Authentication
242x Tipe PPTX Ukuran file 2.66 MB Source: law.ugm.ac.id
LITERATURE Sukarna, 1981, Sistem Politik, Alumni, Bandung, hlm. 83-87. Rob Hague, et al., 1998, Comparative Government & Politics: An Introduction, MacMillan Press Ltd., UK, hlm. 96. Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Hukum Tata Negara, Jilid II, Konpress, Jakarta, hlm. 168- 184. B. Hestu Cipto Handoyo & Y. Thresianti, 2000, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, UAJY, Yogyakarta, hlm. 133-141. MENGAPA PEMILU DIADAKAN? Bottom-Up Teori (Harrold & Miller): ◦ Teori ini menekankan pada bagaimana sebuah pemilu merupakan suatu penerjemahan akuntabilitas pemerintah terhadap yang diperintah. ◦ Pemilu akhirnya menentukan siapa yang memerintah dan hasil Pemilu berikutnya sangat tergantung pada bagaimana pemerintahan tsb dijalankan. ◦ In Short: Rakyat Partai Politik (channeling communication upward [menyalurkan komunikasi ke atas]) Pemilihan Umum Pemerintah. Top-Down Teori (Ginsberg): ◦ Fokus utamanya adalah pada proses Pemilu sehingga dia berkesimpulan bahwa: “competitive elections are, in reality, devices for expanding the power of the elite over population” [Pemilu, pada kenyataannya, merupakan cara untuk memperbesar kekuasaan para elite terhadap rakyat]. ◦ Penguasa Partai Politik (mengurangi fungsi partisipasi rakyat dan terbatas pada pemilu) Pemilihan Umum memperkuat legitimasi Penguasa. PENGERTIAN PEMILU Sukarna: Pemilu adalah suatu alat atau cara untuk memperoleh wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dan bertanggung jawab atas hasil-hasilnya. PENGERTIAN PEMILU Rob Hague, et al.: An Election: a competition for office based on a formal expression of preferences by a population. These opinions are the combined into a collective decision about which candidates have won [Pemilihan Umum adalah sebuah kompetisi untuk menduduki jabatan (politik) yang didasarkan pada pernyataan pilihan secara formal oleh rakyat. Pilihan-pilihan tersebut kemudian digabungkan menjadi sebuah keputusan kolektif untuk menentukan kandidate mana yang menang]. PENGERTIAN PEMILU Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2012: Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 2012: (Pileg) Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 angka 1 UU No.4 2 Tahun 2008 juncto UU No. 15 Tahun 2011: (Pilres) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
no reviews yet
Please Login to review.