jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 21360 | 5 Item Download 2022-07-28 06-05-03


 245x       Tipe PDF       Ukuran file 1.55 MB       Source: ejournal.uwks.ac.id


Hukum Pdf 21360 | 5 Item Download 2022-07-28 06-05-03

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                                                                                                                    PERSPEKTIF
               Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan                                                                                                                                                                                                      Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
                                                LAHIRNYA HAK KEBENDAAN
                                                        Trisadini Prasastinah Usanti
                                              Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
                                                          e-mail: aditris@ymail.com
                      ABSTRAK 
                         Hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata. Hak ini 
                      memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun 
                      juga. Hak kebendaan mempunyai sifat-sifat tertentu dan ciri-ciri unggulan bila dibandingkan 
                      dengan hak perorangan. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan terlihat sangat 
                      jelas. Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hak 
                      kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan (zakelijk zakenheidsrecht) antara lain gadai, 
                      hipotek, hak tanggungan, fidusia, dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan 
                      (zakelijk genotrecht) antara lain bezit dan hak milik. Lahirnya hak kebendaan yang bersifat 
                      memberikan kenikmatan ada bermacam-macam cara perolehannya, bergantung pada macam 
                      atau jenis bendanya. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada hak kebendaan yang sifatnya 
                      memberikan jaminan, bergantung kepada asas publisitas, yaitu dengan cara mendaftarkan ke 
                      Kantor Pendaftaran. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai tidak ada 
                      ketentuan tentang pendaftaran dan hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai lahir pada saat 
                      benda diserahkan kepada pihak ketiga.
                      Kata kunci: benda, hak kebendaan, publisitas.
                      ABSTRACT
                         Property rights is a right based on private law, and is an absolute right over a thing. Property 
                      rights gives direct control over an object and can be defended against anyone. Property rights 
                      has it own superior characteristics. There are major differences between property rights and 
                      individual rights, because property rights has a superior differences compared with individual 
                      rights. Based on Burgerlijk Wetboek property rights divided into two kind, first is property 
                      rights which it’s character is giving a guarantee (zakelijk zakenheidsrevht) such as pawn, 
                      fiducia or mortgage, and it born based on publicity principle which is done by registering to 
                      the registration office, pawn is an exception, it has no provision about publicity because the 
                      rights born when the property has been transfered. The second one is property rights which it’s 
                      character is giving a pleasure, such as bezit and ownership, this kind of property rights born 
                      based on the property type and kind.
                      Keywords: object, property rights, publicity.
               PENDAHULUAN                                                    Pengertian tentang benda diatur pada Pasal 499 
                  Di dalam Burgerlijk Wetboek (yang selanjutnya            BW bahwa yang dinamakan kebendaan ialah tiap-
               disebut BW) ada dua istilah, yaitu benda (zaak) dan         tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai 
               barang (goed) (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:              oleh hak milik. Pengertian ini adalah abstrak, yang 
               35). Pengertian yang paling luas dari istilah zaak ialah    dinamakan dengan istilah subjek hukum (pendukung 
               segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Disini         dan kewajiban). Kata dapat mempunyai arti yang 
               benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau          penting, karena membuka berbagai kemungkinan, 
               orang dalam hukum. Ada perkataan benda itu dipakai          yaitu pada saat-saat yang tertentu sesuatu itu belum 
               dalam artian sempit, yaitu sebagai barang yang terlihat     berstatus sebagai objek hukum, namun pada saat-saat 
               saja, juga dipakai dengan maksud kekayaan seseorang.        yang lain merupakan objek hukum seperti aliran listrik 
               Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan            (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:35). Dalam BW 
               seseorang maka perkataan itu meliputi barang-barang         memakai istilah zaak dipakai dalam dua arti, yaitu 
               yang tak terlihat yaitu hak, misalnya hak piutang atau      pertama dalam arti barang yang berwujud, yang kedua 
               penagihan (Sri Soedewi M.S., 1981:14).                      dalam arti bagian dari harta kekayaan. 
