kita dapat menghadiri acara Launching Perekaman E-KTP Kabupaten Karanganyar pada siang hari ini dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apa. Saya selaku Bupati Karanganyar menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karanganyar selaku leading sektor kegiatan ini. Semoga acara ini dapat berjalan dengan lancar. 2 Hadirin dan tamu undangan yang saya hormati, Di dalam Perpres No. 35 Tahun 2010 disebutkan bahwa bahwa seluruh kabupaten/ kota diharuskan melakukan penerapan KTP ElektroNIK paling lambat Akhir 2012. Menuju hal tersebut, diperlukan pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data kependudukan yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 12 tahun 2006, Undang – Undang Nomor 23 tashun 2006 dan Undang – Undang Nomor 52 tahun 2009. Melalui data dan informasi kependudukan yang akurat, baik mengenai jumlah, persebaran dan komposisi penduduk maupun kepemilikan dokumen, niscaya penerapan E-KTP dapat berjalan lancar. Data penduduk mempertimbangkan dimensi waktu menyangkut informasi masa lampau, data terkini dan perkiraan pada waktu yang akan datang (proyeksi kependudukan). Proyeksi kependudukan memerlukan proses administrasi kependudukan yang benar, sehingga diperoleh data kependudukan yang valid dan 3 akurat. Hal tersebut dengan tujuan utama tertib administrasi kependudukan yang meliputi yaitu tertib Database, tertib NIK, dan tertib Dokumen Kependudukan. Pembenahan data kependudukan di Kabupaten Karanganyar telah dimulai sejak tahun 2010, yang diawali dengan kegiatan pemutakhiran data penduduk. Pada tahun 2011 PemKab melalui Disdukcapil telah melakukan kegiatan penerbitan dan pendistribusian Nomer Induk Kependudukan (NIK), dan pada tahun 2012 ini dilaksanakannya program penerapan E-KTP yang pada hari ini akan kita launching perekamannya. Melalui program penerapan E-KTP ini, penduduk wajib KTP bisa memperoleh KTP elektronik berbasis NIK nasional dengan tanpa dipungut biaya alias gratis. NIK ke depan sangat diperlukan dalam kepengurusan dokumen-dokumen penting, seperti NPWP, Paspor, Kartu ATM dan lain sebagainya. Oleh karena itu penduduk wajib KTP harus datang sendiri secara pribadi/ tidak bisa diwakilkan. 4
no reviews yet
Please Login to review.