jagomart
digital resources
picture1_Unsur Makalah 1990 | Makalah Subyek Hukum Bisnis


 338x       Tipe DOC       Ukuran file 0.50 MB    


Unsur Makalah 1990 | Makalah Subyek Hukum Bisnis
dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui unsur unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan untuk mengetahui sejauh mana hubungan hukum antara peristiwa  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         SUBYEK HUKUM BISNIS
                                                         BAB I
                                                    PENDAHULUAN
               1.1. Latar Belakang Masalah
                     Negara kita adalah Negara berdasarkan hukum, sehingga dalam kehidupan
                     sehari-hari kita diatur oleh hukum. Hukum adalah peraturan yang mengikat dan
                     mengatur setiap tindakan manusia atau masyarakat, sehubungan dengan hal
                     tersebut maka manusia merupakan subjek hukum yang harus selalu mematuhi
                     hukum yang berlaku. Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau
                     yang melatarbelakangi   penyusunan  makalah ini   adalah   agar   kita   dapat
                     mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan untuk
                     mengetahui sejauh mana hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan
                     hukum agar tidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan
                     tidak mengetahui haknya dan kewajibannya dalam hukum.
               1.2. Rumusan Masalah
                     Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalahnya adalah
                     sebagai berikut :
                     1.  Siapakah Subjek Hukum dan jenis-jenis subyek hukum?
                     2.  Apakah Peristiwa Hukum itu ?
                     3.  Apakah Hubungan Hukum?
                      
                      
                
                                                             
                        BAB II
                      PEMBAHASAN
       2.1. Subyek Hukum
         Beberapa pendapat para ahli tentang subyek hukum adalah sebagai berikut
         a. Menurut   Prof. chainur Arrasjid,S.H (2008:120), Subyek hukum adalah
          segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
          memiliki) hak dan kewajiban. 
         b. Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. (2007:128), mengemukakan Subyek hukum
          atau subjeck van een recbt  yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia
          pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan
          hukum
         Berdasarkan uraian di atas dapat dimpulkan, bahwa subjek hukum adalah
         sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki
         kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. 
       2. subjek hukum dapat di bedakan menjadi dua,yaitu:
        1. Manusia(naturlife persoon) menurut hukum adalah setiap orang yang 
          mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak 
          dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia 
          lahir dan berakhir setelah meninggaldunia.Namun, ada pengecualian 
          menurut pasal 1 ayat(2) KUHPerdata yang berbunyi”anak yang ada dalam 
          kandungan ibunya,di anggap telah lahir.setiap kali kepentingan sianak 
          menghendakinya.” bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya di 
          anggap telah lahir dan menjadi subjek hukum. Apabila bayi tersebut lahir 
          dalam keadaan meninggal dunia menurut hukum ia tidak pernah 
          adasehingga ia tidak di anggap subyek hukum. Ketentuan tersebut juga 
          menegaskan bahwa hak dan kewajiban anak baru lahir di anggap ada jika ia 
          lahir hidup. Apabila ia lahir mati maka haknya dianggap tidak ada.Misalkan 
          kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya walaupun ia 
          masih berada dalam kandungania di anggap lahir dan oleh karena itu harus 
          di perhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris.Tetapi jika ia lahir dalam 
          keadaan mati maka haknya di anggap tidak pernah ada.Di samping 
          ituberdasarkan undang-undang seseorang tidak di anggap telah meninggal 
          dunia jika hilang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian 
          apakah ia masih hidup dalam tenggang waktun setelah 5 tahun ia 
          meninggalkan tempat kediamannya.
       (pasal 467,468,dan 469 KUHPerdata)Ada beberapa golongan oleh hukum 
       dinyatakan “tidak cakap”atau”kurang cakap”untuk bertindak sendiri dalam 
       melakukan perbuatan-perbuatanhukum.Orang-orang yang demikian di 
       sebut handelingsonbek waamatau di wakili atau dibantu orang lain. Mereka-mereka 
       yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-
       perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
       a.orang yang masih di bawah umur(sebelum mencapai usia 21 tahun/belum 
       dewasa), di bahas juga dalam pasal 30nKUHPerdata jo.stb.193` no. 54, pasal 7 
       undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974, dll
       b.orang yang tidak sehat pikirannya(gila),pemabuk,dan pembolos yakni,mereka 
       yang ditaruh dibawah pengampuan.
       c.perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)             
        1. Badan Hukum
       -menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu 
       hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan 
       dan dapat bertindak sebagai subyek hukum.
       -menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu 
       hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak 
       berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti 
       manusia
       prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) 
       Untuk menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak dengan 
       perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat 
       berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap 
       ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama 
       sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan 
       hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum 
       juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya 
       manusia.
       menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu 
       hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam badan hukum 
       yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2 bentuk,yaitu badan 
       hukum publik dan badan hukum perdata.
        1. badan hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota 
          madya, kota praja, dan desa.
        2. badan hukum perdata(privat), yaitu  perseroan terbatas dan PT yayasan. 
          lembaga dan koperasibadan hokum 
          Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi Indonesia,perusahaan 
          Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia ialah,bahwa 
          badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum 
          penjara kecuali hukum denda.
        
       B.OBJEK HUKUM
          1. pengertian objek hukum
       – menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu 
       hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek 
       hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu 
       perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum
       – Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu
        Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang 
       berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek 
       hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum 
       yang bersangkutan.
       Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam 
       hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali 
       dari B.buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
       Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133) 
       Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang 
       dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis(menurut/berdasarkan 
       hukum).Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan 
       hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu 
       yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda non ekonomi),seperti 
       angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya 
       tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna benda-benda itu 
       dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga membebaskan subyek 
       hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.
       Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat di miliki 
       orang(pasal 499 KUHPerdata). Menurut pasl 503 KUHPerdata, beda dapat di bagi 
       sebagai berikut:
        1. benda yang berwujud (Lichamelijhre zaken), yaitu segala sesuatu yang dapat 
          di bagi raba oleh panca indra, seperti : tanah, gedung, rumah, dll.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Subyek hukum bisnis bab i pendahuluan latar belakang masalah negara kita adalah berdasarkan sehingga dalam kehidupan sehari hari diatur oleh peraturan yang mengikat dan mengatur setiap tindakan manusia atau masyarakat sehubungan dengan hal tersebut maka merupakan subjek harus selalu mematuhi berlaku karena itu tujuan dari penulisan makalah ini melatarbelakangi penyusunan agar dapat mengetahui unsur terdapat untuk sejauh mana hubungan antara peristiwa perbuatan tidak adalagi cakap terhadap haknya kewajibannya rumusan masalahnya sebagai berikut siapakah jenis apakah ii pembahasan beberapa pendapat para ahli tentang a menurut prof chainur arrasjid s h segala sesuatu menjadi pendukung memiliki hak kewajiban b dr soedjono dirdjosisworo mengemukakan subjeck van een recbt yaitu orang mempunyai pribadi badan berhak melakukan uraian di atas dimpulkan bahwa kewenangan bertindak bedakan dua naturlife persoon kedudukan sama selaku pada dasarnya mulai sejak ia lahir berakhir setelah meninggaldunia ...

no reviews yet
Please Login to review.