jagomart
digital resources
picture1_Bahan Rakor Bptp Tgl 10 Juli   2017


 274x       Tipe PPT       Ukuran file 0.61 MB       Source: bbp2tp.litbang.pertanian.go.id


File: Bahan Rakor Bptp Tgl 10 Juli 2017
kementerian kelautan dan perikanan untuk memformulasikan pengorganisasian penyuluh terkait undang undang nomor 16  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 20 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    HASIL RAPAT KOMISI IV DPR
    (Senin., 23 Januari 2017)
 1.   Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat menuntaskan 
      peralihan status kepegawaian penyuluh paling lambat bulan Juni 2017 
      menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 2.   Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan 
      Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk 
      memformulasikan pengorganisasian penyuluh terkait Undang-Undang 
      Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, 
      Perikanan, dan Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 
      2014 tentang Pemerintah Daerah.
 3.   Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan 
      Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk 
      meningkatkan fungsi dan profesionalitas penyuluh, serta 
      meningkatkan kesejahteraannya.
 4.   Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan 
      Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk 
      mensinergikan peran unit pelaksana teknis pusat di daerah secara 
      bersama sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 
      Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan 
      Kehutanan
    UNDANG- NDANG NOMOR 16 TAHUN 2006 
    SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN 
    DAN KEHUTANAN
 1.   Pasal 8 ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai mana 
      dimaksud pada ayat (1)  huruf a :
      a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani 
      penyuluhan.
      b.  pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi                
         penyuluhan.
     c.  Pada tingkat Kabupaten/Kota berbentuk badan pelaksana 
         penyuluhan.
     d.  Pada tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan.
     2.  Pasal 11 ayat (2) dan (3) :
         a.      Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi 
         diketuai        oleh Gubernur.
         b.       Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan 
         pada     tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh 
                 seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya 
                 diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
    PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 18 TAHUN 
    2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH
 1.   Pasal 24 ayat (1) :
      Badan Daerah Propinsi  merupakan unsur penunjang Urusan 
      Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi;
 2.   Pasal 24 ayat (5):
      Unsur penunjang Urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi:
      (a) Perencanaan;
      (b) Keuangan;
      (c) Kepegawaian,
      (d) Pendidikan dan Pelatihan, 
      (e) Penelitian dan pengembangan,
      (f) fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan 
      perundang-undangan.
    Lanjutan….
 3.   Pasal 24 ayat (6);
      Badan Daerah Propinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainya 
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria:
      a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
      b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas  dan 
      fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.
 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ 
 TU.010/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas 
 dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan 
 Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota
 Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi:
 1.   Tugas:
      Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang 
      menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang 
      pertanian.
 2.   Fungsi:
      Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:
     a.  perumusan  kebijakan  di  bidang  prasarana  dan  sarana,  tanaman 
         pangan,  hortikultura,  perkebunan,  peternakan    dan  kesehatan 
         hewan serta penyuluhan pertanian;
     b.  penyusunan programa penyuluhan pertanian; 
     c.  penataan prasarana pertanian;
     d.pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak 
     dan hijauan pakan ternak;
  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hasil rapat komisi iv dpr senin januari kementerian kelautan dan perikanan untuk dapat menuntaskan peralihan status kepegawaian penyuluh paling lambat bulan juni menjadi pns pertanian lingkungan hidup kehutanan memformulasikan pengorganisasian terkait undang nomor tahun tentang sistem penyuluhan pemerintah daerah meningkatkan fungsi profesionalitas serta kesejahteraannya mensinergikan peran unit pelaksana teknis pusat di secara bersama sebagai perwujudan pelaksanaan ndang pasal ayat kelembagaan mana dimaksud pada huruf a tingkat berbentuk badan yang menangani b provinsi koordinasi c kabupaten kota d kecamatan balai diketuai oleh gubernur menunjang kegiatan dibentuk sekretariat dipimpin seorang pejabat setingkat eselon iia pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan perangkat propinsi merupakan unsur penunjang urusan kewenangan sebagaimana meliputi perencanaan keuangan pendidikan pelatihan e penelitian pengembangan f lainnya sesuai ketentuan perundang undangan lanjutan melaksana...

no reviews yet
Please Login to review.