jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Pendidikan Karakter


 328x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB    


Makalah Hukum Pendidikan Karakter
makalah ini di buat untuk memenuhi tugas pendidikan kepribadian berkarakter yang di bina oleh ibu hani ah s pd m pd nama anggota kelompok lutvi anggraini 120611100004 erica agustina 120611100003 khusnul  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
             DASAR HUKUM PENDIDIKAN KARAKTER
                  Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas
                    Pendidikan Kepribadian Berkarakter
                         yang di bina oleh :
                      Ibu. HANI’AH, S.Pd., M.Pd.
                       Nama Anggota Kelompok
                    Lutvi Anggraini           (120611100004)
                    Erica Agustina             (120611100003)
                    Khusnul Khotimah     (120611100002)
                    Cyiendy Oktaviana     (120611100001)
                    Muawannah                (120611100005)
                    Sulfiya Oktafia N        (120611100006)
                    Atabika Ramadhan    (120611100007)
                        Program Studi PGSD
                    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya
                         November  2012
                      KATA PENGANTAR
           Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena tanpa berkat
       dan rahmat-Nya, mungkin kami tidak akan mampu menyelesaikan makalah ini tepat pada
       waktunya. Terlantun sholawat dan salam untuk imam besar kita semua Nabi Muhammad
       SAW. Rasa terimakasih juga banyak terucap kepada Ibu Hani’ah, S.Pd, M.Pd. selaku dosen
       matakuliah Pendidikan Kepribadian Berkarakter. Tak lupa juga ucapan terima kasih kami
       berikan kepada teman-teman yang selama ini saling membantu dan mendukung dalam
       pengerjaan makalah ini. 
           Adapun makalah yang berjudul “Dasar Hukum pendidikan karakter”   ini berisi
       uraian-uraian mengenai, dasar hukum pendidikan karakter, dan penjelasan UU RI Nomor 20
       Tahun 2003. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih memiliki banyak
       kekurangan dan kesalahan, baik dari segi isi maupun redaksinya. Makalah ini masih jauh dari
       kesempurnaan, karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat
       menyusun makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Atas semua kesalahannya
       kami ucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya.Semoga makalah ini dapat berguna baik
       bagi kami sebagai penulis maupun bagi pembaca.
       Bangkalan,18  November 2012 
       Tim Penulis
                            DAFTAR ISI
        JUDUL i
        KATA PENGANTAR ii
        DAFTAR ISI iii
        BAB I PENDAHULUAN 1
        1.1 Latar Belakang 1
        1.2 Rumusan Masalah 2
        1.3 Tujuan Rumusan Masalah 2
        BAB II PEMBAHASAN 3
        2.1 Dasar Hukum Pendidikan Karakter  3
        2.2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003  8
        BAB III PENUTUP 13
        3.1 Kesimpulan 13
        3.2 Saran 14
        DAFTAR PUSTAKA
                         BAB I
                     PENDAHULUAN
     1.1  Latar Belakang
         Pendidikan Karakter adalah upaya dalam rangka membangun karakter (character
       building) peserta didik untuk menjadi lebih baik. Sebab, karakter dan kepribadian peserta
       didik sangat mudah untuk dibentuk. Secara etimologis karakter dapat dimaknai sesuatu yang
       bersifat pembawaan yang mempengaruhi tingkah laku, budi pekerti, tabiat, ataupun perangai. 
       Sedangkan secara terminologis, karakter dapat dimaknai dengan sifat kejiwaan, akhlak atau
       budi pekerti yang menjadi ciri seseorang atau suatu kelompok. Hal ini bertujuan untuk
       menciptakan karakter peserta didik yang paripurna, sampai mendekati titik terwujudnya insan
       kamil.   Namun,   bisa   diperjelas   pada   upaya   untuk   mewujudkan   kecerdasan   spiritual,
       emosional, intelektual, dan estetika.
         Menyadari pentingnya karakter, dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan
       intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal.
       Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya
       kenakalan   remaja   dalam   masyarakat,   seperti   perkelahian   massal   dan   berbagai   kasus
       dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai
       pada taraf yang sangat meresahkan. Lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi
       pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan
       kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.
       Oleh karena itu kami akan membahas mengenai dasar hukum pendidikan karakter. Agar
       peserta didik memiliki karakter mulia sesuai norma-norma agama, hukum, tata krama,
       budaya, dan adat istiadat, maka perlu dilakukan pendidikan karakter secara memadai.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dasar hukum pendidikan karakter makalah ini di buat untuk memenuhi tugas kepribadian berkarakter yang bina oleh ibu hani ah s pd m nama anggota kelompok lutvi anggraini erica agustina khusnul khotimah cyiendy oktaviana muawannah sulfiya oktafia n atabika ramadhan program studi pgsd fakultas ilmu sosial dan budaya november kata pengantar segala puji syukur kami panjatkan ke hadirat allah swt karena tanpa berkat rahmat nya mungkin tidak akan mampu menyelesaikan tepat pada waktunya terlantun sholawat salam imam besar kita semua nabi muhammad saw rasa terimakasih juga banyak terucap kepada selaku dosen matakuliah tak lupa ucapan terima kasih berikan teman selama saling membantu mendukung dalam pengerjaan adapun berjudul berisi uraian mengenai penjelasan uu ri nomor tahun menyadari bahwa penyusunan masih memiliki kekurangan kesalahan baik dari segi isi maupun redaksinya jauh kesempurnaan itu mengharapkan kritik saran membangun agar dapat menyusun lebih lagi masa datang atas kesalahannya uca...

no reviews yet
Please Login to review.