Authentication
374x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB Source: sinanggul.desa.id
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU DESA SINANGGUL TAHUN 2018 NOMOR 1 TAHUN 2018 T E N T A N G PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU TATA TERTIB PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU DESA SINANGGUL DESA SINANGGUL TAHUN 2018 KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA Alamat: Jln. Jepara - Bangsri Km 08 Sinanggul Mlonggo Jepara 59452 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU DESA SINANGGUL, Menimbang : Bahwa dari hasil rapat Kerja Panitia Pemilihan Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul Tahun 2018 tentang Tata tertib pelaksanaan Pemilihan Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul Tahun 2018 maka untuk kelancaran Pelaksanaannya perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul Tahun 2018 dengan Surat Keputusan. Mengingat : a. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2005 tentang tata cara Pencalonan, pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi; b. Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Tata Tertib Pemilihan Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul Tahun 2018 sebagai mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan : di Sinanggul Pada tanggal: 2 Juli 2018 PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU DESA SINANGGUL TAHUN 2018 KETUA Lampiran : Keputusan Panitia Pemilihan Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul SULISTIYONO Tahun 2018 Nomor : 1 Tahun : 2018 Tentang : Tata Tertib Pemilihan Petinggi Antar Waktu TATA TERTIB PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU DESA SINANGGUL TAHUN 2018 BAB I KETENTUAN UMUM 1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
no reviews yet
Please Login to review.