jagomart
digital resources
picture1_Makalah Pdf 1932 | Makalah Antropologi Hukum - Konsepsi Ilmu Hukum


 324x       Tipe PDF       Ukuran file 0.23 MB    


Makalah Pdf 1932 | Makalah Antropologi Hukum - Konsepsi Ilmu Hukum
makalah antropologi hukum tugas pertemuan 1 konsepsi ilmu hukum oleh muhammad hafizh tafrienda no bp 2010003600377 kelas 1h6 dosen pengampu dr herman bakir s h m h kode kelas ues180310 prodi  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    
                              MAKALAH 
                        ANTROPOLOGI HUKUM 
                                    
                                    
                          TUGAS PERTEMUAN 1 
                         KONSEPSI ILMU HUKUM 
                                    
                                    
                                    
                                           
                                    
              
                                 Oleh : 
                         Muhammad Hafizh Tafrienda 
                           No.BP 2010003600377 
                               Kelas 1H6 
                                    
                                    
                             Dosen Pengampu : 
                         Dr. Herman Bakir, S.H., M.H 
                           Kode Kelas UES180310 
              
              
              
              
                           PRODI ILMU HUKUM 
                           FAKULTAS HUKUM 
                         UNIVERSITAS EKASAKTI 
                                 2020
                                                             BAB I 
                                                       PENDAHULUAN 
                         
                        A.  Latar Belakang  
                                   Prinsipnya, tulisan di tangan pembaca ini dimaksudkan guna sejauh 
                            mungkin menawarkan semacam tanggapan seputar persoalan teoritis dalam 
                            terminology hukum dengan berseranakan seperangkat argument a fortiori yang 
                            lahir, serta dimatangkan dengan bersarankan tradisi berpikir, dan bermetode 
                            dari  bidang  Teori  Hukum.  Proyek  Ini,  konkretnya  hadir  ke  tengah-tengah 
                            pembaca guna menawarkan sebuah teori baru di dalam hukum, teori yang 
                            memberikan apresiasi terhadap isu sentral di dalam diskursus-diskursus teoritis 
                            hukum, terutama dalam kaitannya dengan terminologi : “Watak Dasar dari 
                            Relasi  antara  Hukum,  dan  Kekuasan”.  Disebut  demikian  (proyek  Teori 
                            Hukum) dengan pertimbangan bahwa proyek ini dimaksudkan untuk bertolak 
                            dari sebuah perspektif yang dianggap sebagai karakteristik utama yang melekat 
                            pada cara terbentuk, dan bekerjanya setiap proyek penelitian untuk bidang 
                            Teori Hukum1. Tentu saja titik-tolak interdisipliner yang dimaksudkan disini 
                            menyatakan kombinasi yang sekurang- kurangnya terjalin antara : (a) cara 
                            melihat yang filosofis (selain ontologi hukum melibatkan pula Filsafat Politik, 
                            Filsafat  Sosial,  dan  Etika);  (b)  cara  melihat  yang  doktrinal  (Dogmatika 
                            Hukum); (c) cara melihat yang empirical dari Sosialogi. Hukum; (d) cara 
                            melihat  yang  politis-teoritis  dari  Poiltik  Hukum;  (e)  cara  melihat  yang 
                            historiografis dari ilmu Sejarah.  
                                                      
