jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12334 | No 2 Perdes Bumdes | Literatur Keorganisasian Bumdes


 282x       Tipe DOC       Ukuran file 0.16 MB       Source: padaasih-cisarua.sideka.id


File: Presentasi Usaha 12334 | No 2 Perdes Bumdes | Literatur Keorganisasian Bumdes
undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 08 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     PERATURAN DESA
       DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BANDUNG BARAT
                    PROVINSI JAWA BARAT
                   NOMOR 02 TAHUN 2017
                       TENTANG
               BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
               DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA
                  KABUPATEN BANDUNG BARAT
                       TAHUN 2017
                            PERATURAN DESA PADAASIH
                              NOMOR: 2 TAHUN 2017
                                    TENTANG
                        BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)
                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                              KEPALA DESA PADAASIH,
           Menimbang   :  a. bahwa   dengan   ditetapkannya   Undang-Undang
                             Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
                             Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang
                             Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
                             tentang   Desa,   Peraturan   Menteri   Desa,
                             Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
                             Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
                             Pendirian,   Pengurusan   dan   Pengelolaan,   dan
                             Pembubaran   Badan   Usaha   Milik   Desa,  maka
                             Peraturan DESA PADAASIH Nomor 7 Tahun 2013
                             tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai
                          b. lagi;
                             bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan
                             Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
                             Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                             2015   Tentang   Pendirian,   Pengurusan   dan
                             Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                             Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa
                          c. berdasarkan Peraturan Desa;
                             bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2)
                             Peraturan   Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah
                             Tertinggal   dan   Transmigrasi   Republik   Indonesia
                             Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
                             dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
                             Milik Desa, bahwa BUM Desa atau sebutan yang
                             telah ada sebelum Peraturan Menteri berlaku tetap
                             dapat   menjalankan   kegiatannya   dan   diwajibkan
                             melakukan   penyesuaian   dengan   ketentuan
                             Peraturan   Menteri   paling   lama   1   (satu)   tahun
                          d. terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku;
                             bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana
                             dimaksud dalam huruf a,b, dan huruf c, perlu
                             menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha
           Mengingat   :  1. Milik Desa (BUM Desa) yang baru;
                             Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
                             Pembentukan   Daerah-daerah   Kabupaten   dalam
                          2. Lingkungan PROVINSI JAWA BARAT (Berita Negara
                                        Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
                                        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
                                        Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
                                        Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
                                        Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
                                   3.   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
                                        Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
                                        Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                        Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                        2004   Nomor   131,   Tambahan   Lembaran   Negara
                                   4.   Republik Indonesia Nomor 4443);
                                        Undang-Undang     Nomor     10     Tahun     2004
                                        tentang
                                        Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
                                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                   5.   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia Nomor 4389);
                                        Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                        Perseroan   Terbatas   (Lembaran   Negara   Republik
                                   6.   Indonesia   Tahun   2007   Nomor   106,   Tambahan
                                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
                                        Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2013   tentang
                                        Lembaga   Keuangan   Mikro   (Lembaran   Negara
                                   7.   Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
                                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
                                        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                   8.   Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia Nomor 5495);
                                        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
                                        Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                        Undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa
                                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                        Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
                                        dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                                        Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
                                        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
                                        Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                        Undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa
                                   9.   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
                                        Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia Nomor 5717);
                                        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
                                        Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
                                        Dari   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Negara
                                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                        Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
                                        dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                                        Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
                   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
                   Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
                 10 Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
                 . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
                   Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 5694);
                   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
                 11 Nomor   113   Tahun   2014   Tentang   Pengelolaan
                 . Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2014 Nomor 2293);
                   Peraturan   Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah
                   Tertinggal   dan   Transmigrasi   Republik   Indonesia
                   Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan
                   Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
                 12 Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
                 . Tahun 2015 Nomor 158);
                   Peraturan   Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah
                   Tertinggal   dan   Transmigrasi   Republik   Indonesia
                   Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
                   dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
                 13 Milik Desa;
                 .
                   Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
                   2            tahun  2015  tentang  Desa,  Kepala Desa
                   Menetapkan  rancangan   Peraturan   Desa   tentang
                   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
                 14
                 . Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 03 Tahun
                   2015 tentang pengadaan barang dan jasa ditinggkat
                   Desa;
                 15 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun
                 . 2015 tentang Alokasi Dana Desa;
                   Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun
                 16 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                 .
                   Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 14 Tahun
                   2015 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
                 17
                 . Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 15 Tahun
                   2015 tentang Kedudukan Keuangan Desa;
                 18 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 16 Tahun
                 . 2015 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan
                   Rincian Dana Desa;
                 19 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun
                 . 2015 tentang Pemilihan Kepala  Desa;
                 20
                 .
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan desa padaasih kecamatan cisarua kabupaten bandung barat provinsi jawa nomor tahun tentang badan usaha milik bumdes bumdesa dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala menimbang a bahwa ditetapkannya undang pemerintah pelaksanaan menteri pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia pendirian pengurusan pengelolaan pembubaran maka sudah tidak sesuai b lagi berdasarkan ketentuan pasal dapat mendirikan bum c ayat atau sebutan telah ada sebelum berlaku tetap menjalankan kegiatannya diwajibkan melakukan penyesuaian paling lama satu d terhitung sejak tersebut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu menetapkan mengingat baru pembentukan lingkungan berita negara tanggal agustus penyelenggaraan bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme lembaran tambahan kepailitan penundaan kewajiban pembayaran utang perundang undangan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro diubah perubahan atas dana bersumber anggaran pendapatan belanja negeri pedoman kewenangan hak a...

no reviews yet
Please Login to review.