               44                                                                                                                                                                                                                                                                      45
                                                                                                                   PERSPEKTIF
                                                                                                   Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
                      Merujuk pada ketentuan Pasal 499 BW maka                   benda, namun kenyataannya dalam perkembangan 
                   pengertian zaak (benda) dalam perspektif BW tidak             adanya kebutuhan untuk menambah pembagian jenis 
                   saja benda berwujud barang (goed), namun juga                 benda yang baru selain yang sudah kenal dalam BW 
                   termasuk pula di dalamnya pengertian benda yang               yakni benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. 
                   tidak berwujud yang berupa hak-hak tertentu dari                 Dimaksud dengan benda terdaftar adalah benda-
                   seseorang. Ini berarti objek dari suatu benda bisa            benda yang didaftar dalam suatu register umum yang 
                   saja hak milik (kepemilikan) intelektual atau hak             dikelola oleh suatu instansi yang diberi wewenang 
                   atas kekayaan intelektual sebagai terjemahan dari             untuk itu. Benda tidak terdaftar adalah benda-benda 
                   Intellectual Property Right (Rachmadi Usman, 2011:            yang tidak terdaftar di dalam suatu register umum 
                   59). Pembagian benda dalam BW relatif lebih banyak            (Moch. Isnaeni, 1996:19). Untuk benda terdaftar 
                   dan cukup rinci bila dibandingkan dengan pembagian            cenderung mengikuti alur aturan main benda tidak 
                   benda menurut hukum adat yang cukup sederhana,                bergerak. Arti penting pembedaan benda terdaftar 
                   yaitu benda berupa tanah dan benda bukan tanah.               dan benda tidak terdaftar terletak pada pembuktian 
                   Secara garis besar jenis-jenis benda yang dikenal BW          kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan 
                   adalah sebagai berikut (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012:    bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat atau 
                   40): a. Benda berujud dan benda tak berujud (lihat            dokumen atas nama pemilik, seperti tanah, kendaraan 
                   Pasal 503 BW); dan b. Benda bergerak dibedakan atas           bermotor, hak cipta dan sebagainya. Pemerintah lebih 
                   benda bergerak karena sifatnya menurut Pasal 509              mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik 
                   BW, yang kedua benda bergerak karena ketentuan                dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari 
                   undang-undang menurut Pasal 511 BW, dan benda                 pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit 
                   tidak bergerak dibedakan atas tak bergerak menurut            untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang 
                   sifatnya dan tak bergerak karena tujuannya ialah              sah atas benda itu, karena berlaku asas ‘siapa yang 
                   segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-                menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. 
                   sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan                Contohnya: perhiasan, alat alat rumah tangga, benda 
                   dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan               elektronik, pakaian dan sebagainya (Modul Hukum 
                   itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya                Benda, 2009:5).
                   mesin-mesin dalam suatu pabrik, selanjutnya ialah                Hak kebendaan zakelijk recht ialah hak mutlak atas 
                   tak bergerak karena memang demikian, diatur dalam             suatu benda, hak itu memberikan kekuasaan langsung 
                   Pasal 507 BW, dan tak bergerak menurut ketentuan              atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap 
                   undang-undang Ini berwujud hak-hak atas benda yang            siapa pun juga. Hak kebendaan lawannya adalah 
                   tak bergerak, misal: hak memungut hasil atas benda            hak perseorangan atau persoonlijk recht merupakan 
                   tak bergerak, hak memakai atas benda tak bergerak,            bagian dari hukum perdata. Hak kebendaan dalam BW 
                   hipotik dan lain-lain. c. Benda habis pakai dan Benda         dapat dibedakan: 1. Hak kebendaan yang memberikan 
                   tidak habis pakai terdapat dalam Pasal 505 BW                 jaminan atau zakelijk zekenheidsrecht contoh: gadai, 
                      Di samping pembedaan benda menurut Pasal 503,              hipotek, hak tanggung, fidusia; 2. Hak kebendaan yang 
                   504 dan 505 di dalam BW ada pembedaan macam-                  memberikan kenikmatan atau zakelijk genotsrecht 
                   macam benda, yaitu (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012:        contoh: hak milik, bezit.
