Authentication
258x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: setwan.jogjakota.go.id
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA BAGIAN ADMINISTRASI UMUM PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN ADMINISTRASI PENDAMPINGAN KEGIATAN DPRD Nomor SOP Tanggal Pembuatan PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan SEKRETARIAT DPRD Sekretaris DPRD JL. IPDA TUT HARSONO No. 43 TELP. (0274) 540645-540650 Fax. (0274) 540651 YOGYAKARTA 55165 Disahkan Oleh EMAIL : dprd@jogja.go.id Email Internet : dprd@intra.jogja.go.id Basuki Hari Saksono, SH NIP 196411111990031013 Nama SOP Pelayanan Administrasi Pendampingan Kegiatan DPRD Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Peraturan walikota Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2020 Tentang 1. SMA/ SMK Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja 2. S1 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3. S2 Keterkaitan : Peralatan/ Perlengkapan : 1. SOP Pelayanan Penatausahaan Pimpinan DPRD 1. Komputer 2. SOP Pengadministrasian Umum 2. ATK dll 3. Buku Agenda Kegiatan 4. Papan Tulis 5. Spidol Peringatan : Pencatatan dan Pendataan 1. Acara DPRD tidak teragenda dan terinformasikan dengan baik 2. Administrasi DPRD tidak tersiapkan No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Pengadministrasi Analis TU Ka.Sub. Ka. Bag SEKWAN PIMPINA Persyaratan/ Waktu Output Keterangan Umum Bag N Kelengkapan 1 Mengumpulkan 1. Surat & undangan 5 menit Informasi informasi tentang masuk kegiatan acara/ kegiatan 2. Komputer & Printer DPRD anggota DPRD 3. Kertas 2 Mengetahui 1.Buku kegiatan informasi/ kegiatan DPRD 3 Mempersiapkan 1. 2. Surat surat 10 menit Surat- surat administrasi dan 3. Buku Administrasi sarana prasarana 4. Kertas KOP 5. Komputer & Printer 4 Memintakan paraf 6. 7. dan tandatangan sekwan/ Pimpinan 5 Menyampaikan 8. 9. administrasi dan sarana prasarana pada ybs 3 Mencatat dan 1. 2. Laporan kegiatan 5 menit Dokumen menyimpan hal DPRD laporan penting berkaitan 3. Map dengan tugas DPRD 4. Box Arsip untuk laporan
no reviews yet
Please Login to review.