                        1
                         Herman Bakir, “The Purifiation Theory of Justicee Functions: Jalan Menuju Kehidupan Hukum 
                        yang Demokratis dan Pancasilaistis”, Riau Law Journal, Vol. 2 No.2, November 2018. hlm. 225. 
                                   Setelah memperoleh kejelasan terkait ambang-batas operasional ini, 
                            maka untuk selanjutnya akan dipastikan bahwa penelitian ini adalah penelitian 
                            yang  “diproyeksikan”  untuk  memisahkan  diri  ke  dalam  jenis  penelitian 
                            normative. Jalan berpikirnya tentu saja sama, bahwa Teori Hukum merupakan 
                            bidang ilmu yang secara khusus ingin mengapresiakan hukum dengan melihat 
                            hukum dari  dalam  tatanan  hukum  itu  sendiri.  Ini  artinya,  sebagai  sebuah 
                            disiplimn normatif, Teori Hukum, sebgaimana halnya juga Filsafat Hukum, 
                            Dogmatika Hukum, dan Ilmu Hukum bebasis Hermeneutical Art Approach 
                            sendiri,  sama-sama  bertolak  dari  asumsi  bahwa  “Hukum  merupakan 
                            seperangkat  teks  otoritatif  yang  pembelakuannya  diperkuat  dengan 
                            penggunaan paksaan secara publik.”2 
                        B.  Rumusan Masalah 
                                   Rumusan  masalah  dalam  makalah  ini  yaitu  apa  itu  konsepsi  ilmu 
                            hukum menurut Herman Bakir ? 
                        C.  Tujuan 
                                   Tujuanya  adalah  untuk  mengetahui  dan  dapat  memahami  tentang 
                            konsep ilmu hukum menurut Herman Bakir. 
                                                                 
                                                      
                        2
                         Ibid, hlm. 226. 
                                                             BAB II  
                                                        PEMBAHASAN 
                         
                        A.  Hasil Penilitian dan Pembahasan 
                            1.  Dua Poros Pemilik Kedaulatan Tertinggi, yang menjadi Pengendali 
                                Jagad Kehidupan Sekuler: “Kesenangan” dan “Penderitaan”. 
                                      Berdasarkan standpoint (berusia) ribuan tahun ini, kita yang hidup 
                                di hari ini tentu saja telah sama-sama menyadarinya sejak awal, bahwa 
                                dalam  hidupnya,  setiap  individu  manusia,  akan  secara  instingtif,  (a) 
                                “memberhalakan” sekaligus (b) “menjauhkan diri dari dua elemen semesta 
                                yang  diketahuinya  sebagai  Pemilik  Kedaulatan  Tertinggi  yang 
                                mengendalikan setiap penilaian, pertimbangan, serta keputusan di jagad 
                                yang maha luas ini. Dua elemen semesta yang dimaksudkan tentu saja 
                                adalah  :  (a)  Pleasure  (Kesenangan);  dan  ,  (b)  Pain  (Penderitaan  / 
                                Kepedihan/Kegetiran),  baik  (Kesenangan/Penderitaan)  yang  bersifat 
                                materiil, ataupun immaterial. Rumusan paling sempurna dari konsepsi ini 
                                untuk  pertama  kalinya  diperkenalkan  seorang  filsuf  terkemuka  Inggris 
                                yaitu Bentham. Bentham menyebutkan “Nature has plced mankind under 
                                the  governance  of  two  sovereign  masters,  Pleasure  and  Pain”  (alam 
                                semesta  telah  menempatkan  masyarakat  manusia  dibawah  kendali  / 
                                perintah  dua  penguasa  dengan  kedaulatan  mutlak  terhadap  mereka 
                                [masyarakat manusia] yakni: Pleasure and Pain).3 
                                                      
                        3
                         Ibid, hlm.230. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah antropologi hukum tugas pertemuan konsepsi ilmu oleh muhammad hafizh tafrienda no bp kelas h dosen pengampu dr herman bakir s m kode ues prodi fakultas universitas ekasakti bab i pendahuluan a latar belakang prinsipnya tulisan di tangan pembaca ini dimaksudkan guna sejauh mungkin menawarkan semacam tanggapan seputar persoalan teoritis dalam terminology dengan berseranakan seperangkat argument fortiori yang lahir serta dimatangkan bersarankan tradisi berpikir dan bermetode dari bidang teori proyek konkretnya hadir ke tengah sebuah baru memberikan apresiasi terhadap isu sentral diskursus terutama kaitannya terminologi watak dasar relasi antara kekuasan disebut demikian pertimbangan bahwa untuk bertolak perspektif dianggap sebagai karakteristik utama melekat pada cara terbentuk bekerjanya setiap penelitian tentu saja titik tolak interdisipliner disini menyatakan kombinasi sekurang kurangnya terjalin melihat filosofis selain ontologi melibatkan pula filsafat politik sosial etika b ...

no reviews yet
Please Login to review.