                   40): a. Benda dalam perdagangan dan benda di luar                Berdasarkan dari uraian di atas, maka permasalahan 
                   perdagangan (lihat Pasal 1332 BW); b. Benda yang              yang dikaji yaitu bilamana lahirnya hak kebendaan 
                   sudah ada dan benda yang masih akan ada dibagi                sehingga ciri-ciri hak kebendaan tersebut melekat 
                   bersifat relatif dan bersifat mutlak (Lihat Pasal 1334        pada benda tersebut.
                   BW); c. Benda yang dapat dibagi dan benda yang 
                   tidak dapat dibagi (lihat Pasal 1694 BW), dan; d.             PEMBAHASAN
                   Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat              Hak kebendaan adalah hak mutlak yang dilawankan 
                   diganti (lihat Pasal 1163 BW).                                dengan hak yang nisbi, keduanya adalah bagian dari 
                      Dari pembagian akan macam-macam benda yang                 hak perdata. Hak perdata dirinci menjadi dua, yaitu (Sri 
                   dikenal dalam BW, Pembagian benda yang penting                Soedewi M.S.,1981:24): Pertama, Hak mutlak atau 
                   dan menonjol adalah pembagian benda bergerak                  hak absolut terdiri atas: a. Hak kepribadian, misalnya 
                   dan benda tidak bergerak, karena pembagian ini                hak atas namanya, hidup, kemerdekaan; b. Hak yang 
                   membawa akibat hukum yang berbeda, antara lain                timbul dalam hukum keluarga, yaitu hak yang timbul 
                   dalam pembebanan jaminan atau Bezwaring. Dalam                karena adanya hubungan antara suami istri, hubungan 
                   BW sudah cukup rinci tentang macam pembagian jenis            antara orang dan anak; c. Hak mutlak atas suatu benda, 
44                                                                                                                                     45
                                                                                                                                                                                                                                                           PERSPEKTIF
              Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan                                                                                                                                                                                               Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
              ini yang disebut sebagai hak kebendaan. Kedua, Hak        akan dibayar paling awal, sedang yang belakangan 
              nisbi (hak relative atau hak persoonlijk), yaitu semua    harus menunggu yang ada di depannya. Misalnya: A 
              hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan         memiliki sebidang tanah yang telah dijaminkan pada B 
              yang hanya dapat dipertahankan untuk sementara            sehingga lahir hak tanggungan I, kemudian dijaminkan 
              orang-orang tertentu saja.                                lagi kepada C dengan hak tanggungan II, maka hak 
                  Hak kebendaan mempunyai ciri-ciri unggulan            kebendaan yang dimiliki oleh B akan diprioritaskan 
              bilamana dibandingkan dengan hak perseorangan.            dibandingkan dengan hak kebendaan yang dimiliki 
              Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perseorangan       oleh C karena hak kebendaan yang dimiliki oleh B 
              sedemikian tajamnya, hal ini dapat diuraikan sebagai      lahir terlebih dahulu. Contoh pada hak perorangan: 
              berikut (Trisadini P. Usanti, et.al., 2012:43):           A mempunyai hak pinjam pakai atas rumah milik B, 
                  Pertama, Hak kebendaan merupakan hak yang             kemudian B memberikan pinjam pakai pada C, maka 
              mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa          hak yang dimilki oleh A dan C adalah sederajat.
