jagomart
digital resources
picture1_Surat Utusan Id 18202 | Pengawasan Kinerja Dosen Pts 122009


 231x       Tipe PPT       Ukuran file 0.50 MB       Source: www.kopertis3.or.id


Surat Utusan Id 18202 | Pengawasan Kinerja Dosen Pts 122009
 permendiknas ri no 42 2007 tentang sertifikasi dosen  surat putusan menkowasbangpan no 38 1999 tentang jabatan fungsional dosen dan nilai angka kreditnya uu nomor 14 2005 tentang guru dan  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  Landasan Hukum
  
   UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan 
   Nasional
  
   UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen
  
   PP No.60/1999 Tentang Pendidikan Tinggi
  
   PP No.37/2009 Tentang Dosen
  
   Permendiknas RI No.42/2007 Tentang 
   Sertifikasi Dosen
  
   Surat Putusan Menkowasbangpan No.38/1999 
   Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai 
   Angka Kreditnya
     UU Nomor 14/2005 Tentang 
                Guru dan Dosen
      Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan 
      ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, 
      mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu 
      pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, 
      penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat 
      (Bab I Pasal 1 ayat 2)
        Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk 
      kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan 
      Menkowasbangpan Nomor 38/1999 merupakan salah 
      satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di 
      suatu jenjang pendidikan, di samping penguasaan 
      kompetensi. 
        Kompetensi Dosen
               Kompetensi dosen menentukan kualitas 
         Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana 
         yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional 
         dosen.
         Dosen yang kompeten untuk melaksanakan 
         tugasnya secara profesional adalah dosen yang 
         memiliki kompetensi pedagogk, profesional, 
         kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam 
         praktek pendidikan, penelitian, dan 
         pengabdian kepada masyarakat. (Buku III 
         Manajemen Pelaksanaan Serdos).
   Tujuan Sertifikasi Dosen
  Adalah untuk menilai 
  profesionalisme dosen, guna 
  meningkatkan mutu pendidikan 
  dalam sistem pendidikan tinggi. 
  Pengakuan profesionalisme 
  dinyatakan dalam bentuk 
  pemberian sertifikat pendidik.
      Tugas Pokok Dosen
    Dosen berkedudukan sebagai pejabat 
    fungsional dengan tugas utama 
    mengajar pada perguruan tinggi
    Tugas pokok dosen adalah melaksanakan 
    pendidikan dan pengajaran pada 
    perguruan tinggi, penelitian serta 
    pengabdian kepada masyarakat
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Landasan hukum uu no tentang sistem pendidikan nasional guru dan dosen pp tinggi permendiknas ri sertifikasi surat putusan menkowasbangpan jabatan fungsional nilai angka kreditnya nomor dinyatakan sebagai pendidik profesional ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan mengembangkan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi seni melalui penelitian pengabdian kepada masyarakat bab i pasal ayat kualifikasi akademik berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam keputusan merupakan salah satu elemen penentu kewenangan mengajar di suatu jenjang samping penguasaan kompetensi menentukan kualitas tridharma perguruan yang ditunjukkan kegiatan kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara adalah memiliki pedagogk kepribadian sosial diperlukan praktek buku iii manajemen pelaksanaan serdos tujuan menilai profesionalisme guna meningkatkan mutu pengakuan bentuk pemberian sertifikat pokok berkedudukan pejabat pada pengajaran serta...

no reviews yet
Please Login to review.