Authentication
328x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KARAKTER Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas Pendidikan Kepribadian Berkarakter yang di bina oleh : Ibu. HANI’AH, S.Pd., M.Pd. Nama Anggota Kelompok Lutvi Anggraini (120611100004) Erica Agustina (120611100003) Khusnul Khotimah (120611100002) Cyiendy Oktaviana (120611100001) Muawannah (120611100005) Sulfiya Oktafia N (120611100006) Atabika Ramadhan (120611100007) Program Studi PGSD Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya November 2012 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena tanpa berkat dan rahmat-Nya, mungkin kami tidak akan mampu menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Terlantun sholawat dan salam untuk imam besar kita semua Nabi Muhammad SAW. Rasa terimakasih juga banyak terucap kepada Ibu Hani’ah, S.Pd, M.Pd. selaku dosen matakuliah Pendidikan Kepribadian Berkarakter. Tak lupa juga ucapan terima kasih kami berikan kepada teman-teman yang selama ini saling membantu dan mendukung dalam pengerjaan makalah ini. Adapun makalah yang berjudul “Dasar Hukum pendidikan karakter” ini berisi uraian-uraian mengenai, dasar hukum pendidikan karakter, dan penjelasan UU RI Nomor 20 Tahun 2003. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan kesalahan, baik dari segi isi maupun redaksinya. Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat menyusun makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Atas semua kesalahannya kami ucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya.Semoga makalah ini dapat berguna baik bagi kami sebagai penulis maupun bagi pembaca. Bangkalan,18 November 2012 Tim Penulis DAFTAR ISI JUDUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Rumusan Masalah 2 1.3 Tujuan Rumusan Masalah 2 BAB II PEMBAHASAN 3 2.1 Dasar Hukum Pendidikan Karakter 3 2.2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 8 BAB III PENUTUP 13 3.1 Kesimpulan 13 3.2 Saran 14 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pendidikan Karakter adalah upaya dalam rangka membangun karakter (character building) peserta didik untuk menjadi lebih baik. Sebab, karakter dan kepribadian peserta didik sangat mudah untuk dibentuk. Secara etimologis karakter dapat dimaknai sesuatu yang bersifat pembawaan yang mempengaruhi tingkah laku, budi pekerti, tabiat, ataupun perangai. Sedangkan secara terminologis, karakter dapat dimaknai dengan sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri seseorang atau suatu kelompok. Hal ini bertujuan untuk menciptakan karakter peserta didik yang paripurna, sampai mendekati titik terwujudnya insan kamil. Namun, bisa diperjelas pada upaya untuk mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika. Menyadari pentingnya karakter, dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan. Lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter. Oleh karena itu kami akan membahas mengenai dasar hukum pendidikan karakter. Agar peserta didik memiliki karakter mulia sesuai norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat, maka perlu dilakukan pendidikan karakter secara memadai.
no reviews yet
Please Login to review.