              pun, tidak sekedar pada rekan sekontraknya saja              Keempat, Hak kebendaan mempunyai droit de 
              tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang mungkin di       preference (hak terlebih dahulu), adanya preferensi 
              kemudian hari ikut terkait didalamnya. Hal ini berbeda    ini diatur dalam Pasal 1133 BW, bahwa pihak yang 
              dengan hak perorangan atau hak relatif yang hanya         memiliki hak kebendaan ini dalam hal pelunasan 
              bisa ditegakkan pada pihak tertentu saja. Sebagai         harus lebih didahulukan pembayarannya, seketika 
              contoh: dalam perjanjian sewa menyewa antara A            kalau benda yang dijadikan obyek hak tersebut laku 
              dan B maka hak yang lahir adalah hak perorangan,          dalam pelelangan. Misalnya A menjaminkan sebidang 
              jadi kalau B tidak membayar uang sewa maka A              tanah kepada B dengan hak tanggungan, disamping 
              hanya dapat menagih pada lawan kontraknya saja            itu A juga berhutang pada C, bilamana A jatuh pailit 
              (lihat Pasal 1315 jo. 1340 BW tentang privity of          maka B dapat mempertahankan hak kebendaannya, 
              contract). Berbeda dengan pemegang hak kebendaan,         tidak demikian dengan C yang hanya memegang hak 
              seperti hak milik atas suatu benda maka pemiliknya        perorangan, tidak didahulukan dalam hal pembayaran 
              dapat menuntut kemanapun benda itu berada dengan          hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren (Pasal 
              hak yang diberikan oleh undang-undang yaitu Hak           1132 BW).
              Revindikasi (Pasal 574 BW).                                  Kelima, Pada hak kebendaan gugatnya disebut 
                  Kedua, Hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg        gugat kebendaan. Pada hak kebendaan ini orang 
              atau droit de suit (hak yang mengikuti), artinya hak      mempunyai beragam permintaan (actie) jika terdapat 
              itu akan tetap mengikuti bendanya ke tangan siapa         gangguan atas haknya misalnya berwujud: penuntutan 
              pun benda itu berada. Jadi hak kebendaan itu melekat      kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-
              pada bendanya sehingga kalau berpindah tangan             gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan 
              yang bersangkutan akan terkena pula untuk wajib           ke dalam keadaan semula. Sebagaimana hak yang 
              menghormatinya. Sebagai contoh: A mempunyai               dimiliki seorang pemilik dengan melakukan gugat 
              sebidang tanah yang sudah dibebani Hak Tanggungan         revindikasi berdasarkan Pasal 574 BW. Sedang pada 
              oleh Bank Eko, Bank Eko mempunyai hak kebendaan           hak perorangan gugat ini disebut gugat perseorangan. 
              atas sebidang tanah tersebut (hak kebendaan yang          Pada hak perorangan, orang hanya dapat mengajukan 
              sifatnya memberi jaminan), apabila A kemudian             gugatan pada pihak lawannya saja.
              menyewakan tanah tersebut kepada D maka hak                  Asas-asas pembagian dalam hak kebendaan sebagai 
              kebendaan (hak tanggungan) yang dimiliki oleh             berikut (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:36): 1. 
              Bank Eko tetap mengikuti bendanya. Contoh untuk           Asas sistem tertutup, hak kebendaan mempunyai 
              hak perorangan, ialah A mempunyai hak pinjam pakai        sistem tertutup. Maksudnya ialah bahwa hak-hak 
              (Pasal 1740 BW) atas rumah milik B. Kemudian B            atas benda bersifat limitatif, terbatas hanya pada yang 
              menjual rumah tersebut kepada C, hak yang dimiliki        diatur undang-undang. Di luar itu, dengan perjanjian 
              oleh A adalah hak perseorangan sehingga A tidak bisa      tidak diperkenankan menciptakan hak-hak baru; 2. 
