Authentication
193x Tipe PPT Ukuran file 0.68 MB
Pasal 3, Deklarasi Montevideo 1933: Pasal 3, Deklarasi Montevideo 1933: “Keberadaan politik suatu negara, “Keberadaan politik suatu negara, bebas dari pengakuannya oleh bebas dari pengakuannya oleh negara lain”. negara lain”. Permasalahan: Permasalahan: 1. Recognition is a political act with 1. Recognition is a political act with legal consequences. legal consequences. 2. Pengakuan merupakan masalah 2. Pengakuan merupakan masalah dalam hubungan internasional, dalam hubungan internasional, karena: karena: Melibatkan masalah hukum dan Melibatkan masalah hukum dan politik; politik; Hukum internasional belum Hukum internasional belum mengatur secara tegas; mengatur secara tegas; Akibat: Akibat: 1. Konsekuensi politis: kedua negara 1. Konsekuensi politis: kedua negara dapat dengan leluasa mengadakan dapat dengan leluasa mengadakan hubungan diplomatik; hubungan diplomatik; 2. Konsekuensi hukum: 2. Konsekuensi hukum: Merupakan evidence of the factual Merupakan evidence of the factual situation; situation; Menimbulkan akibat hukum tertentu Menimbulkan akibat hukum tertentu dalam hubungan diplomatik; dalam hubungan diplomatik; Memperkukuh judicial standing negara Memperkukuh judicial standing negara yang diakui; yang diakui;
no reviews yet
Please Login to review.