              mempertahankan haknya. Hak perseorangan berhenti          Asas hak mengikuti benda (zaaksgevolg, droit de 
              sejak dijualnya rumah itu kepada C.                       suite), asas ini mengatakan bahwa hak kebendaan 
                  Ketiga, Hak kebendaan berlaku asas prioritas,         mengikuti bendanya dimana saja dan dalam tangan 
              artinya bahwa hak kebendaan yang lahir terlebih           siapa pun benda tersebut berada; 3. Asas publisitas, 
              dahulu akan diutamakan daripada yang lahir kemudian.      yang dimaksud dengan publisitas (openbaarheid) 
              Dengan begitu, saat kelahiran hak itu memegang            adalah “pengumuman” kepada masyarakat mengenai 
              peranan penting, karena yang lahir lebih dahulu           status pemilikan. Pengumuman hak atas benda tetap 
              46                                                                                                                                                                                                                                                              47
                                                                                                                PERSPEKTIF
                                                                                               Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari
                  (tanah) terjadi melalui pendaftaran dalam buku tanah,       hak kebendaan, yaitu bilamana dalam kasus tersebut 
                  sedangkan pengumuman benda bergerak melalui                 diterapkan Pasal 1977 BW. Demikian juga sebaliknya 
                  penguasaan nyata benda itu; 4. Asas spesialitas, dalam      hak perorangan yang mempunyai sifat relatif menjadi 
                  lembaga hak kepemilikan atas tanah secara individual        menguat menampakkan sifat-sifat hak kebendaan, hal 
                  harus ditunjukkan dengan jelas wujud, batas, letak, luas    ini terjadi verzakelijking hak perorangan bilamana 
                  tanah. Asas ini terdapat pada hak (milik, guna usaha,       dalam kasus tersebut diterapkan Pasal 1365 BW, Pasal 
                  guna bangunan) atas benda tetap; 5. Asas totalitas, hak     1576 BW, Pasal 1556 BW, dan Pasal 1318 BW.
                  kepemilikan hanya dapat diletakkan terhadap objeknya            Relativering Hak Kebendaan dalam contoh: A 
                  secara totalitas, dengan perkataan lain hak itu tidak       pemilik sebuah laptop meminjamkan laptop tersebut 
                  dapat diletakkan hanya untuk bagian-bagian benda.           kepada B, kemudian oleh B laptop itu dijual kepada 
                  Pemilik sebuah bangunan dengan sendirinya adalah            C yang mengira bahwa laptop itu milik B, C dengan 
                  pemilik kusen, jendela, pintu dan genteng rumah;            itikad baik membeli dengan harga yang pantas, maka 
                  6. Asas accessie, dari asas totalitas ini muncul asas       siapakah yang dilindungi A atau C. Hak kebendaan 
                  perlekatan (accessie). Suatu benda lazimnya terdiri         yang dimiliki oleh A yang mempunyai sifat-sifat 
                  dari bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan         unggulan, yaitu droit de suite, akan tetapi dalam 
                  benda pokok, seperti hubungan antara bangunan               kasus di atas hak kebendaan yang dimiliki oleh A 
                  dengan genteng, kusen, pintu dan jendela; 7. Asas           tidak dapat dipertahankan terhadap hak yang dimiliki 
                  pemisahan horizontal, BW mengenal asas perlekatan           oleh C. Eigendom dari benda bergerak meskipun suatu 
                  vertikal dalam Pasal 571, 600, 601, 603, 604 dan            hak kebendaan sebegitu jauh adalah relatif dalam 
                  605 sedangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960                keadaan tertentu kehilangan droit de suit. Adagium 
                  tentang Undang-Undang Pokok Agraria menganut                “benda bergerak tidak mempunyai droit de suite” 
                  pemisahan horizontal yang diambil dari asas hukum           adalah suatu ungkapan yang tepat. “Barangsiapa 
                  adat; 8. Asas dapat diserahkan, Hak kepemilikan             secara sukarela melepaskan benda bergerak, maka 
                  mengandung wewenang untuk menyerahkan benda;                ia tidak dapat menuntut hak miliknya yang dikuasai 
                  9. Asas perlindungan, perlindungan bagi pihak yang          oleh pihak ketiga yang telah memperoleh dengan 
                  beritikad baik walaupun yang menyerahkan adalah             itikad baik (tegoeder trouw) Pasal 1977 ayat 1 BW” 
                  pihak yang tidak berwenang berhak (beschikkings             jadi A tidak dapat merevindiceer buku itu dari C (R. 
                  on bevoegd), sebagaimana diatur pada Pasal 1977             Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, 
                  ayat 1 BW; 10. Asas absolut (hukum pemaksa),                1984:16).
                  ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum benda                   Verzakelijking Hak Perorangan dalam contoh: A 
                  bersifat absolut artinya bahwa hak kebendaan wajib          menyewakan rumah kepada B, sebelum B memasuki 
                  dihormati dan ditaati oleh setiap orang.                    rumah yang disewanya, A menyewakan lagi kepada 
                      Menurut Mariam Darus Badrulzaman, lembaga               C, dan C tahu betul bahwa adanya hubungan sewa-
                  pendaftaran tidak semata-mata mengandung arti               menyewa antara A dengan B, dan C mendahului untuk 
                  untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi          memasuki rumah itu. Baik B dan C masing-masing 
                  juga menciptakan hak kebendaan. Hak kebendaan               mempunyai hak perorangan berdasarkan perjanjian 
                  atas suatu benda (tanah) terjadi pada saat pendaftaran      sewa menyewa dengan A. Siapa yang dilindungi B atau 
                  dilakukan. Tanpa sifat kebendaan hak atas tanah belum       C. Pada asasnya pada hak perorangan tidak dikenal 
                  mempunyai kaitan dengan milik. Dalam arti selama            asas prioritas kedudukannya adalah sama. Akan tetapi 
                  pendaftaran belum dilakukan, hak hanya mempunyai            karena C melakukan perbuatan onrechtmatig terhadap 
                  arti terhadap para pihak pribadi, dan umum belum            B, maka B dapat mengajukan gugat atas dasar Pasal 
                  mengetahui perubahan status hukum dari benda.               1365 BW untuk menuntut pada hakim supaya C 
                  Pengakuan masyarakat baru terjadi pada saat hak milik       mengosongkan rumah itu untuk kepentingan B (R. 
                  atas benda tersebut didaftarkan. Dengan pendaftaran         Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, 
                  lahirlah pengakuan umum atas hubungan hak dengan            1984:19).
                  benda (Mariam Darus Badrulzaman, 2010:37).                      Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas 
                      Dalam praktik pembedaan hak kebendaan dan               bendanya milik sendiri yaitu hak milik atas benda 
                  hak perorangan menjadi sangat sumir, tidak mutlak.          bergerak dan benda tidak bergerak. Pada Pasal 584 
                  Sifat-sifat pertentangan tidak tajam lagi. Dalam praktik    BW diatur cara memperoleh hak milik:
                  dijumpai hak kebendaan yang mempunyai ciri-ciri                 Hak milik atas sesuatu kebendaan tidak dapat diperoleh 
                  yang unggul menjadi melemah dan menampakkan                     dengan cara lain, melainkan dengan cara pemilikan, karena 
                  ciri-ciri hak perorangan, hal ini terjadi relativering          perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut 
                                                                                  undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena 
46                                                                                                                                 47
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perspektif usanti lahirnya hak kebendaan volume xvii no tahun edisi januari trisadini prasastinah fakultas hukum universitas airlangga surabaya e mail aditris ymail com abstrak ialah mutlak atas suatu benda dan merupakan perdata ini memberikan kekuasaan langsung dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga mempunyai sifat tertentu ciri unggulan bila dibandingkan dengan perorangan perbedaan antara terlihat sangat jelas dalam burgerlijk wetboek dibedakan menjadi dua yaitu yang sifatnya jaminan zakelijk zakenheidsrecht lain gadai hipotek tanggungan fidusia kenikmatan genotrecht bezit milik bersifat ada bermacam macam cara perolehannya bergantung pada atau jenis bendanya sedangkan kepada asas publisitas mendaftarkan ke kantor pendaftaran lembaga tidak ketentuan tentang lahir saat diserahkan pihak ketiga kata kunci abstract property rights is a right based on private law and an absolute over thing gives direct control object can be defended against anyone has it own superior characteristics ...

no reviews yet
Please Login to review.